Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menyelesaikan proses penyidikan yang berjalan cukup panjang. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa surat penetapan tersangka telah resmi diterbitkan. Kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik selama berbulan-bulan, seiring munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi kuota haji tambahan.
Ketua Umum DPP PWDPI menilai langkah KPK tersebut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang harus diapresiasi oleh seluruh elemen masyarakat.
"Kami sangat mendukung langkah tegas yang dilakukan KPK dalam menangani perkara ini. Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa, dan tidak ada satu pun institusi atau individu yang boleh berada di luar hukum," ujar Ketum DPP PWDPI, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan urusan negara merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Terlebih, pengelolaan ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap negara.
"Proses hukum yang adil dan objektif harus berjalan maksimal, baik untuk menjaga keadilan maupun sebagai bentuk pembelajaran agar tidak terjadi praktik yang sama di masa depan," tambahnya.
Lebih lanjut, Ketum PWDPI juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak terjebak dalam spekulasi yang tidak berdasar. Ia menegaskan pentingnya memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PWDPI berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, khususnya dalam sektor pelayanan publik strategis seperti penyelenggaraan ibadah haji.
Penulis: Tim Mesia Group PWDPI
Editor: Maz Friend



















