Showing posts with label Kendari. Show all posts
Showing posts with label Kendari. Show all posts

Tuesday, 7 May 2024

Putusan Pengadilan Terkait Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel PT. Antam Tbk


Kabar Ngetren/Kendari - Pada Senin, (6/5), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kendari memutuskan putusan terhadap beberapa terdakwa dalam kasus korupsi yang terkait dengan pertambangan ore nikel PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo. Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, sekaligus Jaksa Utama Pratama, Ade Hermawan, S.H.,M.H, mengungkapkan bahwa kempat terdakwa, yaitu HW, AA, AM, dan RHT, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Berikut adalah rincian hukuman yang dijatuhkan:

- HW dihukum penjara selama 7 tahun, dengan denda Rp1 miliar.

- AA dihukum penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp45,534,790,746.26.

- AM dihukum penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp500 juta.

- RHT dihukum penjara selama 5 tahun, dengan denda Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp83,429,136,592.58.


Selain itu, pada Kamis, (25/4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan putusan terhadap 8 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mereka dijatuhi hukuman penjara dengan berbagai durasi dan denda yang berbeda.

Kasus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan, yang menjadi perhatian penting dalam upaya memastikan keadilan dan integritas dalam pemerintahan. Putusan pengadilan diharapkan dapat menjadi penegasan bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi dan pelakunya akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sumber: Kasipenkum Kejati Sultra, editor: eFHa. 

Tuesday, 2 April 2024

Aktivis Sultra Desak Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Masa Jabatan Direktur RS Jantung Kota Kendari



Kabar Ngetren/Kendari - Indra Dapa, seorang aktivis di Sulawesi Tenggara, telah menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI terkait masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RS Jantung Kota Kendari. Menurutnya, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sultra telah sulit dilakukan. Selasa, 2/4.

"Surat edaran BKN RI nomor 02/VII/2019 menetapkan masa jabatan PLT selama 3 bulan yang dapat diperpanjang hingga 6 bulan. Namun, kenyataannya, masa jabatan salah satu direktur di Kota Kendari tidak sesuai dengan ketentuan tersebut," ujar Indra Dapa.


Indra menambahkan bahwa meskipun media telah mencoba mendekati BKPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan klarifikasi, namun tidak ada yang merespons. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas di instansi terkait.

Dalam tuntutannya, Indra mendesak agar BKPSDM segera mencopot Kepala Direktur Utama RS Jantung Provinsi Sulawesi Tenggara karena diduga telah melanggar peraturan pemerintah terkait masa jabatan.

"Kami meminta pihak terkait untuk menangani masalah ini secara serius. Kami menduga adanya kolusi antara BKPSDM dan RS Jantung Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh direktur utama," tegasnya.

Indra juga menekankan perlunya tindakan tegas dari Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menangani masalah ini. Menurutnya, pelanggaran terhadap peraturan pemerintah harus ditindaklanjuti dengan langkah yang sesuai.

"Dengan jelas, pelanggaran yang dilakukan oleh BKPSDM dan direktur utama RS Jantung Provinsi Sulawesi Tenggara harus ditangani secara tegas. Kami menyerukan kepada pihak instansi pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam hal ini," tutupnya. eFHa. 

Wednesday, 27 March 2024

Ketum AP2 Sultra Melakukan Aksi Demonstrasi Menyikapi Dugaan Jual Beli Ijazah dan Ketidakjelasan Wisuda di STIMIK Bina Bangsa Kendari


Kabar Ngetren/Kendari - Ketua Umum Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (Lembaga AP2 Sultra), Fardin Nage, memimpin aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEKDIKTI) pada hari Senin, 25 Maret 2024. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan jual beli ijazah serta ketidakjelasan agenda wisuda di Kampus STIMIK Bina Bangsa Kendari.

"Aksi kami hari ini adalah bagian dari kecintaan kami terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penghormatan terhadap para pendiri bangsa yang meneguhkan Nawacita pendidikan dalam UUD 1945," ujar Fardin Nage. Senin, 25/3.

Fardin menyoroti dua isu utama, yakni praktik jual beli ijazah yang telah menjadi rahasia umum di Kampus STIMIK Bina Bangsa Kendari, serta ketidakjelasan nasib mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian akhir namun belum mendapatkan kepastian waktu wisuda.

Menanggapi penyampaian pimpinan Kampus STIMIK Bina Bangsa Kendari, Fardin menyatakan bahwa alasan ketiadaan agenda wisuda merupakan pembohongan publik. Ini dikarenakan sanksi administratif berat yang diberlakukan oleh KEMENRISTEKDIKTI atas pelanggaran terkait data base mahasiswa yang tidak jelas.

Ditambahkannya, "Kami akan menggunakan kuasa hukum untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke ranah hukum. Dalam waktu dekat, KEMENRISTEKDIKTI akan membentuk tim untuk menyelidiki dan memutus rantai kejahatan di sektor pendidikan yang sudah merajalela."

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Lembaga AP2 Sultra, Didit Hariadi, SH, menegaskan perlunya penindakan hukum terhadap dugaan jual beli ijazah. Didit menekankan bahwa pelaku, baik penerima maupun pemberi suap, akan dipidanakan.

"Impasnya kepada mahasiswa baru yang berharap mendapatkan pekerjaan setelah lulus terhambat karena ketidaksesuaian data registrasi antara KEMENDIKTI dan jumlah mahasiswa di kampus tersebut," tambah Didit.

Dengan demikian, aksi demonstrasi ini diharapkan mendorong perubahan serta menjaga integritas dalam dunia pendidikan di Indonesia. eFHa. 

Trending