Showing posts with label modus operandi. Show all posts
Showing posts with label modus operandi. Show all posts

Thursday, 1 June 2023

Ditreskrimsus Polda Bali Tangkap 4 Orang Terkait Kasus Promosi Judi Online Lewat Live Streaming



Kabar Ngetren/Bali -  Polda Bali berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam kasus promosi judi online melalui live streaming. 


Penangkapan ini dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah akun Facebook yang mencurigakan pada Kamis (01/06/2023).


Kombes Roy Sihombing, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun-akun fanpage Facebook yang dicurigai, yaitu Mami Queen, Zona Baper, dan Julehot Gimang.


Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa akun-akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs dan link perjudian online, termasuk judi togel, kasino, dan slot. Mereka juga mencantumkan informasi tentang pendaftaran, cara masuk ke permainan, info chat, dan panduan bermain.


"Kemudian kami melakukan profiling terhadap ketiga akun fanpage Facebook tersebut dan mengetahui bahwa mereka juga memiliki akun Instagram," ungkap Kombes Roy Sihombing.


Akun Facebook dengan nama Mami Queen diduga memiliki akun Instagram dengan nama Lei_Official.id. Akun Facebook dengan nama Zona Baper diduga memiliki akun Instagram dengan nama Daramanisku20. Sementara itu, akun Facebook dengan nama Julehot Gimang diduga memiliki akun Instagram dengan nama Juliaindsr.


Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa ketiga orang yang melakukan live streaming tersebut adalah FL (30), JIS (20), dan DPL (29).


"Mereka melakukan live streaming di sebuah rumah yang terletak di wilayah Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Mereka melakukan aktivitas tersebut berdasarkan kontrak kerja dari seorang pria berinisial GPP (28), yang juga pemilik studio tempat mereka melakukan live streaming," terang Kombes Roy Sihombing.


Para tersangka ini menjalankan modus operandi sebagai streamer judi online melalui Facebook, dengan Mami Queen menggunakan link URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100068666106580, Zona Baper dengan link URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100068358796509, dan Julehot Gimang dengan link URL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100078877292859.


"Para tersangka berperan sebagai koordinator dan penyedia tempat bagi para host yang melakukan live streaming judi slot online melalui fanpage Facebook," jelas Kombes Roy Sihombing.


Para pelaku akan dijerat dengan tindak pidana sesuai Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana. (eFHa)

Friday, 31 March 2023

Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap Modus Pencurian di Lokasi Proyek Kampus UIN Saizu

 


Kabar Ngetren/Purbalingga -  Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di komplek pembangunan Kampus 2 Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu), Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Seorang pekerja proyek di lokasi pembangunan kampus diamankan karena diduga melakukan pencurian sebanyak tiga kali.


Tersangka, SD (24) warga Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga, dicurigai mencuri barang-barang milik temannya yang juga bekerja di proyek pembangunan kampus. Modus operandinya adalah mengambil barang milik korban saat kondisi sepi dan barang ditinggal pemiliknya.




Barang yang dicuri termasuk telepon genggam dan rokok elektrik atau vape. Korban-korban pencurian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan.


Tersangka berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang curian dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Alasannya karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari dan memiliki banyak hutang sedangkan gaji bekerja di proyek dibayarkan tiap dua minggu sekali.


Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Barang bukti yang diamankan termasuk telepon genggam, rokok elektrik, tas ransel, tas selempang, kwitansi pembelian dan dusbook handphone milik korban.


Kasus ini menunjukkan pentingnya keamanan dan pengawasan di lokasi proyek pembangunan untuk mencegah tindakan kriminal seperti pencurian. Semua pihak diharapkan untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar dan melapor kepada pihak berwenang jika terjadi tindakan kriminal yang mencurigakan. (eFHa)




Friday, 17 March 2023

Satreskrim Polres Purbalingga Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Cek Giro

 


Kabar Ngetren/Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap satu tersangka baru terkait kasus penipuan cek giro palsu bernilai miliaran rupiah yang terungkap akhir tahun lalu. 


Dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Jumat (17/3/2023), Kasat Reskrim AKP Suyanto membeberkan bahwa tersangka AY (45) asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah membantu pelaku utama dalam pembuatan 176 cek palsu senilai Rp 10.562.000.000! Aksi kejahatan ini dilakukan selama 4 tahun, antara 2016 hingga 2020, dan berhasil menghasilkan keuntungan sebesar Rp. 1.200.000.000 untuk tersangka AY. 


Temukan lebih banyak detail tentang penangkapan tersangka baru dalam kasus penipuan cek giro palsu senilai miliaran rupiah di Polres Purbalingga.


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yaitu satu buah catatan pengeluaran uang, satu bendel laporan transaksi finansial, satu lembar surat keterangan penolakan cek giro bilyet, satu bendel catatan giro, 309 lembar giro dan transaksi finansial dari perbankan.


Tersangka AY berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran ke berbagai wilayah mulai dari Ciamis, Kuningan dan Cirebon. Akhirnya tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Banjarnegara, pada hari Kamis 9 Maret 2023.


Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Sebelumnya Satreskrim Polres Purbalingga berhasil membongkar kasus penipuan cek giro kosong senilai lebih dari Rp. 17 miliar! Tersangka berinisial AK (57) warga Desa/Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil memperdaya korban bernama Akhirin (57) dengan menjual cek giro palsu dan menjanjikan keuntungan. 


Namun sayangnya, cek tersebut ternyata tidak bisa dicairkan. Dapat dipastikan, korban pasti merasa kecewa dan sangat dirugikan. Semoga pihak berwajib dapat memberikan keadilan untuk korban dan menghukum tersangka sesuai dengan perbuatannya. (eFHa)




Trending