Showing posts with label polemik. Show all posts
Showing posts with label polemik. Show all posts

Tuesday, 13 June 2023

Polemik Hutang Pemerintah Pada Jusuf Hamka


Polemik Hutang Pemerintah Pada Jusuf Hamka

Kabar Ngetren/Jakarta - Publik dihebohkan oleh polemik antara Jusuf Hamka dan Pemerintah Republik Indonesia terkait klaim utang sebesar Rp 800 miliar. 

Jusuf Hamka mengklaim bahwa utang tersebut terkait dengan deposito CMNP yang tidak dibayarkan oleh pemerintah sejak tahun 1998.

Jusuf Hamka memperlihatkan surat perjanjian antara perusahaannya, CMNP, dengan Kementerian Keuangan yang mendukung klaimnya. 

Namun, polemik ini semakin berkembang ketika Yustinus Prastowo, staf khusus bidang keuangan di Divisi Komunikasi dan Strategi, mengungkapkan bahwa CMNP juga memiliki utang sebesar Rp 775 miliar terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, Jusuf Hamka menyangkal klaim tersebut dengan menyatakan bahwa CMNP tidak memiliki utang apapun kepada pemerintah. 

Dia mengungkapkan bahwa namanya atau perusahaannya tidak pernah masuk daftar para peminjam macet BLBI yang dikejar oleh pemerintah. 

Jusuf Hamka juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa dirinya tidak terafiliasi dengan keluarga Soeharto atau Bank Yama.

Jusuf Hamka juga menyebut adanya negosiasi utang dengan Kementerian Keuangan. Dia mempertanyakan mengapa perlu dilakukan Berita Acara Kesepakatan (BAP) jika dia telah menang di Mahkamah Agung. Jusuf Hamka menegaskan bahwa tidak perlu ada perdebatan yang tidak ada gunanya.

Polemik ini telah mendapatkan perhatian serius dari masyarakat Indonesia di media sosial. Masyarakat meminta agar pemerintah dan Jusuf Hamka duduk bersama untuk memberikan penjelasan yang rinci terkait polemik ini.

Sebagian masyarakat meminta agar pemerintah bersikap jujur jika terdapat putusan pengadilan yang sah dan mengikat. Jika klaim Jusuf Hamka terbukti benar, pemerintah diwajibkan membayar utang tersebut karena jumlahnya yang signifikan.

Namun, ada juga yang melihat polemik ini sebagai bom waktu. Mereka berpendapat bahwa setiap pembangunan atau perencanaan nasional yang melibatkan investasi asing atau pinjaman dapat mengakibatkan negara harus melepaskan asetnya jika tidak mampu membayar. 

Oleh karena itu, masyarakat berharap agar terjadi dialog terbuka antara negara dan pemerintah dalam menangani masalah ini.

Meskipun terdapat kontroversi di sekitar polemik ini, masyarakat berharap agar Jusuf Hamka, yang meyakini memiliki hak atas pembayaran utang dari pemerintah, akan menerima pembayaran yang seharusnya. 

Kementerian Keuangan, sebagai perwakilan negara, harus memenuhi kewajibannya jika terdapat putusan pengadilan yang mengikat. Masalah ini sebaiknya ditangani dengan bijaksana dan tanpa polemik publik yang lebih lanjut. (my)

Saturday, 3 June 2023

Formula E Dilanjutkan Meskipun Pernah Ditentang Era Anies Baswedan, Banyak Peminatnya



Kabar Ngetren/Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengajak seluruh masyarakat untuk menyaksikan ajang Formula E 2023 yang sedang berlangsung di AGI Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta Utara, mulai hari ini hingga 4 Juni 2023.


Heru Budi Hartono, mantan Wali Kota Jakarta Utara, menyampaikan dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kelancaran perhelatan internasional ini. Formula E dipandang sebagai salah satu daya tarik wisata yang juga ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di Jakarta.


"Sesuai namanya, acara ini digelar untuk menyongsong Jakarta E-Prix 2023 yang akan berlangsung pada 3-4 Juni mendatang," ucap Heru dalam unggahan di akun Instagram-nya pada Jumat, 2 Juni 2023.


Di sisi lain, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin, menyebutkan bahwa tiket untuk perhelatan GulaVit Jakarta E-Prix 2023 telah terjual habis. Panitia telah menyediakan total 40 ribu tiket untuk ajang balapan tersebut.


Masyarakat memberikan beragam tanggapan terhadap cuitan PJ Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono. 


Banyak yang mempertanyakan alasan Heru dalam melanjutkan Formula E setelah sebelumnya terlihat bahwa jajaran Kabinet Indonesia Maju dan Heru sendiri mengkritik ajang tersebut sebagai pemborosan anggaran APBD DKI Jakarta. 


Namun, Formula E tetap dilanjutkan dengan klaim meningkatkan pemasukan daerah dan mendapatkan banyak peminat.


Terdapat juga masyarakat yang sejak awal mendukung ajang Formula E ini dan tetap memberikan dukungan, dengan alasan bahwa ajang ini sebenarnya memiliki manfaat ekonomi jika tidak dikaitkan dengan politik.


Polemik seputar Formula E di DKI Jakarta menjadi sorotan warga, terutama pada masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Formula E sempat ditentang oleh DPRD dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju.


Polemik berlanjut hingga perpindahan lokasi balapan beberapa kali karena sulitnya izin pada saat itu. Anies sebelumnya mengusulkan agar ajang Formula E diselenggarakan di sekitar Monumen Nasional (Monas), karena Monas merupakan ikon ibu kota. 


Namun, usulan ini ditentang oleh beberapa menteri dan Ketua DPRD yang masih menjabat saat ini. Akhirnya, lokasi balapan Formula E dipindahkan ke daerah Jakarta Utara, berdekatan dengan Stadion Jakarta Internasional Stadium (JIS).


Beragam komentar dari masyarakat DKI dan polemik seputar Formula E menjadi sorotan pembuatan ajang ini. 


Diharapkan ajang ini akan terus berlangsung di Indonesia, terutama di Jakarta, karena dapat menjadi destinasi baru bagi masyarakat Jakarta sebagai hiburan dan dapat meningkatkan ekonomi di sekitar lokasi balapan Formula E tersebut. (Maulana Yusuf)

Sunday, 14 May 2023

Apakah RUU TNI Mengembalikan Dwifungsi ABRI Era Orde Baru?

Apakah RUU TNI Mengembalikan Dwifungsi ABRI Era Orde Baru?

Kabar Ngetren/Jakarta - Baru-baru ini publik digegerkan dengan munculnya Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ). Dari draft yang diajukan Markas Besar TNI ke Badan Legislatif DPR RI. Mencuat satu pasal, yang banyak diperbincangan akhir-akhir ini.

Salah satu pasal tersebut ialah Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Sementara dalam usulan revisi, prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian/lembaga. Tambahan delapan kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, dalam usulan revisi, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Salah satu Pengamat militer dan pertahanan Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai revisi pada Pasal 47 Ayat 2 UU TNI itu bertentangan dengan amanat reformasi. Menurutnya, klausul baru yang membolehkan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan sesuai kebijakan presiden merupakan aturan yang karet.

"Itu adalah klausul karet. Sesuatu yang memang sangat dihindari dan bertolak belakang dengan semangat UU 34/2004. Saya yakin akan muncul polemik," kata Fahmi.

Fahmi juga berpendapat klausul itu membuka peluang masuknya prajurit aktif ke kementerian/lembaga yang urusannya tidak berkaitan atau beririsan langsung dengan tugas dan fungsi TNI.

Selain kekhawatiran yang ditunjukan oleh pengamat Militer, masyarakat Indonesiapun khawatir akan kembalinya Dwifungsi ABRI. Itu terlihat dari beragam komentar di sosial media terkait issue ini, bahkan tak sedikit mengambil satu contoh konflik bersenjata di Myanmar.

Tentunya, masyarakat Indonesia tidak mau hal itu terjadi. Ditengah saat ini, masyarakat juga sedang menyoroti kinerja lembaga hukum lainnya yakni aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian yang juga sedikit demi sedikit masuk politik. Dan dianggap mengurangi kinerja dari Kepolisian. (Maulana Yusuf)

Trending