Showing posts with label Mobil Rental. Show all posts
Showing posts with label Mobil Rental. Show all posts

Friday, 14 July 2023

Kasus Mobil Rental yang di Temukan di rumah Anggota Dewan Membuat Heboh

Kasus Mobil Rental Membuat Heboh

Kabar Ngetren/Banyumas - Reskrim Unit IV Polresta Banyumas meminta keterangan dari para wartawan yang meliput tentang kasus "mobil rental tidak dikembalikan dan ditemukan di kediaman salah satu anggota dewan". 

Anggota DPRD Banyumas, AK, melaporkan kejadian tersebut ke Reskrim Unit IV Polresta Banyumas. Wartawan S dari media JK dan M dari media WJ telah diminta keterangan oleh Polresta Banyumas. 

M menceritakan bahwa dia menemukan amplop dengan logo Polresta Banyumas di rumahnya dan di dalamnya terdapat permintaan keterangan untuk hadir di Polresta Banyumas pada hari yang sama.

Meskipun mengalami sedikit keberatan karena pemanggilan tersebut melalui alamat rumah pribadi, wartawan tersebut siap memberikan keterangan terkait laporan yang telah dimuat di surat kabar. 

M merasa bahwa pemberitaan media WJ sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena melibatkan konfirmasi langsung dengan para korban, P dan F, yang telah mengalami kasus mobil rental yang tidak dikembalikan oleh warga Donan Cilacap. 

Mobil tersebut kemudian dilacak melalui GPS dan ditemukan di kediaman AK, yang merupakan anggota DPRD Banyumas Komisi 1 yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.

Setelah pertemuan dengan AK di kediamannya, P dan F menceritakan bahwa AK menawarkan sejumlah uang kepada mereka sebagai tebusan agar mereka dapat mengambil kembali mobil tersebut. 

Selanjutnya, J, seorang aparat, hadir di kediaman AK dan menyuruh P dan F untuk berurusan dengan dirinya terkait mobil tersebut. J meminta tebusan sejumlah 25 juta rupiah agar mobil bisa diambil dari kediaman AK.

Setelah beberapa kejadian dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas Unit II, pada tanggal 19 Januari 2023, mobil tersebut terlihat keluar dari kediaman AK berdasarkan pantauan GPS, namun kemudian mobil tersebut tidak dapat dilacak lagi setelah meluncur di sekitar pasar Banyumas, diduga karena GPS telah dilepas dan mobil hilang.

Laporan AK pada Reskrim Unit IV Polresta Banyumas menyatakan bahwa masalah mobil tersebut telah selesai pada tanggal 19 Januari 2023, dan AK menuduh wartawan yang memberitakan kasus ini telah mencemarkan nama baiknya. 

Namun, M sebagai wartawan merasa bahwa tuduhan tersebut sangat bertentangan dengan fakta yang terjadi. 

Saat ini, AK juga telah dilaporkan oleh P ke Ditreskrimum Polda Jawa, dan proses pemanggilan saksi sudah berlangsung, tinggal menunggu pemanggilan AK untuk menghadap di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

M sebagai wartawan siap hadir di Reskrim Unit IV Polresta Banyumas untuk menjawab pertanyaan dari anggota Reskrim. Meskipun pemanggilan keterangan dilakukan melalui alamat rumah pribadi, M tetap siap memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang memuat salah satu anggota DPRD Banyumas terkait kasus mobil rental yang tidak dikembalikan. (red)

Sunday, 11 June 2023

Mobil Rental Dalam Kontroversi



Kabar Ngetren/Banyumas - Terkait laporan Alfiatun anggota DPRD Banyumas ke Unit IV Polresta Banyumas, Mugiono menyangkal keterangan Alfiatun terkait mobil rental yang tidak pulang di Banyumas.

Menurut Mugiono, mobil tersebut sebenarnya dirental oleh seorang bernama Bagus kepada Cahya Efendi alias Pendi. 

Setelah melewati batas waktu rental, mobil tersebut tidak dikembalikan oleh Bagus, melainkan diserahkan kepada Toni dan Kevin yang menggadaikannya di Purwokerto.

Pendi dan Februari mencari mobil tersebut dan menemukannya di rumah Alfiatun, seorang anggota DPRD Banyumas. 

Dalam pertemuan dengan Alfiatun dan mantan suaminya, Joko, mereka diminta membayar tebusan sebesar 25 juta rupiah agar mobil tersebut dapat diambil. Namun, Pendi dan Februari menolak permintaan tersebut.

Akibat ketidaksepakatan antara kedua belah pihak, Pendi dan Februari melaporkan tindakan Alfiatun dan Joko ke Polresta Banyumas. 

Namun, setelah melaporkan kejadian tersebut, mobil tersebut hilang dan tidak terlacak melalui GPS.

Mugiono menegaskan bahwa pemberitaan yang dilaporkan sesuai dengan fakta yang ada dan telah diakui oleh pemilik mobil serta pelaku yang terlibat. 

Mugiono juga menyoroti bahwa jika Alfiatun memiliki keberatan terhadap pemberitaan tersebut, seharusnya melapor ke Dewan Pers sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, bukan ke polisi.

Mugiono berharap bahwa Unit IV Polresta Banyumas dapat menjalankan tugas sesuai tupoksinya dan menghormati UU Pers No. 40 Tahun 1999. 

Dia juga menekankan agar tidak ada intervensi atau intimidasi terhadap kebebasan pers dalam mencari informasi untuk pemberitaan. (eFHa)

Trending