Showing posts with label PT Timah Tbk. Show all posts
Showing posts with label PT Timah Tbk. Show all posts

Saturday, 27 April 2024

PT Timah Tbk dan Puteri Model Hijab Bersatu untuk Kesejahteraan Nelayan Bangka


Kabar Ngetren/Bangka - PT Timah Tbk bersama Kelompok Nelayan Dusun Air Antu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan penenggelaman 60 unit rumah ikan atau rumpon di Laut Bangka. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan hasil tangkapan ikan nelayan daerah tersebut. Kamis, (25/4). 

Rumpon ikan telah terbukti memberikan manfaat besar bagi para nelayan dalam meningkatkan produksi, efisiensi, dan efektivitas operasi penangkapan ikan. Dalam penangkapan ikan, rumpon berfungsi sebagai alat bantu atau media pengumpul ikan dengan berbagai bentuk yang menarik ikan untuk berkumpul di sekitarnya.

Dalam kegiatan ini, Puteri Model Hijab turut serta dan berbagi pengalaman positifnya. Dwi Puteri, Model Hijab Lingkungan 2024, menyatakan harapannya agar kegiatan semacam ini terus dilakukan oleh PT Timah Tbk sebagai wujud perhatian terhadap lingkungan.


Penenggelaman rumpon dilakukan di empat titik di Laut Dusun Air Antu Kabupaten Bangka, dengan hadirnya berbagai pihak seperti Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Penyuluh Perikanan Wilayah Kerja Riau Silip, HNSI Kabupaten Bangka, dan anggota kelompok Bina Sejahtera Bersama. Ini menunjukkan komitmen PT Timah Tbk dalam memberdayakan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat nelayan.

Selain kegiatan penenggelaman rumpon, para puteri juga menikmati objek wisata sekitar lokasi acara, termasuk Bukit Akhiak, Pantai Bio, dan Pantai Pulau 3. Mereka mengungkapkan kekaguman mereka terhadap keindahan alam, baik laut maupun darat, yang didukung oleh PT Timah Tbk dengan sarana dan prasarana yang memadai.

Kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat lingkungan tetapi juga memberikan pengalaman berharga bagi para puteri dalam pelestarian alam dan mendukung perekonomian serta kesejahteraan masyarakat nelayan setempat. Semoga kegiatan semacam ini dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk peduli terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sumber: Jojo Junaidi, editor: Putri Simba. 

Tuesday, 23 April 2024

Pj Gubernur Safrizal: Penanganan Kasus Korupsi Timah di Kepulauan Bangka Belitung Terus Bergulir


Kabar Ngetren/Pangkalpinang - Kasus korupsi terkait industri timah di Kepulauan Bangka Belitung terus menjadi sorotan utama. Diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara senilai 271 triliun rupiah, kasus ini telah menyeret sejumlah tokoh, termasuk pengusaha timah dan bahkan artis. Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dan berhasil menyita sejumlah barang bukti yang krusial dalam proses penyelidikan. Selasa, 23/4.

Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA, dalam sebuah konferensi pers menyampaikan komitmennya terhadap pengelolaan aset dan smelter dalam kerangka aturan yang berlaku. Safrizal menekankan pentingnya memastikan keberlanjutan usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat di sektor tersebut, sambil tetap memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Meski demikian, pemerintah setempat bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) menegaskan tekadnya untuk menindak tegas praktek pertambangan timah ilegal. Sebagai Dirjen Administrasi Wilayah di Kemendagri RI, Safrizal menegaskan komitmen pihaknya dalam membasmi kegiatan ilegal tersebut.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, Amir Yanto, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan kelanjutan dari penyitaan aset lima smelter di Kepulauan Bangka Belitung. Pengelolaan smelter ini dijamin legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sambil tetap memberikan peluang usaha bagi masyarakat setempat, di mana 30 persen dari mereka bekerja di sektor timah.

Amir berharap semua pihak dapat mendukung agar proses penanganan perkara ini berjalan lancar. Dengan demikian, penegakan hukum dan pemulihan aset ilegal terkait industri timah di Kepulauan Bangka Belitung terus dijalankan untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. eFHa.

5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan oleh Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Komoditas Timah


Kabar Ngetren/Pangkalpinang - Kejaksaan RI, diwakili oleh Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Andi Herman, memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung. Ruang Rapat Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa, 23/4

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kementerian BUMN, BPKP, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, dan jajaran Direksi PT Timah Tbk.


Pembahasan rapat berfokus pada dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan kepada Kementerian BUMN. Kelima tempat pemurnian biji timah (smelter) di wilayah tersebut akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN, dengan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN, Badan Pemulihan Aset, dan PT Timah Tbk.

Para peserta rapat, termasuk Kementerian BUMN dan Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sepakat dengan upaya Kejaksaan Agung dalam penitipan barang bukti smelter untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar.

Selain itu, rapat juga mendukung legalisasi kegiatan penambangan masyarakat yang belum memiliki izin untuk menjaga keberlangsungan perekonomian dan lingkungan, dengan harapan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih.


Kepala Badan Pemulihan Aset berharap agar dukungan terhadap aset yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk dapat memastikan barang bukti smelter tidak mengalami perubahan bentuk atau beralih kepemilikan. 

Untuk diketahui, adapun rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan kepada Kementerian BUMN, berupa:

1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. eFHa. 

Sunday, 21 April 2024

JAM Pidsus Kejaksaan Agung Sita Aset Terkait Kasus Korupsi PT Timah Tbk di Bangka Belitung


Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang didampingi oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis, 18/4.

Dalam penelusuran tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil menyita beberapa smelter dengan total luas bidang tanah mencapai 238.848 m2 serta sejumlah alat berat, yang terinci sebagai berikut:

- Smelter CV VIP beserta 1 bidang tanah dengan luas 10.500 m2.

- Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.

- Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.

- Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

- Terdapat juga penyitaan 51 unit excavator dan 3 unit bulldozer.


Aksi penggeledahan dan penyitaan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

Langkah ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menindak tegas kasus korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat. eFHa. 

Saturday, 20 April 2024

JAM Pidsus Kejagung Sita Barang Bukti Tersangka HM dan RI dalam Korupsi Komoditas Timah


Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal yang terafiliasi dengan Tersangka HM di Kota Jakarta Barat. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Kamis, 18/4.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kejahatan. Di antara barang bukti yang disita adalah kendaraan bermotor, termasuk 1 (satu) unit mobil Lexus RX300 dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire. 


Selain itu, Tim Penyidik juga menyita surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga terkait dengan Tersangka RI, yakni 1 (satu) unit mobil Toyota Zenix dan 1 (satu) unit Mobil Mercedes Benz E250.

Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode tahun 2015 hingga 2022. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pihak berwenang untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum dengan tegas.

Proses hukum selanjutnya akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. eFHa. 

Thursday, 4 April 2024

SD Istri Tersangka HM Diperiksa Tim Penyidik JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi PT Timah Tbk


Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap Sdri. SD, yang merupakan istri dari Tersangka HM. Kegiatan pemeriksaan tersebut dilakukan di lantai 7 Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung. 

"Langkah pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemblokiran beberapa rekening yang terkait dengan kasus yang menjerat Tersangka HM. Tim Penyidik juga tengah menyelidiki apakah rekening-rekening yang telah diblokir tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Tersangka HM." Ungkap Dr. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4/4.


Kapuspenkum menegaskan, jika terbukti adanya keterkaitan antara rekening yang diblokir dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HM, maka langkah selanjutnya yang dapat diambil adalah penyitaan terhadap rekening-rekening tersebut.

Pemeriksaan ini menunjukkan komitmen Tim Penyidik dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus-kasus korupsi dengan melibatkan semua pihak yang terkait dalam proses penyidikan. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum demi kepentingan publik. eFHa. 

Wednesday, 3 April 2024

Ketum PWDPI M Nurullah RS Minta Kejaksaan Agung RI Usut Keterlibatan Pejabat Tinggi Negara dalam Kasus Tambang PT Timah Tbk


Kabar Ngetren/Lampung - M Nurullah RS, Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), menyerukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi negara dalam kasus penyalahgunaan tambang PT Timah Tbk yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Pada Rabu, 3/4. M Nurullah RS menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum terkait sumber daya alam, khususnya dalam kasus tambang PT Timah Tbk yang mengundang kekhawatiran serius terhadap integritas pemerintahan.

Kasus ini mencuat setelah laporan investigasi mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat tinggi. M Nurullah RS menekankan perlunya langkah tegas dari pihak berwenang, termasuk pemantauan terhadap dugaan pencucian uang yang melibatkan para pelaku.

"Kami meminta Kejaksaan Agung RI untuk tidak hanya mengusut kasus ini secara menyeluruh, tetapi juga memastikan bahwa para pelaku yang terlibat dijerat dengan tuduhan pencucian uang," ujarnya.

Keterlibatan pejabat tinggi negara dalam kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat terhadap kualitas pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia. M Nurullah RS berharap agar pihak berwenang dapat bertindak dengan cepat dan adil dalam menangani kasus ini demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan. eFHa. 

Monday, 1 April 2024

Kejaksaan Agung Terus Lakukan Pemeriksaan dan Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi PT Timah Tbk


Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, selama rentang waktu tahun 2015 hingga 2022. Senin, 1/4.

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan, Total hingga saat ini, sudah 172 orang saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan ini. Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersangka HLN, yang diikuti dengan penahanan terhadap tersangka tersebut. Tindakan penahanan juga dilakukan terhadap tersangka HM pada hari berikutnya.


Tidak hanya itu, pada hari ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka HM. Kami akan terus memberikan informasi terbaru sehubungan dengan perkembangan penyidikan ini.

Dalam perkembangan penyidikan, hari ini Tim Penyidik juga memeriksa saksi RBS untuk membantu memperjelas peristiwa pidana yang terjadi. Kami akan terus menginformasikan perkembangan terbaru sehubungan dengan penyidikan ini. eFHa. 

Tuesday, 26 March 2024

JAM-Pidsus Kejagung RI Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk


Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali membuat langkah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk, perusahaan tambang timah terkemuka di Indonesia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, hari ini, Selasa, 26/3, satu tersangka baru telah ditetapkan oleh tim penyidik. Individu tersebut adalah HLN, yang menjabat sebagai Manager PT QSE. Hal ini terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.


Sebanyak 142 saksi telah diperiksa oleh Tim Penyidik dalam proses penyidikan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, status satu orang saksi telah dinaikkan menjadi tersangka, yaitu HLN.

Keterlibatan HLN dalam kasus ini diperkirakan terjadi antara tahun 2018 hingga 2019. Dia diduga terlibat dalam pengelolaan hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan pemprosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Modus operandi yang digunakan melibatkan pemberian sarana dan fasilitas kepada pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang pada kenyataannya menguntungkan diri sendiri dan pihak terkait lainnya.

Pasal yang disangkakan kepada HLN mencakup Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, HLN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus ini. eFHa. 

Friday, 8 December 2023

Tim Penyidik Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan dalam Perkara Komoditas Timah PT Timah Tbk


Kabar Ngetren/Bangka Tengah - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu 6 Desember 2023.

Telah melakukan Penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang.

Rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan. 

Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut: 

65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);

Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);

Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);

Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).

Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (K.3.3.1)

Trending