Showing posts with label Remisi Idulfitri. Show all posts
Showing posts with label Remisi Idulfitri. Show all posts

Tuesday, 9 April 2024

Belasan Ribuan Narapidana dan Anak Binaan di Jatim Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H


Kabar Ngetren/Surabaya - Sebanyak 16.692 narapidana dan anak binaan Muslim di Jawa Timur merayakan Idulfitri dengan suka cita setelah mendapatkan remisi khusus dan pemotongan masa pidana. Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, jumlah pengusulan dan realisasi remisi tersebut sama, menunjukkan efektivitas dan kualitas sistem database pemasyarakatan semakin meningkat. Selasa, 9/4.

Pengusulan remisi dilakukan melalui sistem otomatis menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Heni menjelaskan bahwa warga binaan juga dapat melihat langsung status remisi mereka melalui layanan self-service yang tersedia di setiap lapas secara gratis.

Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 16.559 orang menerima Remisi Khusus I (pengurangan sebagian), sementara 133 orang masuk dalam kategori Remisi Khusus II (langsung bebas) dengan rentang waktu pengurangan pidana antara 15 hari hingga 2 bulan.

Selain memberikan kebahagiaan bagi narapidana dan anak binaan, pemberian remisi ini juga diharapkan dapat menghemat uang negara sebesar Rp 9,8 miliar, yang sebagian besar berasal dari penghematan biaya bahan makanan.

Secara nasional, pemerintah melalui Kemenkumham RI memberikan Remisi Khusus Idulfitri kepada 159.557 narapidana dan anak binaan yang beragama Islam. Besaran remisi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah narapidana penerima remisi terbanyak, diikuti oleh Jawa Barat dan Sumatra Utara.

Menkumham, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang berusaha memperbaiki diri. Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berkontribusi positif bagi masyarakat dan memperbaiki diri. Redho. 

Sunday, 31 March 2024

16.608 Narapidana di Jatim Diajukan untuk Remisi Khusus Idul Fitri 2024


Kabar Ngetren/Surabaya - Sebanyak 16.608 narapidana yang beragama Islam di Jawa Timur diajukan untuk mendapatkan remisi khusus dalam rangka peringatan Idul Fitri 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa pidananya. Minggu, 31/3.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, pengusulan remisi ini juga sebagai upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik. Diharapkan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Selain memberikan penghargaan kepada narapidana, remisi ini juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas hunian.

Meskipun demikian, keputusan akhir mengenai pemberian remisi masih menunggu surat keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Jumlah warga binaan yang diusulkan untuk remisi tahun ini sekitar 78% dari total jumlah narapidana di Jawa Timur.

Mayoritas dari narapidana yang diajukan untuk remisi adalah pelaku tindak pidana khusus, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Jika disetujui, sekitar 184 narapidana diperkirakan bisa langsung bebas.

Rincian usulan remisi meliputi narapidana kasus narkotika sebanyak 8.405 orang, diikuti oleh narapidana kasus korupsi (190 orang), narapidana kasus illegal logging (16 orang), dan narapidana kasus terorisme (4 orang). Selain itu, 66 anak narapidana juga diajukan untuk mendapatkan remisi.

Namun, penentuan akhir mengenai siapa yang akan mendapatkan remisi masih menunggu keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Redho. 

Trending