Showing posts with label APBD. Show all posts
Showing posts with label APBD. Show all posts

Tuesday, 3 June 2025

Bupati-Wabup Road Trip Tinjau Gedung DPRD Baru, Dorong Percepatan Pemanfaatan


Kabar Ngetren/Purbalingga – Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif dan Wakil Bupati Dimas Prasetyahani meninjau calon gedung DPRD baru dalam agenda road trip menggunakan sepeda motor, Selasa, (3/6/2025). Tinjauan dilakukan dalam rangka survei langsung terhadap infrastruktur yang telah dan akan ditangani melalui APBD 2025 murni maupun perubahan anggaran.


Salah satu titik penting yang dikunjungi adalah gedung DPRD baru yang berlokasi strategis dan telah dibangun secara bertahap sejak 2016 hingga 2024. Gedung ini dinilai sudah siap digunakan dan hanya memerlukan sentuhan akhir berupa penyediaan meubelair serta penataan kawasan di luar bangunan.


“Saya harap ini bisa segera operasionalisasi karena sayang sekali ini gedung sudah bagus, sudah luar biasa dan semakin lama tidak dipakai maka semakin tidak termanfaatkan juga dan akan menambah beban di biaya pemeliharaannya juga,” kata Bupati Fahmi.


Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyatakan kesediaannya untuk menganggarkan kebutuhan penyempurnaan agar gedung ini bisa segera difungsikan. Target pemakaian ditetapkan mulai tahun 2026.


Bupati menambahkan, gedung ini memiliki kapasitas dan fasilitas yang lebih baik dibanding gedung DPRD yang digunakan saat ini. Sudah tersedia ruang fraksi, ruang komisi, ruang pimpinan, dan sarana penunjang lain yang lebih representatif.


“Di sini listrik sudah OK, AC nyala juga,” ujarnya.


Untuk pembangunan gedung DPRD ini, telah dihabiskan anggaran sekitar Rp 46 miliar sejak peletakan fondasi pada 2016. Adapun kebutuhan lanjutan untuk penataan landscape mencakup embung, area parkir, dan mushola, diperkirakan memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp 7,9 miliar.


Bupati dan Wakil Bupati menyatakan bahwa percepatan pemanfaatan aset publik seperti gedung DPRD ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam optimalisasi anggaran dan pelayanan legislatif yang lebih baik ke depan.


Sumber: Gn/Prokompim.

Friday, 16 February 2024

Gunakan APBD, Kemendagri Tekankan Akselerasi Sertifikasi Halal Di Daerah



Kabar Ngetren/Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus konsisten dan berkomitmen mendorong akselerasi program sertifikasi halal di tingkat global bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melalui program tersebut, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar koordinasi bertajuk Sosialisasi Penganggaran APBD untuk Fasilitasi Sertifikasi Halal. Gedung BPJPH. Jakarta. Kamis. 15/2/2024.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan menguraikan, selain mendorong pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal oleh pemerintah daerah (Pemda), acara ini penting untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bagi seluruh Pemda dan stakeholders. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.

“Dalam rangka mewujudkan negara kita sebagai pusat produsen halal dunia, maka dibutuhkan berbagai langkah dan upaya salah satunya melalui sosialisasi ini untuk mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh pemerintah daerah dan stakeholders dalam mendukung program sertifikasi halal dan menyikapi global value chain pada industri global melalui produk halal”. Ucapnya.



Maurits juga mengingatkan, agar program fasilitasi sertifikasi halal segera diakselerasikan oleh seluruh daerah guna mendorong dan menyinergikan peningkatan kualitas belanja. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik, menumbuhkan investasi daerah, dan mendorong penggunaan produk dalam negeri guna menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI).

Oleh karena itu, lanjut Maurits menekankan, agar Pemda memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM. Bentuknya berupa dukungan anggaran dalam APBD TA 2024 untuk urusan koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta dukungan anggaran dalam APBD TA 2024 untuk urusan perindustrian.

"Untuk pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 telah diatur agar pemda menganggarkan kebutuhan sertifikasi halal kepada UMKM." Tuturnya.

Selaras dengan Maurits, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Bahri mengungkapkan, implementasi program tersebut di tingkat daerah perlu dioptimalkan. Pemda diharapkan segera memfasilitasi aspek pendanaan APBD di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Upaya ini penting diimplementasikan guna mencapai target nasional Program Sertifikasi Halal.

"Sekaligus mendorong dan menyinergikan peningkatan kualitas belanja (daerah) untuk peningkatan pelayanan publik dan menumbuhkan investasi di daerah, serta dalam rangka akselerasi penggunaan produk dalam negeri sejalan dengan upaya menyukseskan Bangga Buatan Indonesia (BBI) sebagaimana amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2022". Tandas Bahri.

Untuk informasi, kegiatan ini diikuti oleh para pejabat terkait dari Kementerian/Lembaga (K/L), di antaranya BPJPH Kemenag dan Kemendagri, para Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM tingkat provinsi dan kabupaten/kota. eFHa.

Monday, 5 June 2023

ASN Dapat Gaji Ke-13 Hari Ini



Kabar Ngetren/Jakarta - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mulai dibayarkan hari ini, Senin (5/6). 

Pembayaran gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut ketentuan yang tercantum dalam PP tersebut, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi PNS yang anggarannya bersumber dari APBN.

Gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Bagi PNS dan PPPK yang tunjangan hari raya dan gaji ke-13-nya bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan. 

Tambahan penghasilan tersebut diberikan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan, tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Gaji ke-13 tahun 2023 diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 termasuk PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. (my)




Trending