Tim SIRI Kejaksaan Agung RI Amankan DPO Terpidana HK Tim SIRI Kejaksaan Agung RI Amankan DPO Terpidana HK

Advertisement

Advertisement

Tim SIRI Kejaksaan Agung RI Amankan DPO Terpidana HK

Alfaisti134
, March 28, 2024
Last Updated 2024-03-28T04:43:37Z
Advertisement


Kabar Ngetren/Jakarta - Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung sukses mengamankan Hendry Kumulia, seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Operasi dilakukan di Jl. Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Rabu sore, 27/3.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya mengungkapkan, HK laki-laki asal Jakarta, dan berprofesi sebagai Direktur PT Siliwangi Knitting Factory dan tinggal di Jl. Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.


Terpidana ini telah terbukti melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014 menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Proses penangkapan berjalan lancar karena Hendry Kumulia bersikap kooperatif. Ia kemudian diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, menyerukan kepada jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan lain yang masih bebas. Imbauan juga diberikan kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. eFHa. 

TrendingMore