Indramayu – Camat Arahan, Kabupaten Indramayu, Rohaenah, S.T., M.Si, memberikan keterangan resmi terkait kekosongan jabatan Kepala Desa Sukasari setelah wafatnya H. Tarsitem, calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia sebelum pelantikan, Sabtu (03/01/2026).
H. Tarsitem diketahui meninggal dunia pada Jumat, 2 Januari 2026, meski telah memenangkan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Sukasari yang digelar pada 10 Desember 2025. Almarhumah wafat sebelum sempat dilantik secara resmi sebagai kepala desa.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rohaenah menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan Kepala Desa Sukasari akan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengisian kekosongan jabatan akan diawali dengan penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Desa, selanjutnya dilakukan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW),” ujar Rohaenah.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan digelarnya pemilihan ulang, Rohaenah menegaskan bahwa tidak akan ada pemilihan kepala desa secara langsung seperti Pilwu sebelumnya. Menurut dia, mekanisme yang ditempuh adalah PAW yang bersifat terbatas.
“Pemilihan hanya dilakukan melalui PAW, bukan pemilihan langsung seperti Pilwu yang melibatkan seluruh masyarakat, dan sesuai peraturan yang ada, maka calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan bupati atau wali kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten atau kota sebagai Penjabat Kepala Desa,” tambahnya.
Selain menyampaikan penjelasan administratif, Camat Arahan juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya almarhumah. Ia menyebut pihak kecamatan telah melakukan takziah ke rumah duka sebagai bentuk empati dan penghormatan terakhir.
Diketahui, dalam Pilwu Desa Sukasari tahun 2025, almarhumah H. Tarsitem memperoleh suara terbanyak, mengungguli 4 (empat) calon lainnya, termasuk kepala desa petahana.
Sementara itu, pihak keluarga almarhumah berharap agar mekanisme PAW dapat dilakukan secara adil dan bijaksana, serta tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang telah memberikan mandat politik kepada almarhumah.
“Pilwu telah selesai dan almarhumah menang. Harapan kami, mekanisme PAW dapat mempertimbangkan keluarga atau pihak yang dapat merepresentasikan program kerja almarhumah,” ujar Tarjono, perwakilan keluarga.
Menurut keluarga, hal tersebut penting agar program kerja dan visi pembangunan desa yang telah disusun almarhumah dapat terus berjalan dan memenuhi harapan masyarakat Desa Sukasari.
Prosesi pemakaman almarhumah Tarsitem dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB, diiringi ratusan warga Desa Sukasari dalam suasana duka, di tengah cuaca mendung disertai gerimis. Almarhumah wafat pada usia 46 (empat puluh enam) tahun, meninggalkan seorang suami dan 3 (tiga) orang anak.
Pemerintah Kecamatan Arahan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses administrasi dan pemerintahan Desa Sukasari agar tetap berjalan kondusif, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Thoha
Editor: Maz Friend

