Saturday, 30 December 2023
Persadi DKI Jakarta Kirim Surat Ke KPU dan Bawaslu, Begini Isi Suratnya?
Friday, 12 May 2023
Masa Berlaku SIM 5 Tahun, Tak Ada Dasar Hukumnya?
Kabar Ngetren - Sebuah gugatan terhadap peraturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto.
Menurut Arifin, peraturan ini merugikan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga ia meminta agar SIM dapat diperpanjang seumur hidup.
Sidang pengujian kasus ini telah digelar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 42/PUU-XXI/2023.
Arifin mengatakan bahwa setiap kali perpanjangan SIM dilakukan, nomor seri SIM yang baru dikeluarkan, sehingga tidak ada kepastian hukum.
Selain itu, ia juga membandingkan SIM dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang langsung dicetak tanpa harus diperpanjang secara berkala.
Arifin berpendapat bahwa masa berlaku lima tahun untuk SIM tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan tak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan permohonannya untuk memperpanjang masa berlaku SIM menjadi seumur hidup. (Maulana Yusuf)
Trending
-
Kabar Ngetren/Purbalingga - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo didampingi Ketua Bhayangka...
-
BANDAR LAMPUNG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 10 Bandar Lampung saat ini tengah menjadi sorotan setelah adanya dugaan pe...
-
Indramayu – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Losarang, Polres Indramayu, resmi mengalami pergantian kepemimpinan. Jabatan Kapolsek Losara...
-
Indramayu – Camat Arahan, Kabupaten Indramayu, Rohaenah, S.T., M.Si, memberikan keterangan resmi terkait kekosongan jabatan Kepala Desa Suk...
-
Indramayu – Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu menggelar Sidang Terbuka Senat Akademik dalam rangka Pengukuhan Guru Besar dan Orasi Il...
