Showing posts with label JAM-Pidsus. Show all posts
Showing posts with label JAM-Pidsus. Show all posts

Monday, 15 April 2024

JAM Pidsus dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Lakukan Sita Eksekusi Apartemen di Kalibata City Jakarta


Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melaksanakan sita eksekusi terhadap satu unit Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Apartemen yang terletak di Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF disita atas nama Terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa sita eksekusi ini terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dalam investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020. Jum'at, 5/4.


Pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menjatuhkan hukuman terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kasi Wil. II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, S.H., M.H., Para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P. Liberty, S.H., M.H., Candra S.H., Manatche L. Christanto S, S.H., Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, S.H., dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar, S.H. eFHa. 

Thursday, 4 April 2024

SD Istri Tersangka HM Diperiksa Tim Penyidik JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi PT Timah Tbk


Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap Sdri. SD, yang merupakan istri dari Tersangka HM. Kegiatan pemeriksaan tersebut dilakukan di lantai 7 Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung. 

"Langkah pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemblokiran beberapa rekening yang terkait dengan kasus yang menjerat Tersangka HM. Tim Penyidik juga tengah menyelidiki apakah rekening-rekening yang telah diblokir tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Tersangka HM." Ungkap Dr. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4/4.


Kapuspenkum menegaskan, jika terbukti adanya keterkaitan antara rekening yang diblokir dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HM, maka langkah selanjutnya yang dapat diambil adalah penyitaan terhadap rekening-rekening tersebut.

Pemeriksaan ini menunjukkan komitmen Tim Penyidik dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus-kasus korupsi dengan melibatkan semua pihak yang terkait dalam proses penyidikan. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum demi kepentingan publik. eFHa. 

Saturday, 30 March 2024

JAM-Pidsus Kejagung RI Menahan Tersangka RD Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP


Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi. Mereka menetapkan satu orang tersangka, yakni RD, yang menjabat sebagai Direktur PT SMIP, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP selama tahun 2020 hingga 2023.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pada Kamis, 28/3, Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru untuk menjemput Tersangka RD yang sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, tim tersebut berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangka.


Tersangka RD, selaku Direktur PT SMIP, diduga melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah pada tahun 2021. Tindakan tersebut melibatkan penambahan gula kristal putih dengan mengganti kemasan karung agar terlihat seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk dijual di pasar dalam negeri. Tindakan ini dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai langkah penindakan lebih lanjut, Tersangka RD akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 29 Maret 2024 hingga 17 April 2024. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas korupsi demi keadilan dan integritas negara. eFHa. 

Wednesday, 27 March 2024

Tim Penyidik JAM-Pidsus Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk


Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali membuat kemajuan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk, perusahaan pertambangan timah terkemuka di Indonesia. Rabu, 27/3.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, setelah serangkaian penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan 148 saksi, Tim Penyidik telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka tersebut adalah HM, yang menjabat sebagai Perwakilan PT RBT.


HM diduga terlibat dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan, status HM dinaikkan menjadi tersangka.

Kronologi kasus tersebut mengindikasikan bahwa antara tahun 2018 hingga 2019, HM, dalam kapasitasnya sebagai Perwakilan PT RBT, berkomunikasi dengan MRPT alias RZ, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk. Tujuan dari komunikasi tersebut diduga untuk memfasilitasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP perusahaan. Setelah beberapa pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan pengolahan timah di wilayah tersebut.

Selain itu, HM juga diduga memberikan instruksi kepada pemilik smelter, termasuk PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN, untuk mengeluarkan keuntungan kepada dirinya sendiri dan tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan. Hal ini diduga dilakukan dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dialihkan melalui PT QSE dengan bantuan dari tersangka HLN.

HM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk menghadapi proses hukum, HM akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memastikan penegakan hukum yang adil demi kepentingan masyarakat. eFHa. 

Tuesday, 26 March 2024

JAM-Pidsus Kejagung RI Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk


Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali membuat langkah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk, perusahaan tambang timah terkemuka di Indonesia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, hari ini, Selasa, 26/3, satu tersangka baru telah ditetapkan oleh tim penyidik. Individu tersebut adalah HLN, yang menjabat sebagai Manager PT QSE. Hal ini terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.


Sebanyak 142 saksi telah diperiksa oleh Tim Penyidik dalam proses penyidikan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, status satu orang saksi telah dinaikkan menjadi tersangka, yaitu HLN.

Keterlibatan HLN dalam kasus ini diperkirakan terjadi antara tahun 2018 hingga 2019. Dia diduga terlibat dalam pengelolaan hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan pemprosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Modus operandi yang digunakan melibatkan pemberian sarana dan fasilitas kepada pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang pada kenyataannya menguntungkan diri sendiri dan pihak terkait lainnya.

Pasal yang disangkakan kepada HLN mencakup Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, HLN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus ini. eFHa. 

Trending