Showing posts with label Polres Simalungun. Show all posts
Showing posts with label Polres Simalungun. Show all posts

Wednesday, 22 November 2023

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Bangunan Kosong Perladangan


KabarNgetren/Simalungun – Kepolisian Resor Simalungun melalui Sektor (Polsek) Perdagangan mengamankan H.A, seorang pengangguran warga Kecamatan Bandar Masilam. 

Kabupaten Simalungun atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Jumat sore. 17/11/2023. di sebuah bangunan kosong yang terletak di tengah perladangan ubi kayu di Huta Jati Rejo. Nagori Partimbalan. Kecamatan Bandar Masilam.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun, Iptu. Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, mengatakan, Benar bahawa Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.A, Pada hari Jumat tgl 17 Nopember 2023, sekitar pkl. 15.00 wib.

Yang diduga melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di dalam bangunan kosong di Huta Jati Rejo Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

"Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh AKP J. Panjaitan, SH, Kapolsek Perdagangan, terkait adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Merespon laporan tersebut, Kapolsek memimpin timnya langsung ke lokasi yang disebutkan masyarakat untuk melakukan penggerebekan". jelas Verry pada Rabu. 22/11/2023.

Kasi humas, menambahkan, setibanya di TKP, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil mengamankan H.A tanpa perlawanan. 

Dari tangan tersangka ditemukan 2 klip plastik ukuran sedang, yang masing-masing berisi sabu dengan berat brutto 4,39 gram dan 0,36 gram. 

"Selain itu, turut disita sekumpulan peralatan untuk mengonsumsi narkotika, termasuk sebuah alat isap (bong) buatan sendiri yang terbuat dari botol kecap berwarna putih, sebuah kaca pirex, serta sebuah mancis, dan saat ini sudah dilimpahkan kepada sat narkoba polres simalungun untuk proses hukum selanjutnya". Urai Iptu. Verry.

Kasi Humas Polres Simalungun, Iptu. Verry Jhonson Purba, menegaskan, bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kepolisian yang didukung oleh partisipasi dan informasi dari masyarakat. 

Polres Simalungun beserta Polsek Sejajaran telah bertekad untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menyerukan kepada warga untuk terus melaporkan kegiatan ilegal serupa.

"Dalam persidangan nanti H.A akan menghadapi hukuman atas tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia terkait penyalahgunaan dan perdagangan narkotika. Sat Narkoba Polres Simalungun bersama polsek sejajaran terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan yang terlibat dalam kasus ini agar dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Tutup Verry.

Saturday, 30 September 2023

Polres Simalungun Berikan 61 RJ Kasus Pencurian Sawit

Polres Simalungun Berikan 61 RJ Kasus Pencurian Sawit
Polres Simalungun Berikan 61 RJ Kasus Pencurian Sawit

Kabarngetren/Simalungun - Polres Simalungun kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Sawit di PT. Perkebunan Nusantara IV (PT. PN IV). Pencurian Sawit itu tak pernah dimediasi sejak 2022.


Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald Sipayung, mengatakan, Restorative Justice menjadi Penyelesaian 61 Kasus Pencurian sawit. Langkah Penyelesaian itu dilakukan untuk Memperbaiki Hubungan Masyarakat dengan PT. PN IV.


"Jadi adapun kita Rencanakan seperti itu yang Pertama itu Penekanannya untuk Menjalin Hubungan yang Baik dengan Pihak BUMN khususnya PT. PN IV". Kata Kapolres. Jumat. 29/9/2023.


Kapolres menegaskan, alasan Utama para Tersangka nekat Mencuri Sawit lantaran desakan Kebutuhan Ekonomi. Hal itu menjadi salah Satu alasannya Menetapkan Restorative Justice di Kasus tersebut.


“Restoratif Justice yang telah dilakukan menunjukkan Hasil yang Positif, Korban dan Terlapor sudah saling Memaafkan dan Tersangka diberi Hukuman Sanksi berupa Kegiatan Bakti Sosial". Imbuh Kapolres.


Sementara itu, Suhartono, salah Satu Tersangka, mengungkapkan, Permohonan maafnya di hadapan seluruh Pihak yang Hadir. Bahkan ia berjanji untuk tidak mengulangi Perbuatannya lagi.


Polres Simalungun Berikan 61 RJ Kasus Pencurian Sawit

"Saya menyesal dan memohon maaf kepada Keluarga, Perusahaan dan juga Masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi". Ucapnya.


Restorative Justice ini dihadiri juga oleh Tokoh Agama setempat. Para Tokoh Agama pun menyambut Baik Mediasi ini.


"Tak ada Orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada, yang terpenting adalah Komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki Niatan yang kuat untuk menjadi Pribadi yang lebih Baik". Jelas Tokoh Agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.


Dalam Restoratif Justice Massal kali ini, Pihak Pelapor meminta agar Tersangka diberikan Sanksi Sosial seperti membersihkan Tempat Ibadah dan Perkantoran. red.

Trending