Showing posts with label penangkapan. Show all posts
Showing posts with label penangkapan. Show all posts

Thursday, 1 June 2023

Ditreskrimsus Polda Bali Tangkap 4 Orang Terkait Kasus Promosi Judi Online Lewat Live Streaming



Kabar Ngetren/Bali -  Polda Bali berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam kasus promosi judi online melalui live streaming. 


Penangkapan ini dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah akun Facebook yang mencurigakan pada Kamis (01/06/2023).


Kombes Roy Sihombing, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun-akun fanpage Facebook yang dicurigai, yaitu Mami Queen, Zona Baper, dan Julehot Gimang.


Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa akun-akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs dan link perjudian online, termasuk judi togel, kasino, dan slot. Mereka juga mencantumkan informasi tentang pendaftaran, cara masuk ke permainan, info chat, dan panduan bermain.


"Kemudian kami melakukan profiling terhadap ketiga akun fanpage Facebook tersebut dan mengetahui bahwa mereka juga memiliki akun Instagram," ungkap Kombes Roy Sihombing.


Akun Facebook dengan nama Mami Queen diduga memiliki akun Instagram dengan nama Lei_Official.id. Akun Facebook dengan nama Zona Baper diduga memiliki akun Instagram dengan nama Daramanisku20. Sementara itu, akun Facebook dengan nama Julehot Gimang diduga memiliki akun Instagram dengan nama Juliaindsr.


Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa ketiga orang yang melakukan live streaming tersebut adalah FL (30), JIS (20), dan DPL (29).


"Mereka melakukan live streaming di sebuah rumah yang terletak di wilayah Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Mereka melakukan aktivitas tersebut berdasarkan kontrak kerja dari seorang pria berinisial GPP (28), yang juga pemilik studio tempat mereka melakukan live streaming," terang Kombes Roy Sihombing.


Para tersangka ini menjalankan modus operandi sebagai streamer judi online melalui Facebook, dengan Mami Queen menggunakan link URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100068666106580, Zona Baper dengan link URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100068358796509, dan Julehot Gimang dengan link URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100078877292859.


"Para tersangka berperan sebagai koordinator dan penyedia tempat bagi para host yang melakukan live streaming judi slot online melalui fanpage Facebook," jelas Kombes Roy Sihombing.


Para pelaku akan dijerat dengan tindak pidana sesuai Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana. (eFHa)

Tuesday, 30 May 2023

Oknum SATPOLPP Diduga Lakukan Penangkapan, Penganiayaan, dan Perampasan Gerobak Pedagang Kecil di Alun-Alun Purbalingga





Kabar Ngetren/Purbalingga - Baru-baru ini, muncul dugaan terjadinya penangkapan, penganiayaan, dan perampasan gerobak pedagang kecil oleh oknum Satuan Kepolisian Pamong Praja (SATPOLPP). 

Aksi anarkis ini dilaporkan terjadi pada Jumat malam, tanggal 26 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di alun-alun Purbalingga.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kejadian tersebut berawal ketika pedagang kecil ini menjadi korban penangkapan dan penganiayaan oleh oknum SATPOLPP. 

Gerobak dagang miliknya juga dirampas dalam kejadian tersebut. Korban kemudian menghubungi LHH Lindu Aji (Lembaga Hukum dan HAM Lindu Aji) DPC Purbalingga untuk meminta pertolongan dan bantuan hukum.

Sekretaris LHH Lindu Aji, Soebyanto, SE, dan Ketua PK Lindu Aji Kecamatan Kota Bang Teguh Santoso membenarkan adanya permintaan bantuan dari korban kepada LHH Lindu Aji. Korban mengungkapkan bahwa dia ditangkap, dianiaya, dan gerobak dagangnya dirampas.

Mendapatkan laporan tersebut, bidang LHH Lindu Aji Purbalingga langsung mengambil tindakan dengan mengarahkan korban untuk berobat, memeriksakan diri ke rumah sakit, dan meminta visum. 

Berdasarkan keterangan korban bernama Prian (25) dan Reko (25), diduga terjadi penganiayaan atau tindakan kekerasan fisik.

"Korban ditangkap dan dianiaya oleh beberapa oknum mulai dari alun-alun, dibawa ke mobil menuju sebuah ruangan yang menyebabkan korban mengalami luka robek di bibir dan memar di dada kiri, serta mengalami sakit pada tulang belakang," ujar salah satu perwakilan LHH Lindu Aji.

Setelah serangkaian kejadian mulai dari penangkapan, penganiayaan, hingga perampasan gerobak, korban melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resort (Polres) Purbalingga dengan tuduhan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

LHH Lindu Aji Purbalingga sangat menyesalkan kejadian ini dan mengambil langkah-langkah untuk mendukung korban dalam menuntut keadilan. 

Mereka berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap oknum SATPOLPP yang diduga terlibat dalam kasus ini. (eFHa)

Thursday, 6 April 2023

Tantangan Perang Sarung Lewat WhatsApp, 14 Pelajar Terlibat dan Diambil Langkah Pembinaan

 


Kabar Ngetren/Pubalingga - Dua pemuda yang diduga sebagai gengster diamankan oleh warga di Desa Cipawon, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada Selasa, 4 April 2023. 


Polisi kemudian mengambil alih mereka dari Polsek Bukateja bersama tiga sepeda motor. 


Sebuah video penangkapan dua pemuda yang diduga sebagai kelompok gengster yang membawa parang juga beredar di media sosial.


Namun, Kapolsek Bukateja Iptu Rohmat Setyadi pada Rabu, 5 April 2023, memastikan bahwa dua pemuda yang diamankan oleh warga tidak terbukti sebagai gengster yang membawa senjata tajam. 


Mereka sebenarnya merupakan pelajar yang hendak mengikuti perang sarung. Barang bukti yang ditemukan juga tidak ada senjata tajam, hanya tiga sepeda motor, satu sarung, dan lima ponsel milik mereka.



Setelah dua pemuda tersebut ditangkap, dua belas orang lainnya yang turut dalam peristiwa kemudian menyerahkan diri ke Polsek Bukateja pada pagi harinya setelah mengetahui bahwa temannya sudah ditangkap. 


Total ada 14 pelajar asal Kabupaten Banjarnegara yang dimintai keterangan di Polsek Bukateja terkait peristiwa tersebut.


Peristiwa ini bermula dari pesan WhatsApp dari orang yang tidak dikenal kepada salah satu pelajar asal Kabupaten Banjarnegara. 


Isi pesan tersebut mengajak untuk perang sarung dan mengaku berasal dari pemuda Desa Cipawon. Mendapat tantangan melalui pesan tersebut, 14 pelajar dari Kabupaten Banjarnegara mendatangi Desa Cipawon menggunakan sepeda motor. 


Namun, saat mereka sampai di sana, mereka bertemu dengan sejumlah pemuda yang kemudian lari masuk ke perkampungan.


Pelajar asal Kabupaten Banjarnegara kemudian mengejar mereka ke perkampungan dan menimbulkan kegaduhan, sehingga warga setempat keluar dan berhasil menangkap dua orang sementara yang lainnya kabur. 


Keempat belas pelajar kemudian diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. 


Mereka kemudian diserahkan kepada orang tua dan sekolah mereka di Mapolsek Bukateja. (eFHa)

Monday, 3 April 2023

Tiga Tersangka Perampokan Bersenjata di Kaliwungu, Cilacap Ditangkap di Banten dan Lampung

 


Kabar Ngetren/SEMARANG - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata di Kaliwungu, Cilacap yang sempat viral beberapa waktu lalu. Tiga tersangka berhasil ditangkap di Banten dan Lampung, serta empat senjata revolver turut diamankan sebagai barang bukti.


Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers di lobi Mapolda Jawa Tengah, Jl. Pahlawan, Kota Semarang pada Senin (3/4/2023) untuk mengumumkan keberhasilan tersebut. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen turut memberikan apresiasi atas prestasi Polda Jawa Tengah dalam mengungkap kasus tersebut dengan cepat.



Menurut Kapolda, tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Saiun alias Buang (39) warga Dusun Pasungsari RT24/RW3, Kelurahan Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Jawa Barat. 


Sarwanto alias Iwan (40) seorang petani warga Dusun V RT2/RW5 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Buay Madang Timur, Sumatera Selatan. 


Sedangkan tersangka ketiga adalah Sugiono alias Kowo (45), seorang wiraswasta warga Jaya Munlya RT03/RT01, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Semendawai Suku III, Sumatera Selatan.


"Dari ketiganya, Sugiono adalah otak dari perampokan tersebut," kata Luthfi.


Pada hari Senin (27/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, terjadi perampokan di warung yang sedang dikasir oleh korban di daerah Kaliwungu, Kecamatan Kedungreda, Kabupaten Cilacap. 


Sebelumnya, tersangka Buang dan Sugiono telah merencanakan aksi kejahatan tersebut selama 10 hari. Saat mereka berkunjung ke rumah bibi Sugiono, Sugiono bertanya kepada bibinya apakah bisa mengambil uang Rp5 juta dari salah satu bank terkemuka yang dipegang oleh korban Nasirun. 


Namun, bibi Sugiono malah menjawab bahwa ada uang sebesar Rp100 juta yang sering diambil oleh Kades. Hal ini menjadi awal mula niatan mereka untuk merampok.


Bersama dengan Iwan, ketiga tersangka menyiapkan senjata api yang diambil dari Ciamis dan Sumatera Selatan. Sehari sebelum kejadian, mereka berkumpul di rumah anak Sugiono di daerah Gimbal Pangandaran. 


Pada saat kejadian, para pelaku mendatangi warung dan menembak korban di tumit kaki kiri serta menembak salah satu saksi di kaki.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan tim gabungan Polres Cilacap dan Jatanras Resmob Polda Jateng untuk memburu para pelaku. 


Dalam usaha penangkapan pelaku, tim gabungan mengedepankan teknik Scientific Crime Investigation. Pada tanggal 30 Maret, satu pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pandeglang, Banten. 


Kemudian pada hari berikutnya, 2 pelaku lain berhasil ditangkap di Ogan Komering Ulu yang terletak dekat perbatasan Lampung.


Kapolda Jateng juga menyebutkan bahwa polisi berhasil mengamankan 4 senjata api revolver rakitan, 2 kendaraan bermotor berwarna hitam, serta 27 butir amunisi yang terdiri dari 21 amunisi berkaliber 38mm dan 6 amunisi berkaliber 9mm. 


Selain itu, uang hasil kejahatan senilai Rp2,5 juta berhasil diamankan dari salah satu pelaku. Para pelaku terancam dikenai pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolda Jateng juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati saat melakukan pengambilan uang. 


Jika mengambil uang di bank atau ATM, masyarakat diminta untuk meminta pengawalan polisi dan tidak dipungut biaya. Ia juga memberikan peringatan kepada para pelaku kejahatan di wilayah Jawa Tengah untuk tidak mencoba-coba melakukan kejahatan, karena mereka akan diburu oleh jajaran Resmob Jatanras Polda Jateng. (eFHa)

Friday, 31 March 2023

Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap Modus Pencurian di Lokasi Proyek Kampus UIN Saizu

 


Kabar Ngetren/Purbalingga -  Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di komplek pembangunan Kampus 2 Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu), Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Seorang pekerja proyek di lokasi pembangunan kampus diamankan karena diduga melakukan pencurian sebanyak tiga kali.


Tersangka, SD (24) warga Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga, dicurigai mencuri barang-barang milik temannya yang juga bekerja di proyek pembangunan kampus. Modus operandinya adalah mengambil barang milik korban saat kondisi sepi dan barang ditinggal pemiliknya.




Barang yang dicuri termasuk telepon genggam dan rokok elektrik atau vape. Korban-korban pencurian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan.


Tersangka berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang curian dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Alasannya karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari dan memiliki banyak hutang sedangkan gaji bekerja di proyek dibayarkan tiap dua minggu sekali.


Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Barang bukti yang diamankan termasuk telepon genggam, rokok elektrik, tas ransel, tas selempang, kwitansi pembelian dan dusbook handphone milik korban.


Kasus ini menunjukkan pentingnya keamanan dan pengawasan di lokasi proyek pembangunan untuk mencegah tindakan kriminal seperti pencurian. Semua pihak diharapkan untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar dan melapor kepada pihak berwenang jika terjadi tindakan kriminal yang mencurigakan. (eFHa)




Wednesday, 29 March 2023

ODGJ Kembali Membuat Geger di Purbalingga dengan Aksi Pencurian Sepeda Motor

 


Kabar Ngetren/Purbalingga - Sepeda motor milik Asih Cahyani (48), warga Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, hilang pada Selasa (28/3/2023) malam. Sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi R 5612 YC itu diparkir di teras rumah sekitar pukul 20.30 WIB dan hilang saat pemiliknya mencarinya beberapa saat kemudian.


Kabar hilangnya sepeda motor tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Purbalingga pada Rabu (29/3/2023) pagi. Berdasarkan laporan, polisi melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari korban dan beberapa saksi. 


Ketika sedang mencari informasi tentang sepeda motornya, Asih Cahyani mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa membawa sepeda motor dengan cara dituntun. Pria tersebut kemudian diamankan oleh polisi dari Pos Lalu Lintas Sirongge.


Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan bahwa sepeda motor yang dibawa oleh pria tersebut adalah milik Asih Cahyani yang telah dilaporkan hilang. Namun, pria yang membawa sepeda motor sulit dikomunikasikan dengan dan tidak membawa identitas apapun. Diduga kuat, pria tersebut adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sering berkeliaran di wilayah Kabupaten Purbalingga.



"Setelah sepeda motor ditemukan, kami kemudian menyerahkan kepada pemiliknya. Sedangkan pria dengan gangguan jiwa kami serahkan ke Satpol PP Kabupaten Purbalingga untuk dibawa ke Dinas Sosial," ujar Kapolsek Purbalingga, AKP Siswanto.


Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meninggalkan kendaraan bermotor di tempat yang tidak terjaga. Selain itu, kejadian ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk mempercepat penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor. (eFHa)


Saturday, 11 March 2023

Perang Melawan Perjudian Terus Berlanjut, Polda Jateng Tangkap 14 Pelaku

 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Kabar Ngetren/Semarang – Polda Jawa Tengah terus melakukan perang melawan perjudian dengan menggelar operasi terbaru yang berhasil menangkap 14 orang penjudi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) selama 4 hingga 10 Maret 2023. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres setempat bekerja sama dalam operasi ini berdasarkan hasil laporan masyarakat dan penelusuran di lapangan.


Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti seperti uang, alat rekapan, dan telepon seluler. Para tersangka ditangkap oleh tim yang berbeda di berbagai wilayah di Jawa Tengah, yakni 3 pelaku oleh Tim Jatanras, 2 pelaku oleh Polres Batang, 1 pelaku oleh Polres Salatiga, 2 pelaku oleh Polres Pekalongan, 3 pelaku oleh Polres Kudus, 2 pelaku oleh Polres Wonogiri, dan 1 pelaku oleh Polres Demak.


Menurut Kabidhumas, penggrebekan 10 tempat kegiatan perjudian dalam waktu satu minggu menunjukkan komitmen Polda Jateng dalam memerangi berbagai jenis penyakit masyarakat, terutama perjudian. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir kegiatan perjudian di wilayah Jawa Tengah.


Kabidhumas juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayahnya melalui kantor polisi terdekat, saluran 110, atau akun media sosial milik Polda Jateng.


Polda Jawa Tengah terus menegaskan bahwa tindakan melanggar hukum, termasuk perjudian, akan ditekan dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta untuk tidak segan melaporkan kegiatan perjudian dan tindak kejahatan lainnya kepada aparat keamanan setempat.


Para pelaku judi, baik pemain, pengepul judi kupon, maupun bandar, dihimbau untuk menghentikan aktivitasnya. Aksi perjudian melanggar norma sosial, aturan agama, dan KUHP. Pelakunya akan ditindak berdasarkan pasal 303 sesuai yang tercantum di KUHP. (eFHa)




Trending