Showing posts with label KPU. Show all posts
Showing posts with label KPU. Show all posts

Monday, 4 March 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Memulai Tahap Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024


Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahap rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara bertahap. Proses ini dapat dipantau melalui situs resmi KPU, Info Publik Pemilu 2024.

Pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2024 akan dilakukan setelah proses rekapitulasi selesai di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan secara online progres Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024:

1. Buka laman [https://pemilu2024.kpu.go.id/](https://pemilu2024.kpu.go.id/)
2. Pilih "Pilpres/Pileg" pada kolom pertama di bagian kiri atas
3. Pilih "Rekapitulasi Hasil Pemilu" pada kolom kedua di bagian tengah
4. Halaman akan menampilkan progres Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 secara otomatis.

Jadwal pengumuman Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan KPU sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024:

- Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di luar negeri: 15 Februari 2024 - 22 Februari 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di kecamatan: 15 Februari 2024 - 3 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di kabupaten/kota: 17 Februari 2024 - 6 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di provinsi: 19 Februari 2024 - 11 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 secara nasional: 22 Februari 2024 - 21 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan dalam kurun waktu 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Putusan MK yang dimaksud adalah terkait sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu, jika ada.

Monday, 5 February 2024

Ketua DPW PWDPI :KPU dan Petugas PPS Berani Sulap Suara Siap-siap Masuk Penjara


Lampung - Marakbya informasi terkait dugaan akan ada kecurangan pihak sejumlah oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW ) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Hadie Chandra angkat Bicara.

Ketua DPW PWDPI, mengatakan jika pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) ada oknum yang diduga akan melakukan kecurangan pihak akan mengerahkan para anggota PWDPI untuk mengawasi dan melaporkan kejadian tersebut kepihak aparat penegak hukum serta siap-siap masuk penjara.

"KPU dan Petugas PPS Berani Sulap Suara Siap-siap Masuk Penjara,"tegasnya saat diwawancarai sejumlah awak media pada Senin (5/2/2024).

Ketua DPW PWDPI, Hadie Chandra, membeberkan jika sudah menjadi rahasia umum saat pemilu bannyak oknum yang memperjual belikan suara untuk kepentingan kepala daerah maupun calon legislatif agar duduk dikursi parlemen.

"Saya juga sudah dapat masukan dari sejumlah narasumber jika pihak oknum KPU hingga PPK dan PPS di Kabupaten Lampung Tengah sedang merencanakan kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Mereka akan atur suara tergantung pesanan,"ungkapnya.

Oleh karena itu, Ketua DPW PWDPI menghimbau anggota PWDPPI serta masyarakat agar ikut serta mengawasi pemilu hususnya dikabupaten Lampungtengah. 

"Jangan sampai kejadian mantan KPU Lampung tengah almarhum Hendra Fadilla terulang lagi. Meninggal dunia dipenjara karena tersandung hukum melakukan kecurangan saat pemilu.,"katanya.

Ketua PWDPI Lampung juga menghimbau kepada KPU se Lampung harus netral dan jangan sampai memihak calon yang diduga telah menerima uang titipan dari para calon legislatif.

"Jangan cidrai perta demokrasi ini dengan hal-hal tidak baik. Sebab momentum pemilu adalah salah satu sarana memilih para pemimpin untuk lima tahun kedepan serta menentukan pemimpin terbaik serta masa depan kehidupan bangsa,"pungkasnya. (Red).

Saturday, 3 February 2024

Ketum PWDPI Nurullah : KPU dan Bawaslu Harus Netral, Jangan Ikuti Jejak Eks Ketua KPUD Lam-Teng “HF” yang Meninggal Di Penjara


Bandarlampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) M.Nurullah RS mengatakan 5 Tahun sudah berlalu, kini sebentar lagi kita bangsa Indonesia kembali akan menggelar pesta demokrasi, yang akan jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Ketum PWDPI menjelaskan, Semua tahapan sedang berlangsung, hiruk pikuk pesta demokrasi sudah hinggar binggar ditengah masyarakat, tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

"Kabupaten Lampung Tengah punya pengalaman pahit saat menggelar pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar 5 Tahun sekali itu,"katanya.

Di mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Tengah yang diharap mampu menjadi penyelenggara yang profesional tidak berpihak kepada siapapun tapi justru menjadi pemain utama untuk melakukan tipu muslihat dan jual beli suara dengan berbagai modus operandi yang terstruktur, sistematis dan massif.

"Namun seperti kata pepatah sepandai-pandai tupai meloncat pasti akan jatuh juga, dan hal ini yang dialami mendiang Ketua KPUD Lampung Tengah, alm “HF” pada Pemilu Tahun 2014 silam,"imbuhnya.

Ketum PWDPI Nurullah juga menceritakan, Almarhum Ketua KPUD Lampung Tengah yang melakukan kecurangan kemudian terbongkar akhirnya masuk penjara dan sebelum proses persidangan dipengadilan yang bersangkutan meninggal didalam penjara POLDA Lampung.

"Sangat disayangkan meninggal dibalik jeruji besi dengan status narapidana padahal masih berumur 40 tahun. Itulah kesiluan dunia, goda kekuasaan, ketamakan, dan ke khilafan seseorang yang berujung pada kenistaan,"ujarnya 

Begitupun masih kata Ketum PWDPI, Pemilu 2024 ini, meskipun semua sudah serba tekhnologi dan smartphone namun bukan mustahil hal yang sama akan terulang kalau masyarakat tidak bersama-sama mengawasi”, Kata Nurullah yang juga sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Lampung Tengah AWASI Pemilu 2024.

Ketum PWDPI Nurullah yang merupakan putra asli lampung tengah mengatakan, untuk Pemilu Jujur dan Adil (Jurdil) menghimbau kepada KPUD Kabupaten Lampung Tengah dan semua jajaran disemua tingkatan KPU, PPK, PPS, KPPS untuk tidak bermain-main dengan suara rakyat, dan juga termasuk aparatur pemerintahan baik kepala daerah, camat, kepala kampung, ASN, dan lain-lain

“Apalagi melakukan kecurangan dengan menambah, mengurangi, mengeser suara baik masing-masing internal partai maupun eksternal partai, kalau itu terjadi kita akan minta bongkar dan proses semua yang terlibat,” ucapnya.

Ia juga menghimbau Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lampung Tengah dari semua tingkatan diharap tidak bermain-main, badan pengawas jangan sampai malah minta di awasi tutur, Nurullah

“Kita juga meminta semua masyarakat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, harus bersama-sama mengawasi penyelemggaraan pemilu, jangan sampai pesta demokrasi chaos hanya gara-gara oknum penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu yang ikut terlibat tipu muslihat dan jual beli suara, tambahnya.

Ia juga mengatakan tak segan untuk mengerahkan ribuan massa untuk mengruduk KPUD dan BAWASLU Lampung Tengah kalau ada indikasi kecurangan yang akan mereka lakukan.

“Tapi kalau yang ingin menyusul Almarhum Ketua KPUD Lampung Tengah tahun 2014, ya kita persilahkan untuk main-main,” tegasnya.

Kami sedang membentuk relawan di 4017 TPS se-kabupaten lampung tengah untuk mengawasi proses pencoblosan dan penghitungan suara disemua TPS. Kita akan menjadi saksi luar dan memotret serta merekam semua kejadian di TPS, serta akan kami viralkan jika terjadi kecurangan dan memproses hukum.

Untuk semua calon anggota legislatif juga diharapkan tidak bermain politik uang karena itu tidak mendidik masyarakat, masyarakat pun juga seharusnya tidak mendasarkan pilihan pada bagi-bagi amplop, jika ada praktek seperti ini juga harus diproses hukum agar menjadi efek jera, tuturnya.

Saturday, 30 December 2023

Persadi DKI Jakarta Kirim Surat Ke KPU dan Bawaslu, Begini Isi Suratnya?


Jakarta - Advokad yang tergabung dalam Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) DKI Jakarta mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU DKI Jakarta, KPU Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu DKI Jakarta, Jum'at (22/12/2023).

Surat tersebut, terkait tindak lanjut atas putusan Bawaslu DKI Jakarta dalam perkara Nomor :

001/LP/ADM.PL/BWSL/PROV/12.00/XI/2023 tentang DPT Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong. 

Dalam surat itu yang mana putusan Bawaslu DKI Jakarta memutuskan, sebagai berikut :

1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasif Pemilu.

2. Memerintahkan Kepada KPU Kota Jakarta Selatan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme berkaitan dengan pemukhtahiran Data Pemilih atas nama Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan

"Saya berharap agar segera ditanggapi surat tersebut 7 hari sesuai dengan tanggal yang tercantum pada surat tersebut dan atau dapat menghubungi nomor Iskandar Halim yang ada pada surat Pemberitahuan tersebut," kata Iskandar Halim SH MH, juru bicara pelapor Persadi DKI JakartaI, Sabtu (30/12/2023). 

Iskandar meminta, agar instansi terkait dapat memberitahu kan kepada dirinya sudah sejauh mana pelaksanakaan Putusan tersebut di tindak lanjuti oleh KPU Jakarta Selatan terhadap DPT Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong.

"Kami juga akan melakukan laporan berikut tentang DPT2 fiktif yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, karena dengan pasca putusan bawaslu DKI jakarta tentang pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU jaksel , ini membuktikan buruknya kinerja penyelenggara pemilu 2019 s.d 2024," terang Iskandar. 

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta mengungkap terduga pemilih fiktif dalam daftar pemilih tetap (DPT) Jakarta Selatan, atas nama Tan Eng Ho (TEH) dan Tan Eng Shiong (TES).

Permohonan penegasan status dan permohonan menjadi warga negara RI atas nama TEH dan TES tidak ada pada database Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI.

Analytical Jurist Law Firm juga telah berkirim surat berkait permohonan keterangan kewarganegaraan TES kepada Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mansuia dan surat itu telah dibalas pada 10 November 2023.

Namun, pelapor Iskandar Halim SH MH membantah menerima surat balasan dari Direktorat Tata Negara.

“Kami belum pernah menerima surat lagi dari Kemenkumham. Surat tersebut ke mana dan siapa yang menerima surat tersebut?” kata Iskandar bertanya.

Kamis 23 November 2023, Persadi DKI Jakarta melaporkan KPU Kota Jakarta Selatan usai menemukan dua nama yang diduga fiktif terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gandaria Selatan.

Juru bicara pelapor, Iskandar Halim mengatakan, dua nama tersebut tidak tercatat dalam surat yang diterbitkan oleh Kecamatan Cilandak tertanggal 10 November 2023 dan surat yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta tertanggal 3 November 2023.

 (Anhar Rosal)

Wednesday, 3 May 2023

PKB Purbalingga Gelar Uji Kesehatan untuk Bacaleg



Kabar Ngetren/Purbalingga – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Purbalingga baru-baru ini menggelar kegiatan uji kesehatan dan penyalahgunaan narkoba untuk para calon legislatif (bacaleg) yang ingin melengkapi persyaratan pendaftaran. Kegiatan ini berlangsung di ruang serbaguna PKB dan bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Goeteng Taroenadibrata dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga pada hari Rabu (3/5/2023).


Ketua DPC PKB Purbalingga, H. Muklis, S. Ag., mengungkapkan bahwa kegiatan ini diadakan untuk memastikan kesehatan dan ketidakadilan penggunaan narkoba bagi para bacaleg dari partainya. PKB juga berharap agar para bacaleg yang hadir di kegiatan ini serius dan bekerja keras untuk memenangkan partai di Pemilu 2024.


Para bacaleg juga menjalani tes kesehatan jiwa sebagai persyaratan administrasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tes ini dilakukan oleh dokter spesialis jiwa dari RSUD Dr. Goeteng Taroenadibrata.


Dalam kesempatan ini, dokter tersebut berharap agar para bacaleg yang terpilih dapat bekerja dengan baik dan memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilkan dengan baik, terutama bagi Kabupaten Purbalingga.


Pendaftaran bacaleg untuk DPRD periode 2024-2029 akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Semoga kegiatan ini dapat membantu partai dalam mencapai target kemenangan di Pemilu 2024 dan menghasilkan bacaleg yang berkualitas untuk mewakili rakyat dengan baik. (eFHa)

Trending