Showing posts with label Tambang ilegal. Show all posts
Showing posts with label Tambang ilegal. Show all posts

Tuesday, 23 January 2024

LMP Madina Desak APH Tindak Tambang Ilegal Sungai Batang Gadis Kotanopan


Mandailing Natal - Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Andrez Nasution, meminta kepada Aparat Penegak Hukum( APH) untuk menindak tegas Penambangan ilegal yang beroperasi dibibir Sungai Batang Gadis Kotanopan, Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Sebagaimana kita ketahui kegiatan penambangan ilegal (PETI) menjadi salah satu kejahatan yang masif dan wajib diperhatikan oleh aparat penegak hukum karena merugikan banyak pihak dan dinilai dapat merusak lingkungan dan fasilitas umum di sekitarnya, sehingga merugikan masyarakat.

"Tentu dengan adanya PETI ini Bupati dan wakil Bupati Madina hendaknya jangan terlepas dari penindakan tersebut.
Apakah ini dibiarkan….???
Jika hal ini dibiarkan Andrez sangat menyayangkan Wakil Bupati Madina yang terlahir di Kotanopan merupakan kampung halaman harus bertindak tegas apalagi Lokasi PETI tersebut tidak jauh dari kediaman beliau Wakil Bupati Kab. Madina” ucap Andrez.

Selain itu juga, Andrez mengatakan Anggota DPRD Madina diwilayah Dapil ini terkesan seperti Macan Ompong alias tidak punya nyali dalam mengambil tindakan tegas dan seolah olah melakukan pembiaran.

Menurutnya, aktivitas PETI (Penambangan Ilegal) di Kotanopan , Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal diduga tanpa mengantongi izin dan begitu juga dengan excavator tanpa memiliki dokumen (Sertifikat) untuk beroperasi dan ini adalah perusak lingkungan yang merupakan kejahatan MASIF.

“Ini kita kenal dengan istilah Pelakor (penambang lahan koridor)” ungkap Andrez kepada awak media Selasa 23/1/2024.

Lebih lanjut Andrez memandang seharusnya pihak pemerintah dan Aparat kepolisian maupun TNI melakukan penangkapan terhadap pemilik Escavator yang beroperasi diwilayah ini sebagai pemegang kebijakan berbuat lebih dan jangan ada pembiaran terhadap kejahatan lingkungan ini.

Jangan nanti ada laporan masyarakat baru lagi bergerak. Harusnya pihak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) atau semua pihak memantau aktivitas pertambangan di wilayah Kotanopan” beber Andrez.

Ia juga menilai secara kasat mata, memang mafia tambang di Kotanopan ini sudah cukup masif dan terstruktur, sehingga dengan itu LMP Madina meminta agar ada pengusutan tuntas terhadap permasalahan ini, hingga ke tahap proses hukum.

Andrez mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) membongkar semua dalang dan cukong praktek pertambangan ilegal di pinggiran sungai di Kotanopan ini dan jangan kesannya di Nina Bobo kan atau Pilah-memilah. 

Semua pelaku siapa pun yang terlibat harus dibuka ke publik dan jangan lagi ditutupi, jika hal ini masih terus dibiarkan kami dari Markas Cabang LMP Madina dan Markas Daerah LMP Sumut akan melakukan Aksi unjuk rasa di Polda Sumut agar para pelaku segera tangkap “cetus Andres.

Wednesday, 15 November 2023

Marak Tambang Ilegal, Mahasiswa Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Sultra dan Kapolres Kolaka Utara


KabarNgetren/Jakarta - Jelang Aksi 2 tahunan Evaluasi Kapolda Sultra di depan Mabes Polri, Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (HIMA Sultra) mendesak Kapolri untuk mengevaluasi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Irjen. Pol. Drs. Teguh Pristiwanto dan Kapolres Kolaka Utara, AKBP. Arief Irawan.

Hal itu diungkapkan oleh, Ketua HIMA Sultra, Eghy, saat dihubungi wartawan kami. Jakarta. Rabu. 15/11/2023.

"Kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat  sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia". Ucap Eghy.

Lanjut Eghy, mengatakan, kita meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sultra, Irjen. Pol. Teguh Pristiwanto.

Berangkat dari banyaknya keresahan- keresahan di tengah- tengah masyarakat, ia menilai Kapolda Sultra terkesan kurang tegas dalam menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan di wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berbagai bentuk kejahatan lingkungan terjadi, perambahan kawasan hutan yang tidak terkontrol, penyerobotan lahan hingga aktifitas pengerukkan secara ilegal bahan mentah (ore) di pulau-pulau kecil.

Dibuktikan dengan masih maraknya Pertambangan ilegal yang saat ini belum di tindaklanjuti di beberapa kabupaten Konawe Utara, Kolaka, Kolaka utara, Konawe Selatan, kabupaten Bombana dan di beberapa daerah lainnya menandakan lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan.

Seperti ilegal Mining yang saat ini masih  beroperasi di Kecamatan Batu putih Kabupaten Kolaka Utara di beberapa titik Koridor khususnya PT. Kurnia Teknik Jayatama dan eks
PT. Pandu. 

"Setiap harinya puluhan aktivitas kapal tongkang dengan bebas keluar masuk di Jetty Tanjung Berlian, Jetty PT. Masalle, jetty mandes dan Jetty Baba. ditambah lagi penjajakan Dokumen Terbang oleh PT. Alam Indah Nugraha (AMIN) akan tetapi, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pembiaran, sehingga sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah kami mempertanyakan Kinerja kepolisan Polres Kolaka Utara, dasar apa sehingga masih melakukan pembiaran terhadap para penambang ilegal". Ungkap Eghy.

Seharusnya maraknya dugaan illegal mining di Kolaka Utara menjadi perhatian penuh bagi kepolisian untuk memberantas para mafia-mafia tambang, yang telah mengeruk sumber daya alam tanpa mepertimbangkan kaidah-kaidah pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penanganan kasus ilegal mining harus ditangani dengan baik. Karena ini akan menjadi pembelajaran ke depannya. apabila penanganan kasus ini tidak serius dan menjadi atensi, maka kasus-kasus serupa berpotensi terjadi di kemudian hari.

Oleh sebab itu, sudah saatnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengevaluasi Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto sebagai Kapolda sultra dan AKBP Arief Irawan kapolres Kolaka Utara.

Ia juga meminta Mabes Polri untuk memeriksa oknum-oknum kapolda sultra dan oknum Reskrim Polres Kolaka Utara
Dimana berdasarkan laporan diduga telah menerima dana koordinasi dari para penambang illegal sehingga para penambang corridor dengan leluasa menjalankan aktivitas illegalnya.

Pihaknya juga meminta Mabes Polri Memproses dugaan penjualan dokumen alias dokumen terbang (Dokter) PT. AMIN.

"Adanya kesan aparat penegak hukum melakukan pembiaran eksploitasi sumber daya alam berupa Nikel dan pengerusakan lingkungan, serta terkesan ada yang dilindungi dalam kejahatan ilegal mining itu". Terangnya.

Polda Sultra, Polres Kolaka Utara dan institusi yang memiliki kewenangan dalam sektor pertambangan apabila terus membiarkan kejahatan ini merupakan penghianatan terhadap Negara.

"Karena itu, sebagai bentuk kriktik terhadap kebijakan dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri dalam rangka evaluasi 2 tahunan kehadiran kapolda sultra di bumi Anoa Provinsi Sulawesi tenggara". Pungkas Eghy.

Wednesday, 19 July 2023

Dugaan Backing Oknum Kades: Tambang Ilegal di Desa Oko-oko

Dugaan Backing Oknum Kades: Tambang Ilegal di Desa Oko-oko

Kabar Ngetren/Jakarta - Sumber daya alam sebenarnya merupakan anugerah, namun bisa berubah menjadi malapetaka jika dikelola secara melanggar hukum. 

Aktivitas tambang nikel ilegal yang masih marak diduga mendapatkan dukungan dari oknum aparat, menjadi salah satu faktor pemicu masalah ini.

Eghy Seftiawan, seorang aktivis, menyatakan bahwa masalah ini terjadi hampir di seluruh Indonesia, dan diperlukan upaya komprehensif untuk menghentikan aktivitas yang terbukti merugikan negara dan masyarakat.

Aktivitas ilegal PT. Anugerah Persada Dwipantara (APD) di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, diduga mendapatkan dukungan dari oknum Kepala Desa. 

Pihak-pihak terkait telah mendesak dan melaporkan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang dilakukan. Hal ini menjadi salah satu penyebab maraknya aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut.

"Data dan Informasi menunjukkan bahwa PT. Anugerah Persada Dwipantara melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau di luar IUP. Selain itu, mereka diduga kuat memanipulasi dokumen Jety PT Gasing dan menggunakan Stockfile PT Tambang Rezeki Kolaka," ujar Eghy pada redaksi Senin,17 juli 2023 .

Menurutnya, banyak pihak yang turut berkontribusi dalam keberadaan tambang ilegal di daerah tersebut. Perusahaan tanpa izin tersebut tidak menerapkan prinsip-prinsip pertambangan yang baik dan berdampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Kondisi ini membutuhkan penegakan hukum yang tegas terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggaran yang terungkap harus mendapatkan sanksi dan tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketidakjelasan dalam menindak pelaku akan merusak citra penegakan hukum.

Kuat dugaan ini didukung oleh oknum pejabat setempat. Meskipun terdapat aparat keamanan seperti polisi dan jaksa di daerah tersebut, belum ada langkah pasti yang diambil. 

Pemerintah daerah terlihat seperti hanya menjadi penonton. Eghy mengharapkan agar penegak hukum, terutama aparat kepolisian dari Polda Sultra yang sebelumnya dikabarkan telah hadir di desa tersebut, dapat memberikan sanksi yang tegas. Hal ini akan membuktikan adanya komitmen dalam memberantas tambang ilegal.

Selain itu, Eghy juga akan segera melaporkan hasil investigasi ke Bareskrim Mabes Polri untuk mendorong pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di Desa Oko-oko. Tindakan hukum harus diambil terhadap oknum-oknum yang mendukung operasional tambang ilegal tersebut.

"Jika tetap terjadi pembiaran terhadap pelanggaran ini, mungkin saja karena oknum-oknum yang seharusnya melakukan pengawasan malah terlibat dalam praktik tersebut," tegas Eghy. (red)

Friday, 14 April 2023

Ditreskrimsus Polda Jateng Tutup Tambang Ilegal di Batang dan Rembang


Kabar Ngetren/Semarang -  Pada tanggal 13 April 2023, Polda Jawa Tengah menutup dua lokasi tambang ilegal di Batang dan Rembang sebagai bagian dari komitmen mereka untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan ilegal. 


Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Soebagio mengumumkan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers di Mako Ditreskrumsus, Kota Semarang.


Kasus pertama terjadi di Limpung, tepatnya di desa Babadan Kec. Limpung Kab. Batang. Petugas menemukan aktivitas penambangan batu blondos dengan menggunakan excavator di lahan seluas lebih dari 1 hektar. 


Dua tersangka yang merupakan pemilik lahan dan pengelola operasional tambang juga diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk alat berat dan catatan hasil tambang. 


Menurut keterangan saksi pekerja di lokasi, aktivitas penambangan berlangsung sejak pertengahan Desember 2022 hingga 9 Februari 2023, ketika petugas datang ke lokasi. 


Dalam sehari, hasil tambang batu blondos mencapai 30 rit dan dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp. 500.000,00 per rit. 


Potensi kerugian negara sebesar Rp. 500 juta. Proses hukum masih berlangsung dan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.



Sementara itu, Tim penegak hukum berhasil melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal tanah urug seluas lebih dari 4.800 meter persegi di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. 


Kegiatan ilegal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah. Pelaku yang berperan sebagai pengelola dan penanggungjawab kegiatan penambangan berinisial KS berhasil diamankan beserta satu unit alat berat dan satu unit dump truck sebagai barang bukti.


Menurut sumber terpercaya, kegiatan penambangan ilegal di Rembang baru berlangsung selama sekitar satu bulan dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 100 juta. 


Selain itu, kegiatan ilegal tersebut juga sangat berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. 


Oleh karena itu, pihak berwenang bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan stakeholder terkait telah membentuk tim untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.


Para pelaku kegiatan penambangan ilegal di Rembang akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 


Ancaman pidana maksimal yang dapat diterapkan adalah 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 milyar. 


Pihak berwenang juga berupaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula dengan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup. (eFHa)

Trending