Showing posts with label Komisi I DPR RI. Show all posts
Showing posts with label Komisi I DPR RI. Show all posts

Wednesday, 17 January 2024

Taufiq R Abdullah: Mari Beradaptasi Dengan Perkembangan Teknologi Saat Ini

Komisi I DPR RI Taufiq R Abdullah Berikan Pojok Literasi Bijak Memanfaatkan Finansial Teknologi Jauhi Pinjol Ilegal

Purbalingga - Komisi I DPR RI Taufiq R Abdullah memberikan edukasi kepada masyarakat kabupaten Purbalingga tentang bijak memanfaatkan finansial teknologi yakni jauhi pinjol ilegal. 

Kegiatan ini dihadiri ratusan Fatayat NU se-Kecamatan Kalimanah, Padamara, Kutasari, Bojongsari, Purbalingga, Kemangkon dan Bukateja. Gedung PM Collaboration. Selasa Pagi. 16/1/2024.

"Saya memohon maaf tidak bisa hadir di acara ini dikarenakan baru saja dalam keadaan berduka, yakni ibunda saya baru saja meninggal dunia". Ucap Taufiq R Abdullah, saat live melalui zoom. 

Di kesempatan ini, lanjut Taufiq mengatakan, materi-materi yang akan disampaikan oleh pemateri ini adalah materi yang sangat penting, bermanfaat untuk kehidupan kita didalam merespon perkembangan jaman yang semakin hari semakin maju, pesat, dan kompleks pengaruhnya terhadap kehidupan kita sehari-hari. 

"Kita ambil contoh, pengaruh dalam perkembangan teknologi ini telah merambah ke dunia pendidikan dengan belajar jarak jauh, bahkan yang terakhir ini yang cukup ramai dan banyak sekali peminatnya sekaligus korban adalah penggunaan teknologi digital dalam konteks perbankan atau yang terkait dengan pinjam-meminjam online (pinjol)". Imbuhnya. 

Taufiq mengajak kepada peserta seminar untuk bagaimana kita supaya dari masyarakat dunia harus mampu melakukan adaptasi terhadap perkembangan teknologi ini sehingga kita ini menjalani kehidupan akan terus bisa eksis dan kita tidak menjadi korban dari perkembangan teknologi ini. 

"Mudah-mudahan semoga para peserta diberikan kesehatan, kemudahan didalam hidupnya, dapat beradaptasi, dan di forum ini mudah-mudahan para peserta bisa menyerap materi yang disampaikan oleh para narasumber". Harap Taufiq. 

Sementara itu, dikesempatan yang sama, Instruktur BLKK Fatayat NU Purbalingga, Wahyuni, mengungkapkan, untuk lebih bijaksana dalam menentukan kebutuhan mana yang hanya sekedar keinginan. 

Jadi kalau memang kemampuannya hanya untuk memiliki sesuatu yang memang nilainya sekian, diusahakan jangan terlalu tinggi keinginan untuk bisa memiliki dengan cara meminjam. 

"Pembahasan yang kami sampaikan yaitu apa yang dimaksud dengan pinjaman online, kemudian manfaatnya, setelah itu bahayanya ketika kita sudah terjerumus di pinjaman online yang ilegal". Urainya. 

Harapannya kepada para peserta untuk lebih bijaksana lagi, lebih cerdas lagi. Jadi setelah memahami materi-materi tadi, otomatis sudah memahami bagaimana bahayanya dan resikonya ketika terjun di pinjam-meminjam yang ilegal. Tutupnya.

Wednesday, 27 September 2023

Bola Panas Kasus Korupsi BTS, Menpora, Komisi I DPR RI Hingga BPK RI Diduga Terlibat

Bola Panas Kasus Korupsi BTS, Menpora, Komisi I DPR RI Hingga BPK RI Diduga Terlibat
Bola Panas Kasus Korupsi BTS, Menpora, Komisi I DPR RI Hingga BPK RI Diduga Terlibat 

Kabarngetren/Jakarta - Persidangan lanjutan Kasus Korupsi BTS 4G telah dilakukan Selasa. 26/9/2023. Masyarakat kembali dihebohkan dari Kasus Korupsi BTS 4G yang melibatkan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate.


Dalam Persidangan Selasa Kemarin. Saksi, Irwan Hermawan, menjelaskan, bahwa ada Aliran Dana 70 Milyar untuk Nistra, salah Satu Anggota Komisi I DPR RI. 


"Belakangan saya ketahui dia (Nistra) adalah Orang Politik, Staf dari Anggota DPR". Ucap Irwan.


Irwan menjelaskan, dirinya memberikan Uang sebesar Rp. 35 Milyar sebanyak 2 Kali kepada Nistra. Adapun Total Aliran Duit Haram ke Komisi I DPR ditaksir mencapai Rp. 70 Milyar.


Selain Nistra, Saksi lain, Windi Purnama, menjelaskan, bahwa dirinya memberikan Uang secara langsung kepada Orang yang Terindentifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang diberikan Nindi kepada Orang tersebut yang lambat laun diketahui dan dijelaskan di dalam Persidangan yakni bernama Sadikin.


Windi mengatakan, Penyerahan Dana itu merupakan Perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.


"Ada Dana yang disalurkan ke BPK dan itu diberikan oleh melalui Perintah Pak Anang sebanyak 40 Milyar rupiah". Ujarnya.


Selain 2 Nama tersebut, Masyarakat kembali dihebohkan atas Nama Dito Ariotedjo, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).


Nama Dito sendiri sempat muncul kepermukaan dikarenakan para Tersangka Kasus Korupsi BTS mulai membongkar Nama siapa saja yang Terlibat dalam Pengadaan Korupsi BTS tersebut. Dito sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Awal Bulan Juli Tahun 2023 lalu.


Dan saat itu, Dito menjelaskan kepada Awak Media bahwa dia tidak mengetahui Uang Rp. 27 Milyar tersebut. Dan juga tidak mengetahui Pengembalian Dana Rp. 27 Milyar ke Kejagung pada saat itu.


Muncul kembalinya Nama Dito, dari Saksi Mahkota sekaligus Terdakwa Kasus Korupsi BTS, Irwan Hermawan. Irwan mengakui bahwa ada Uang Rp. 27 Milyar kepada Dito Ariotedjo yang saat ini menjadi Menpora.


Irwan sempat ditanya oleh Hakim, Fahzal.

"Dito apa, Pak? Dito tuh Macam-macam". cecar Hakim.


"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo". Jawab Irwan.


Dan dari pertanyaan Hakim pun Terungkap bahwa Irwan pernah bertemu Dito Ariotedjo di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.


Gempar kembalinya nama Dito, dan Aliran Dana yang mengalir ke berbagai Instansi. Warganet, sampai mencari Satu persatu Nama yang disebutkan. Bahkan tak jarang yang mengatakan bahwa Nistra yang dimaksud Saksi ialah salah Satu Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Gerindra.


Dan selain itu, Warganet juga ada yang berharap Pengulangan Pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo oleh Hakim dan Jaksa Terkait kebenaran Informasi yang disampaikan oleh Saksi Mahkota sekaligus terdakwa, Irwan Hermawan. Masyarakat berharap Hakim terus mencecar Nama yang terlibat lebih jauh kembali. Karena Johny juga pernah menyampaikan Nama termasuk Nama Presiden RI di Sidang Pledoi yang dilakukan Johnny beberapa waktu lalu. Maulana Yusuf.

Trending