Showing posts with label DPO. Show all posts
Showing posts with label DPO. Show all posts

Thursday, 28 March 2024

Tim SIRI Kejaksaan Agung RI Amankan DPO Terpidana HK


Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung sukses mengamankan Hendry Kumulia, seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Operasi dilakukan di Jl. Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Rabu sore, 27/3.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya mengungkapkan, HK laki-laki asal Jakarta, dan berprofesi sebagai Direktur PT Siliwangi Knitting Factory dan tinggal di Jl. Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.


Terpidana ini telah terbukti melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014 menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Proses penangkapan berjalan lancar karena Hendry Kumulia bersikap kooperatif. Ia kemudian diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, menyerukan kepada jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan lain yang masih bebas. Imbauan juga diberikan kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. eFHa. 

Tuesday, 26 March 2024

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Terpidana Korupsi


Kabar Ngetren/Bekasi - Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan ini dilakukan di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat. Rabu malam, 20/3.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, identitas terpidana yang diamankan adalah VJM, tinggal di Cinere, Depok. VJM merupakan terpidana kasus korupsi terkait proyek pekerjaan jalan lapis beton yang dibiayai oleh APBDP tahun anggaran 2014 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang No. 16/ Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG tanggal 31 Oktober 2023, VJM divonis pidana penjara selama 7 tahun, didenda sebesar Rp250.000.000, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp959.538.904,21, subsidiar 3 tahun 6 bulan penjara.

Ketika diamankan, VJM menunjukkan sikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, menghambat proses penangkapannya. Oleh karena itu, terpidana sementara diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan lain yang masih bebas, demi menjaga kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. eFHa. 

Trending