Showing posts with label advokat. Show all posts
Showing posts with label advokat. Show all posts

Saturday, 30 December 2023

Persadi DKI Jakarta Kirim Surat Ke KPU dan Bawaslu, Begini Isi Suratnya?


Jakarta - Advokad yang tergabung dalam Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) DKI Jakarta mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU DKI Jakarta, KPU Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu DKI Jakarta, Jum'at (22/12/2023).

Surat tersebut, terkait tindak lanjut atas putusan Bawaslu DKI Jakarta dalam perkara Nomor :

001/LP/ADM.PL/BWSL/PROV/12.00/XI/2023 tentang DPT Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong. 

Dalam surat itu yang mana putusan Bawaslu DKI Jakarta memutuskan, sebagai berikut :

1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasif Pemilu.

2. Memerintahkan Kepada KPU Kota Jakarta Selatan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme berkaitan dengan pemukhtahiran Data Pemilih atas nama Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan

"Saya berharap agar segera ditanggapi surat tersebut 7 hari sesuai dengan tanggal yang tercantum pada surat tersebut dan atau dapat menghubungi nomor Iskandar Halim yang ada pada surat Pemberitahuan tersebut," kata Iskandar Halim SH MH, juru bicara pelapor Persadi DKI JakartaI, Sabtu (30/12/2023). 

Iskandar meminta, agar instansi terkait dapat memberitahu kan kepada dirinya sudah sejauh mana pelaksanakaan Putusan tersebut di tindak lanjuti oleh KPU Jakarta Selatan terhadap DPT Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong.

"Kami juga akan melakukan laporan berikut tentang DPT2 fiktif yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, karena dengan pasca putusan bawaslu DKI jakarta tentang pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU jaksel , ini membuktikan buruknya kinerja penyelenggara pemilu 2019 s.d 2024," terang Iskandar. 

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta mengungkap terduga pemilih fiktif dalam daftar pemilih tetap (DPT) Jakarta Selatan, atas nama Tan Eng Ho (TEH) dan Tan Eng Shiong (TES).

Permohonan penegasan status dan permohonan menjadi warga negara RI atas nama TEH dan TES tidak ada pada database Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI.

Analytical Jurist Law Firm juga telah berkirim surat berkait permohonan keterangan kewarganegaraan TES kepada Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mansuia dan surat itu telah dibalas pada 10 November 2023.

Namun, pelapor Iskandar Halim SH MH membantah menerima surat balasan dari Direktorat Tata Negara.

“Kami belum pernah menerima surat lagi dari Kemenkumham. Surat tersebut ke mana dan siapa yang menerima surat tersebut?” kata Iskandar bertanya.

Kamis 23 November 2023, Persadi DKI Jakarta melaporkan KPU Kota Jakarta Selatan usai menemukan dua nama yang diduga fiktif terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gandaria Selatan.

Juru bicara pelapor, Iskandar Halim mengatakan, dua nama tersebut tidak tercatat dalam surat yang diterbitkan oleh Kecamatan Cilandak tertanggal 10 November 2023 dan surat yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta tertanggal 3 November 2023.

 (Anhar Rosal)

Friday, 12 May 2023

Masa Berlaku SIM 5 Tahun, Tak Ada Dasar Hukumnya?


Kabar Ngetren -  Sebuah gugatan terhadap peraturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto. 


Menurut Arifin, peraturan ini merugikan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga ia meminta agar SIM dapat diperpanjang seumur hidup.


Sidang pengujian kasus ini telah digelar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 42/PUU-XXI/2023. 


Arifin mengatakan bahwa setiap kali perpanjangan SIM dilakukan, nomor seri SIM yang baru dikeluarkan, sehingga tidak ada kepastian hukum. 


Selain itu, ia juga membandingkan SIM dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang langsung dicetak tanpa harus diperpanjang secara berkala.


Arifin berpendapat bahwa masa berlaku lima tahun untuk SIM tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan tak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana. 


Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan permohonannya untuk memperpanjang masa berlaku SIM menjadi seumur hidup. (Maulana Yusuf)

Trending