Showing posts with label Karanganyar. Show all posts
Showing posts with label Karanganyar. Show all posts

Friday, 19 April 2024

Longsor di Lereng Wadas Kelir Purbalingga: Bupati Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan


Kabar Ngetren/Purbalingga - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, mengunjungi lokasi bencana longsor di Lereng Wadas Kelir, Desa Kaliori, Kecamatan Karanganyar. Dalam kunjungannya, beliau menyerahkan bantuan kepada 4 keluarga yang terdampak.

Bupati Tiwi menyampaikan rasa prihatin atas musibah ini dan menekankan pentingnya keselamatan serta kesehatan para korban. Bantuan yang disalurkan meliputi uang tunai dan sembako dari Pemkab Purbalingga, Baznas, dan PMI. Selain itu, Pemkab Purbalingga juga akan memberikan bantuan material untuk perbaikan 3 rumah yang rusak akibat longsor.


Dalam upaya membuka kembali akses jalur yang tertutup oleh material longsor, telah disepakati pengalihan jalur baru dengan menggunakan tanah warga. Beberapa pemilik tanah, seperti Jamasri, Samsudi, dan Murtini, bersedia menghibahkan tanahnya untuk kepentingan akses jalur baru tersebut.

Bupati menyampaikan terima kasih atas kesediaan warga dalam menghibahkan tanahnya dan memastikan bahwa jalur baru tersebut akan segera diperkeras dan di aspal untuk memungkinkan akses kendaraan. 


Kepala Pelaksana BPBD Purbalingga, Prayitno, menjelaskan bahwa longsor terjadi akibat hujan deras pada Minggu, 14/4. Meskipun tidak ada korban jiwa, namun 4 keluarga dengan 14 jiwa mengungsi ke rumah saudara yang lebih aman.

Kepala Desa Kaliori, Ada Subarkat, mengucapkan terima kasih atas respons cepat dari berbagai pihak, meskipun mengingatkan bahwa proses penanganan masih memerlukan kesabaran karena jalan belum dapat dilalui. Akses sementara menggunakan jalan pintas yang hanya bisa dilalui oleh sepeda motor.

Meski demikian, warga tetap bersyukur atas kesepakatan pengalihan jalur baru yang telah disepakati dengan pemilik tanah setempat. eFHa. 

Monday, 1 April 2024

Kapolda Jateng Tinjau Kesiapan Tol Fungsional Solo-Jogja untuk Arus Mudik Lebaran 2024


Kabar Ngetren/Karanganyar - Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah, bersama Dirlantas Kombes Pol Sonny Irawan telah melakukan pengecekan terhadap kesiapan jalur Tol Fungsional Solo-Jogja dalam menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Pengecekan tersebut fokus pada evaluasi kondisi jalan, persiapan pintu gerbang tol, ketersediaan petugas, dan kepadatan kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Ngasem. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 1/4.


Hasil pengecekan menunjukkan kesiapan Tol Fungsional Solo-Jogja mencapai 85 persen, menandakan bahwa jalur tol tersebut siap digunakan selama arus mudik Lebaran 2024 meskipun dengan kecepatan terbatas.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, yang mendampingi Kapolda, menjelaskan situasi dan potensi kerawanan di jalur Tol Fungsional Solo-Jogja.

"Jalur tol ini tersedia sepanjang 22 kilometer dari Kartasura hingga Ngawen, Klaten. Namun, penggunaannya masih dibatasi kecepatannya, yaitu 40-50 kilometer per jam karena masih dalam tahap konstruksi," jelasnya.

Adapun Gerbang Tol Ngasem yang siap difungsikan terdiri dari 12 Gerbang Tol (GT), dengan rincian 2 GT utama, 6 GT Satelit, dan 4 GT Mobile reader. Selama pengecekan, arus kendaraan di GT Ngasem terpantau normal tanpa lonjakan signifikan.

"Kondisi GT toll siap menerima pemudik. Berdasarkan prediksi Kemenhub, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada tanggal 6 April. Semoga di waktu yang telah diprediksi tidak ada penumpukan arus mudik dan tradisi mudik tahun ini dapat berjalan aman dan lancar," pungkasnya. eFHa. 

Friday, 2 February 2024

Tangkap Pelaku Penembakan di Colomadu, Polisi Dalami Asal Kepemilikan Senjata Api Ilegal


Karanganyar - Polisi menangkap tiga orang pelaku dalam penembakan yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan, warga Banyudono, Boyolali yang terjadi di Colomadu pada Jumat (26/1/2024) lalu. 

Penembakan itu disebut sebagai bentuk perlawanan pelaku atas aksi penyerangan yang dilakukan oleh korban dan kelompoknya.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dalam keterangan pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis, (1/2/2024) pagi.

Dirreskrimum mengungkap, tiga orang pelaku tersebut berinisial S alias K (46Th) warga Kel. Tohudan, Colomadu, Karanganyar, D.E alias E.R (44Th) warga Kec. Mojosongo Boyolali, dan P (43Th) warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu pucuk Senpi, 5 selongsong, 1 proyektil dan 2 DVR CCTV dan sorban milik korban. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut.

“Kasus bermula ketika pada Jumat, (26/1) pukul 22.07 WIB korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah yang terletak di Kel. Tohudan, Colomadu. Kemudian terjadi penyerangan dan Tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban,” ungkap Dirreskrimum.

Para pelaku juga mengejar serta melakukan penganiayaan terhadap kelompok yang menyerang tersebut. Kejadian tersebut menewaskan korban yang mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban.

Penembakan dilakukan oleh tersangka S alias K. Sedangkan peran tersangka DE dan P adalah turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga berakibat mempercepat kematian korban.

“Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp. 3 juta. Masih kita dalami siapa yang menjual,” tuturnya.

Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pada hari Minggu (28/1) sore tersangka S alias K ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar di Weleri Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.

“Tersangka S alias K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati,” tandasnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Trending