Showing posts with label Kementan. Show all posts
Showing posts with label Kementan. Show all posts

Tuesday, 7 May 2024

Program Upland Pemerintah Dorong Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan di Purbalingga


Kabar Ngetren/Purbalingga - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menegaskan pentingnya optimalisasi Program Upland bagi para petani penerima di daerahnya. Selain memberikan manfaat langsung bagi petani, program ini juga bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan.

Dalam sebuah acara Silaturahmi dan Halal Bihalal di Kantor Kecamatan Kejobong pada Selasa (7/5), Bupati Pratiwi menekankan perlunya pendampingan yang intensif terhadap program Upland dan program ketahanan pangan yang dijalankan oleh desa.

Bupati menjelaskan bahwa tidak semua kabupaten dan kecamatan mendapatkan program ini dari Kementerian Pertanian RI. Di Purbalingga, program tersebut hanya ditujukan untuk kelompok tani di 22 desa Kecamatan Kejobong dan Pengadegan.


Pelaksanaan Program Upland di Purbalingga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024 dengan total anggaran mencapai Rp 23 miliar. Mayoritas anggaran tersebut dialokasikan untuk pengembangan peternakan kambing dan perkebunan lada.

Bupati berharap bahwa program ini akan meningkatkan produktivitas kedua komoditas tersebut. Selain itu, ia juga mengajak desa-desa untuk mengalokasikan 20% Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan dengan efektif.

Agus Slamet, Kepala BPP Kecamatan Kejobong, menyampaikan bahwa kegiatan Upland di wilayahnya secara teratur dimanfaatkan untuk budidaya kambing yang diintegrasikan dengan perkebunan lada. Meskipun tahun 2024 menjadi tahun terakhir alokasi dana dari pusat, mereka berkomitmen untuk terus mendampingi kelompok tani.

Hal ini dilakukan agar aset yang berasal dari bantuan pemerintah dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani. Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi pertanian, tetapi juga menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan guna meningkatkan daya beli masyarakat secara keseluruhan.

Sumber: Gn/Prokompim, editor: eFHa. 

Thursday, 12 October 2023

Kiprah Dugaan Korupsi Kementan

Kiprah Korupsi Kementan

Kabarngetren/Jakarta
- Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Kementerian Pertanian. Selain SYL, KPK juga menetapkan Tersangka lainnya. 2 Tersangka, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.


SYL Diduga melakukan Pemerasan kepada Eselon 1 di Lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. KPK Mengamankan sejumlah Barang Bukti Diduga Terkait Perkara seperti Uang Rp. 30 Milyar hingga Dokumen berisi Aliran Uang.


SYL sempat Mangkir, saat Penyidik KPK melakukan Penggeledahan di Rumah Dinasnya dan Mangkir saat KPK ingin melakukan Pemeriksaan terhadap Kasus Korupsi yang menimpa dirinya.


"Tapi memang ada Surat Konfirmasi Pemberitahuan dari 2 Orang Tersangka tidak bisa Hadir pada Hari ini. Alasannya yang Pertama karena Ibu Mertuanya Sakit, kemudian yang Kedua juga sedang Menengok Orangtuanya di Sulawesi Selatan". Ungkap Ali pada Rabu Petang. Jakarta. 11/10/2023.


Pernyataan Ali, mengungkapkan, bahwa SYL tidak bisa Hadir saat Proses Gelar Perkara Pemeriksaan Dirinya. Dikarenakan harus Terbang ke Makassar untuk menjenguk Ibundanya yang sedang Sakit.


Kasus SYL mendapatkan Sorotan Tajam Publik, dimana SYL sendiri Melaporkan Balik salah satu Pimpinan KPK yang Diduga melakukan Pemerasan terhadap Dirinya. Gelar perkara SYL yang Melaporkan Ketua Pimpinan KPK tersebut pun, sudah Naik Statusnya berdasarkan Informasi dari yang didapatkan oleh Polda Metro bahwa Kasus Pemerasan Pimpinan Ketua KPK sudah Naik ke Tahap Penyidikan.


Namun hingga saat ini, Laporan SYL belum Menetapkan siapa Tersangkanya. Terakhir Informasi yang didalami oleh Pihak Media. Polda Metro masih Memeriksa Saksi-saksi guna menggali Informasi sebelum Menetapkan Tersangka.


Perlawan SYL kepada KPK sendiri, sempat mendapatkan tepuk tangan Publik. SYL disebut Berani Melaporkan Balik Pimpinan KPK tersebut ke Kepolisian RI. Dan sebagian Publik menilai Laporan tersebut harus segera dituntaskan Polri karena Terkait Kredibilitas seorang Pimpinan KPK.


SYL sendiri saat ini sudah dijemput paksa oleh Pihak KPK. Sebelum dijemput paksa, SYL juga telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka. (Maulana Yusuf).

Trending