Showing posts with label perjudian. Show all posts
Showing posts with label perjudian. Show all posts

Saturday, 1 April 2023

Selama Ramadan, Kapolda Jateng Tekankan Penegakan Hukum yang Tegas

 


Kabar Ngetren/Solo –  Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kegiatan rutin dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan. Dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, jajaran kepolisian akan berfokus pada pemberantasan segala bentuk kejahatan, seperti judi, minuman keras, narkoba, dan tawuran massal.


Kapolda juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan dan pelanggar hukum. Setiap pelaku kejahatan yang terbukti akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Perintah Kapolda ini ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayah Jawa Tengah melalui kapolres, kapolresta, dan kapolrestabes.


Dalam kegiatan operasi cipta kondisi yang dilaksanakan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta efek deterrent bagi masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang menodai kesucian bulan Ramadan. Selama Ramadan, Polda Jateng dan jajarannya telah gencar melakukan razia dan penegakan hukum terhadap peredaran petasan dan bahan baku obat mercon (bahan peledak). Polda Jateng berhasil menyita lebih dari 250 ribu batang petasan berbagai jenis dan ukuran serta 314 kilogram bahan baku obat mercon.


Setelah pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2023 pada tanggal 17 April 2023, semua barang bukti tindak pidana yang disita, serta barang bukti berupa knalpot brong yang melanggar aturan berlalu lintas, akan dimusnahkan oleh Polda Jateng dan jajarannya.


Kapolda Jawa Tengah memerintahkan penegakan hukum terhadap kejahatan selama Ramadan, termasuk judi, narkoba, dan tawuran massal. Polda Jateng berhasil menyita lebih dari 250 ribu batang petasan dan 314 kilogram bahan baku obat mercon. Semua barang bukti tindak pidana yang disita akan dimusnahkan setelah apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2023 pada tanggal 17 April 2023. (eFHa)



Saturday, 11 March 2023

Perang Melawan Perjudian Terus Berlanjut, Polda Jateng Tangkap 14 Pelaku

 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Kabar Ngetren/Semarang – Polda Jawa Tengah terus melakukan perang melawan perjudian dengan menggelar operasi terbaru yang berhasil menangkap 14 orang penjudi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) selama 4 hingga 10 Maret 2023. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres setempat bekerja sama dalam operasi ini berdasarkan hasil laporan masyarakat dan penelusuran di lapangan.


Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti seperti uang, alat rekapan, dan telepon seluler. Para tersangka ditangkap oleh tim yang berbeda di berbagai wilayah di Jawa Tengah, yakni 3 pelaku oleh Tim Jatanras, 2 pelaku oleh Polres Batang, 1 pelaku oleh Polres Salatiga, 2 pelaku oleh Polres Pekalongan, 3 pelaku oleh Polres Kudus, 2 pelaku oleh Polres Wonogiri, dan 1 pelaku oleh Polres Demak.


Menurut Kabidhumas, penggrebekan 10 tempat kegiatan perjudian dalam waktu satu minggu menunjukkan komitmen Polda Jateng dalam memerangi berbagai jenis penyakit masyarakat, terutama perjudian. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir kegiatan perjudian di wilayah Jawa Tengah.


Kabidhumas juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayahnya melalui kantor polisi terdekat, saluran 110, atau akun media sosial milik Polda Jateng.


Polda Jawa Tengah terus menegaskan bahwa tindakan melanggar hukum, termasuk perjudian, akan ditekan dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta untuk tidak segan melaporkan kegiatan perjudian dan tindak kejahatan lainnya kepada aparat keamanan setempat.


Para pelaku judi, baik pemain, pengepul judi kupon, maupun bandar, dihimbau untuk menghentikan aktivitasnya. Aksi perjudian melanggar norma sosial, aturan agama, dan KUHP. Pelakunya akan ditindak berdasarkan pasal 303 sesuai yang tercantum di KUHP. (eFHa)




Trending