Showing posts with label Polsek Palmerah. Show all posts
Showing posts with label Polsek Palmerah. Show all posts

Saturday, 20 April 2024

Bhabinkamtibmas Polsek Palmerah Tanggap Hadapi Kasus Khusus


Kabar Ngetren/Jakarta - Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Bambu Selatan, Aipda Rudy Febriyansyah dari Polsek Palmerah, menunjukkan kecermatan dan respons cepat saat menerima laporan dari warga dan Security Rusunawa Ks. Tubun mengenai keberadaan seseorang yang diduga mengalami Retardasi Mental. Jum'at, 19/4.

Kejadian ini menarik perhatian serius karena kondisi yang memerlukan penanganan khusus. Menyikapi hal ini, Kompol Sugiran dari Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat menyatakan bahwa setelah tiba di lokasi, tim Bhabinkamtibmas dan Security Rusunawa Ks. Tubun segera berkomunikasi dengan pria yang mengaku bernama Alfons, yang mengklaim tinggal di Jalan Janur Kuning, Kelapa Gading, Jakarta Utara.


Komunikasi dilakukan dengan kehati-hatian dan empati, memperhatikan kondisi psikologis Alfons. Dalam upaya penanganan yang lebih efektif, Bhabinkamtibmas Rudy Febriyansyah berkoordinasi dengan Polsek Kelapa Gading. Dengan bantuan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelapa Gading Timur, Bripka Eri Wijaya, keluarga Alfons berhasil dihubungi. Komunikasi yang terjalin dengan keluarga memberikan informasi penting dalam situasi seperti ini.

Setelah berkomunikasi dengan keluarganya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Bambu Selatan dengan sigap mengarahkan keluarga Alfons untuk menjemputnya ke lokasi. Tindakan ini menunjukkan koordinasi yang efektif antara aparat kepolisian, pihak keluarga, dan lingkungan sekitar dalam menangani situasi khusus seperti yang dialami oleh Alfons.

Tindakan cepat, responsif, dan berkoordinasi merupakan kunci dalam penanganan kasus-kasus semacam ini, di mana kepekaan terhadap kondisi individu yang memerlukan perhatian khusus menjadi prioritas utama. Dengan demikian, Bhabinkamtibmas Rudy Febriyansyah dan timnya berhasil memberikan solusi yang tepat dan mendesak bagi keadaan yang memerlukan bantuan segera. eFHa. 

Saturday, 27 January 2024

Penipuan Kencan Online: Polsek Palmerah Bongkar Modus Pasutri Bawa Kabur Motor berikut Penadah

Pasutri Penipu Modus Aplikasi Kencan Online Ditangkap di Palmerah, 17 Korban Lebih Jadi Mangsa

Jakarta Barat - Polsek Palmerah berhasil mengamankan pasangan suami-istri berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28) dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online. 

Selain itu polisi turut mengamankan seorang penadah berinisial SH (37).

Ketiganya pelaku harus merasakan dinginnya hotel prodeo setelah 17 korban lebih terjerat dalam modus mereka.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol SUGIRAN, S. Pd, MM, didampingi Kasi Humas, Akp DIAMAN SARAGIH, dan Kanit Reskrim, AKP RONI, S.Ag, SH., menjelaskan bahwa modus operandi pasangan ini adalah mencari korban melalui aplikasi kencan online seperti inisial "Bd," "Lh," dan "Bo." 

TM alias Shasa (26) berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR (28).

Sugiran menjelaskan, "Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan."

Setelah korban dan Istri pelaku ketemuan disuatu tempat, kemudian istri pelaku berinisial TM als Shasa (26) menjalankan aksinya, dimulai dengan meminjam motor korban atas berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan.

Setelah mendapatkan motor korban, Kemudian pelaku berinisial TM als Shasa (26) membawa motor tersebut ke sebuah kost yang mereka tempati di Kost Grande Jl. U1 RT 07/12, Rawabelong Kec. Palmerah, Jakarta Barat dan diserahkan ke suaminya berinisial FR (28)

" Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban namun yang terdata melaporkan kepolsek sebanyak 5 Laporan polisi," terangnya di Mapolsek, Jumat, 26/1/2024. 

Selanjutnya suaminya menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selalu penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku 

Dari hasil keterangan yang kami peroleh Uang hasil penjualan motor tersebut
kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari.

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP RONI, S.Ag, SH. Mengimbau kepada masyarakat untuk berhati hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi Online 

" Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal," imbaunya

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya untuk Pasutri berinisial TM als Shasa (26) dan FR (28) kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP sementara untuk pelaku SH kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Trending