5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan oleh Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Komoditas Timah 5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan oleh Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Komoditas Timah

Advertisement

Advertisement

5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan oleh Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Komoditas Timah

Alfaisti134
, April 23, 2024
Last Updated 2024-04-23T14:39:02Z
Advertisement


Kabar Ngetren/Pangkalpinang - Kejaksaan RI, diwakili oleh Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Andi Herman, memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung. Ruang Rapat Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa, 23/4

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kementerian BUMN, BPKP, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, dan jajaran Direksi PT Timah Tbk.


Pembahasan rapat berfokus pada dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan kepada Kementerian BUMN. Kelima tempat pemurnian biji timah (smelter) di wilayah tersebut akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN, dengan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN, Badan Pemulihan Aset, dan PT Timah Tbk.

Para peserta rapat, termasuk Kementerian BUMN dan Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sepakat dengan upaya Kejaksaan Agung dalam penitipan barang bukti smelter untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar.

Selain itu, rapat juga mendukung legalisasi kegiatan penambangan masyarakat yang belum memiliki izin untuk menjaga keberlangsungan perekonomian dan lingkungan, dengan harapan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih.


Kepala Badan Pemulihan Aset berharap agar dukungan terhadap aset yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk dapat memastikan barang bukti smelter tidak mengalami perubahan bentuk atau beralih kepemilikan. 

Untuk diketahui, adapun rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan kepada Kementerian BUMN, berupa:

1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. eFHa. 

TrendingMore