Showing posts with label JAM-Pidum. Show all posts
Showing posts with label JAM-Pidum. Show all posts

Monday, 1 April 2024

JAM-Pidum Setujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif


Kabar Ngetren/Jakarta - Pada Senin ini, Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kasus yang mendapat keputusan ini adalah Tersangka AS dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Senin, 1/4.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menuturkan, keputusan penghentian penuntutan ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk bahwa tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan belum pernah dihukum sebelumnya. Ancaman pidana yang dihadapi juga tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, telah terjadi proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban telah memaafkannya dengan ikhlas. Tersangka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menekankan bahwa baik tersangka maupun korban telah setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena dianggap tidak akan membawa manfaat yang lebih besar bagi kedua belah pihak. Selain itu, tersangka juga telah memberikan santunan kepada korban sebagai tanda permintaan maafnya.

Keputusan ini juga didasarkan pada pertimbangan sosiologis serta respons positif dari masyarakat. Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penegakan keadilan di Indonesia. eFHa. 

Wednesday, 27 March 2024

JAM-Pidum Menyetujui 37 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif


Kabar Ngetren/Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 37 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Keputusan tersebut diumumkan hari ini, menyoroti berbagai kasus di seluruh Indonesia. Rabu, 27/3.

Dalam keterangan rilisnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, beberapa tersangka yang mendapat keputusan penghentian penuntutan antara lain MFS dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, IMZB alias J, AD alias I dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, dan lainnya. Mereka dituduh melakukan berbagai pelanggaran yang diatur dalam KUHP.


Alasan di balik keputusan ini meliputi penyelesaian perdamaian antara tersangka dan korban, kurangnya catatan kriminal sebelumnya bagi tersangka, serta komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat tanpa adanya tekanan atau paksaan.

JAM-Pidum telah menginstruksikan kepada para kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dan sebagai upaya nyata dalam mewujudkan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan di Indonesia. eFHa. 

Trending