Showing posts with label gaji ke-13. Show all posts
Showing posts with label gaji ke-13. Show all posts

Monday, 5 June 2023

ASN Dapat Gaji Ke-13 Hari Ini



Kabar Ngetren/Jakarta - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mulai dibayarkan hari ini, Senin (5/6). 

Pembayaran gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut ketentuan yang tercantum dalam PP tersebut, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi PNS yang anggarannya bersumber dari APBN.

Gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Bagi PNS dan PPPK yang tunjangan hari raya dan gaji ke-13-nya bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan. 

Tambahan penghasilan tersebut diberikan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan, tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Gaji ke-13 tahun 2023 diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 termasuk PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. (my)




Monday, 17 April 2023

Pemkab Cilacap Alokasikan Anggaran Rp 10,4 Miliar untuk THR Perangkat Desa


Kabar Ngetren/Cilacap - Pemerintah Kabupaten Cilacap akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,4 miliar untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 4.399 perangkat desa pada tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap, Bintang Dwi Cahyono, ketika diwawancarai di kantornya pada hari Kamis (6/4/2023).


Menurut Bintang, perangkat desa akan menerima THR pada bulan April ini selain dari penghasilan tetap mereka (Siltap). Ini adalah kali pertama alokasi dari APBD dilakukan untuk memberikan THR. Besaran THR yang diterima akan sama dengan Siltap yang mereka dapatkan.


BPD juga akan menerima tunjangan kedudukan ke-14 selain dari tunjangan kedudukan yang sudah mereka terima. "Siltap, THR perangkat desa, dan tunjangan kedudukan dan tunjangan kedudukan ke-14 BPD akan diterima pada H-7 lebaran," kata Bintang.


Bintang juga menjelaskan bahwa sebelumnya THR sudah ada di tahun-tahun sebelumnya, tetapi besaran yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Besaran Siltap Bagi Perangkat Desa dan Tunjangan Kedudukan Bagi BPD, THR akan diberikan sebanyak 14 kali dalam satu tahun.


Dia berharap bahwa semua perangkat desa dan BPD dapat bekerja dengan maksimal dan berkolaborasi untuk membangun Cilacap serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dia juga berharap bahwa THR dan tunjangan kedudukan ke-14 yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk berbagai kepentingan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.


Bintang juga mengatakan bahwa tunjangan pendidikan atau gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli mendatang. (eFHa)



 

Trending