Showing posts with label Jaksa Agung RI. Show all posts
Showing posts with label Jaksa Agung RI. Show all posts

Tuesday, 7 May 2024

Jaksa Agung RI Meresmikan Gedung Baru Kejaksaan Negeri Pali dan Muara Enim


Kabar Ngetren/Palembang - Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. ST. Burhanuddin, dalam kunjungan kerjanya di Sumatera, meresmikan gedung baru Kejaksaan Negeri Pali dan Kejaksaan Negeri Muara Enim. Acara peresmian dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., dan beberapa asisten Jaksa Agung. Selasa, (7/5). 

Dalam sambutannya, Jaksa Agung RI mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah dalam pembangunan gedung tersebut serta mengingatkan pentingnya menjaga marwah Kejaksaan dan kepercayaan masyarakat. Jaksa Agung juga menegaskan pentingnya melaksanakan tugas secara profesional dan transparan untuk meningkatkan citra positif Kejaksaan di mata publik.


Rangkaian kegiatan peresmian dimulai dengan sambutan dari Bupati PALI, Dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M., dan Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H Ahmad Rizali, M.A., Dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita, serta penaburan benih ikan di kolam retensi kantor Kejari PALI. Kegiatan berlanjut dengan peninjauan ruangan di kantor baru Kejari PALI dan diakhiri dengan santap siang bersama.

Selanjutnya, Jaksa Agung RI dan jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kejari Prabumulih. Kunjungan ini dimulai dengan pemeriksaan terhadap seluruh bidang untuk mengevaluasi kinerja serta berinteraksi secara akrab dengan seluruh pegawai.

Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan hukum di wilayah tersebut dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Sumber: Kasipenkum Kejati Sumsel, editor: eFHa. 

Thursday, 28 March 2024

Jaksa Agung RI Setujui 10 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif


Kabar Ngetren/Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, telah menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Kamis, 28/3.

Para tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus pidana dari berbagai daerah, seperti Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Jakarta Timur, Lombok Timur, dan Sumbawa, akan mendapatkan kesempatan untuk mengakhiri proses hukum mereka.

Penghentian penuntutan dilakukan atas dasar pertimbangan keadilan restoratif, di mana beberapa faktor menjadi alasan utama, termasuk proses perdamaian yang telah dilaksanakan antara tersangka dan korban, minimnya rekam jejak pidana tersangka, dan janji dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.


Dr. Fadil Zumhana menyatakan, "Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami percaya bahwa pendekatan keadilan restoratif dapat memberikan dampak yang positif bagi semua pihak yang terlibat."

Langkah selanjutnya adalah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi langkah dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan berpihak kepada keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum di Indonesia.

Demikianlah kabar ini disampaikan, semoga menjadi langkah positif dalam membangun keadilan di negeri ini. eFHa. 

Trending