Showing posts with label Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Korupsi. Show all posts

Friday, 12 September 2025

Dugaan Korupsi KONI Bekasi, Ade Gentong Laporkan Ketua KONI ke Kejagung

Dugaan Korupsi KONI Bekasi, Ade Gentong Laporkan Ketua KONI ke Kejagung

Jakarta – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di dunia olahraga. Ketua Umum Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, melaporkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi Hasan, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).


Ade Gentong menuding Reza Lutfi Hasan melakukan korupsi dana hibah, gratifikasi, hingga penyalahgunaan jabatan selama menjabat Ketua KONI Kabupaten Bekasi.


“Sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi Hasan diduga kuat menyalahgunakan anggaran hibah yang tidak sesuai dengan pengajuan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,1 miliar,” tegas Ade Gentong.


Menurut laporan ANKER, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut terjadi pada tahun 2023. Rinciannya, Rp6,8 miliar pada bidang peningkatan prestasi, serta Rp1,3 miliar pada bidang kesekretariatan.


Langgar UU Tipikor


Ade Gentong menyebut, tindakan yang dilakukan Reza Lutfi Hasan telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001. Atas dasar itu, ia mendesak Kejagung untuk segera memeriksa Ketua KONI Bekasi tersebut.


“Kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar jelas tidak bisa dianggap sepele. Kami minta Kejagung segera menindaklanjuti dan memeriksa Ketua KONI Kabupaten Bekasi,” tambahnya.


Bukti Temuan BPK


Laporan ANKER ini juga mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat, yang menemukan adanya penggunaan anggaran di KONI Kabupaten Bekasi yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).


Ade Gentong yakin Kejagung mampu membongkar dugaan praktik korupsi tersebut.


“Kami percaya Kejaksaan Agung RI bisa mengungkap modus dugaan korupsi di KONI Kabupaten Bekasi,” pungkas Ade Gentong. (Thoha).

9 Desa di Indramayu Diduga Korupsi Dana Desa, DPC LSM Penjara Indonesia Resmi Laporkan ke Kejaksaan

9 Desa di Indramayu Diduga Korupsi Dana Desa, DPC LSM Penjara Indonesia Resmi Laporkan ke Kejaksaan

Indramayu – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Penjara Indonesia resmi melaporkan 9 desa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (11/09/2025).


Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Jl. Jend. Sudirman No.234, Karanganyar, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia, Waryono, menyerahkan langsung berkas Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan korupsi dana desa tahap I dan tahap II. Dana tersebut diduga diselewengkan melalui proyek pengecoran jalan hingga gang desa.


“Hari ini saya melaporkan 9 desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyerahkan berkas Lapdu ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Semoga ada tindak lanjut dari pihak kejaksaan,” jelas Waryono saat diwawancarai awak media.


Daftar 9 Desa di Indramayu yang Dilaporkan:


1. Desa Salam Darma, Kec. Anjatan


2. Desa Bugis Tua, Kec. Anjatan


3. Desa Cilandak Lor, Kec. Anjatan


4. Desa Gantar, Kec. Gantar


5. Desa Bugel, Kec. Patrol


6. Desa Temiang Sari, Kec. Kroya


7. Desa Kopyah, Kec. Anjatan


8. Desa Babakan, Kec. Gabus Wetan


9. Desa Anjatan Lama, Kec. Anjatan


Langkah ini dilakukan sebagai bentuk silaturahmi dan sinergitas DPC LSM Penjara Indonesia dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk bersama-sama memantau jalannya pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa.


Kasus dugaan korupsi dana desa memang menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti agar transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa benar-benar terwujud di Indramayu.


(Thoha)


Thursday, 12 October 2023

Kiprah Dugaan Korupsi Kementan

Kiprah Korupsi Kementan

Kabarngetren/Jakarta
- Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Kementerian Pertanian. Selain SYL, KPK juga menetapkan Tersangka lainnya. 2 Tersangka, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.


SYL Diduga melakukan Pemerasan kepada Eselon 1 di Lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. KPK Mengamankan sejumlah Barang Bukti Diduga Terkait Perkara seperti Uang Rp. 30 Milyar hingga Dokumen berisi Aliran Uang.


SYL sempat Mangkir, saat Penyidik KPK melakukan Penggeledahan di Rumah Dinasnya dan Mangkir saat KPK ingin melakukan Pemeriksaan terhadap Kasus Korupsi yang menimpa dirinya.


"Tapi memang ada Surat Konfirmasi Pemberitahuan dari 2 Orang Tersangka tidak bisa Hadir pada Hari ini. Alasannya yang Pertama karena Ibu Mertuanya Sakit, kemudian yang Kedua juga sedang Menengok Orangtuanya di Sulawesi Selatan". Ungkap Ali pada Rabu Petang. Jakarta. 11/10/2023.


Pernyataan Ali, mengungkapkan, bahwa SYL tidak bisa Hadir saat Proses Gelar Perkara Pemeriksaan Dirinya. Dikarenakan harus Terbang ke Makassar untuk menjenguk Ibundanya yang sedang Sakit.


Kasus SYL mendapatkan Sorotan Tajam Publik, dimana SYL sendiri Melaporkan Balik salah satu Pimpinan KPK yang Diduga melakukan Pemerasan terhadap Dirinya. Gelar perkara SYL yang Melaporkan Ketua Pimpinan KPK tersebut pun, sudah Naik Statusnya berdasarkan Informasi dari yang didapatkan oleh Polda Metro bahwa Kasus Pemerasan Pimpinan Ketua KPK sudah Naik ke Tahap Penyidikan.


Namun hingga saat ini, Laporan SYL belum Menetapkan siapa Tersangkanya. Terakhir Informasi yang didalami oleh Pihak Media. Polda Metro masih Memeriksa Saksi-saksi guna menggali Informasi sebelum Menetapkan Tersangka.


Perlawan SYL kepada KPK sendiri, sempat mendapatkan tepuk tangan Publik. SYL disebut Berani Melaporkan Balik Pimpinan KPK tersebut ke Kepolisian RI. Dan sebagian Publik menilai Laporan tersebut harus segera dituntaskan Polri karena Terkait Kredibilitas seorang Pimpinan KPK.


SYL sendiri saat ini sudah dijemput paksa oleh Pihak KPK. Sebelum dijemput paksa, SYL juga telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka. (Maulana Yusuf).

Saturday, 9 September 2023

Dahlan Iskan Dipanggil KPK

Dahlan Iskan Dipanggil KPK

Kabarngetren/Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN periode 2011-2014. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan Korupsi LNG Pertamina. Kamis. 7/9/2023.

Saat ditemui wartawan kami, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, belum memberikan detail tentang apa yang akan dibahas dalam pemeriksaan tersebut, kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014 telah menjadi fokus penyelidikan KPK sejak Juni 2022.

"Hari ini bertempat di ACLC KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN periode 2011-2014". Ucapnya

Sedianya pemeriksaan kepada Dahlan Iskan dilakukan pada, Kamis. 7/9/2023. Namun, Dahlan berhalangan hadir dan minta penjadwalan ulang. "Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada, Kamis. 14/9/2023. pekan depan.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan mantan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022. Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK pada Desember 2022 hingga Juni 2023. Imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman mengenai tersangka dalam kasus ini, dan tindakan penahanan belum dilakukan terhadap pihak yang terlibat. 

Dalam menjalankan proses penyidikan, Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap peristiwa pidana. Semua langkah ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang.

"Bahwa pada awal tahun 2023, proses penyidikan kasus LNG Pertamina masih berlangsung. Penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kebenaran terkait kasus ini. 

Dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, KPK berharap dapat membongkar kasus korupsi LNG Pertamina yang selama ini menjadi sorotan". Tegasnya. red.

Tuesday, 20 June 2023

Dugааn Kоruрѕі dі Kementan, KPK Belum Bisa Tеtарkаn Tеrѕаngkа Mеntеrі Kementan


Dugааn Kоruрѕі dі Kementan, KPK belum bisa tеtарkаn tеrѕаngkа Mеntеrі Kementan

Kabar Ngetren - Komisi Pеmbеrаntаѕаn Korupsi (KPK) mеnеgаѕkаn bahwa Mеntеrі Pertanian Sуаhrul Yasin Limpo (SYL) belum bіѕа dіраnggіl paksa untuk dіmіntаі keterangan.

Pаѕаlnуа, proses hukum уаng dіlаkukаn KPK atas kаѕuѕ dugааn kоruрѕі di Kеmеntеrіаn Pertanian masih penyelidikan. Bеlum реnуіdіkаn.

"Dаlаm рrоѕеѕ penyelidikan tidak аdа uрауа раnggіl раkѕа seperti dі рrоѕеѕ penyidikan, penuntutan mаuрun persidangan," ujаr Kераlа Pеmbеrіtааn KPK Alі Fіkrі.

Selain іtu, Sуаhrul Yаѕіn Lіmро рun bеlum dіtеtарkаn ѕеbаgаі ѕаkѕі. Dengan demikian, KPK bеlum bisa mеlаkukаn раnggіlаn раkѕа jіkа уаng bеrѕаngkutаn tak kunjung mеmеnuhі undangan.

KPK tengah membuka реnуеlіdіkаn terkait dugааn korupsi dі Kementan RI. Sejumlah pihak уаng tіdаk dіѕеbut іdеntіtаѕnуа tеlаh dіmіntаі klarifikasi.

Masyarakat luаѕ bеrаnggараn, Pеmеrіntаh ѕааt іnі tengah dalam uрауа mеnghаbіѕі Mеntеrі dari Partai Nаѕdеm setelah Nаѕdеm mеmutuѕkаn keluar dari koalisi Pеmеrіntаhаn dаn tеrmаѕuk ѕааt mеndеklаrаѕіkаn dіrі mecalonkan Anіеѕ Rаѕуіd Bаѕwеdаn ѕеbаgаі Bаkаl Cаlоn Prеѕіdеn dі 2024.

Hаl ini mеmаng tіdаk dараt dіtаmріk, tарі tеntu ѕеbаgіаn masyarakat menilai baiknya tеtар menghormati рrоѕеѕ hukum уаng bеrjаlаn. 

Sеkаlірun memang аdа kaitan dеngаn іntrіk роlіtіk, ѕwаktu-wаktu рun kеаdааn аkаn bеrbаlіk jіkа memang ѕеmuа уаng terusut adalah tеrіndіkаѕі оlеh gеjоlаk politik dі Indonesia.

Wednesday, 24 May 2023

Kasus Korupsi BTS Bakti Menggemparkan Masyarakat Indonesia




Kabar Ngetren/Jakarta - Kasus korupsi program BTS Bakti yang diduga merugikan negara hingga 8.000 triliun rupiah telah menggemparkan masyarakat Indonesia.

Tuduhan politisasi tidak terhindarkan, dengan sebagian masyarakat menganggap kasus ini sebagai serangan politik terhadap salah satu calon presiden dalam Pemilu 2024 mendatang. 

Mereka yang menentang tudingan ini menganggap bahwa kasus ini sebenarnya telah ada sejak tahun lalu dan mempertanyakan mengapa baru ditetapkan saat ini menjelang Pemilu.

Di sisi lain, publik yang mendukung melihat penetapan tersangka sebagai langkah yang wajar, mengingat Kejaksaan Agung membutuhkan bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka.

Hari ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. 

Tersangka baru tersebut adalah Windi Purnama (WP), orang kepercayaan dari tersangka sebelumnya, Irwan Hermawan.

Dengan ditetapkannya Windi sebagai tersangka, total terdapat 7 tersangka dalam kasus proyek BTS 4G. Enam tersangka lainnya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (JGP), Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Kasus ini masih terus berlanjut dengan upaya mencari pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ad interim, Mahfud MD, juga mengonfirmasi bahwa kasus korupsi ini diduga melibatkan tiga partai politik. 

Namun, Mahfud MD enggan memberikan keterangan lebih lanjut, karena khawatir akan mengarah ke politisasi. 

Laporan keterlibatan tiga partai politik telah disampaikan oleh Mahfud MD kepada Presiden.

Perlu diketahui bahwa proyek pembangunan menara BTS 4G ini diduga melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa proyek ini telah berjalan sejak tahun 2006. Namun, masalah muncul pada anggaran tahun 2020. 

Pada Desember 2021, ketika dana tersebut hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta bahwa tidak ada pembangunan menara BTS yang telah dianggarkan. 

Pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut meminta perpanjangan waktu untuk membangun BTS hingga Maret 2022 dengan alasan pandemi Covid-19. 

Meskipun secara hukum seharusnya tidak diberikan perpanjangan, namun permintaan tersebut disetujui.

Kasus korupsi ini masih terus berlanjut, dan publik menunggu kejelasan serta transparansi dari berbagai pihak terkait. 

Jika benar adanya keterlibatan tiga partai politik dalam skandal ini, masyarakat ingin mengetahui siapa pihak yang terlibat dan mengharapkan keputusan tegas dari pihak penegak hukum. 

Di sisi lain, publik berharap agar kasus ini tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik. 

Karena pada akhirnya, korupsi tetaplah tindakan yang merugikan keuangan negara, dan harus ditindak dengan sungguh-sungguh.

Kisah skandal korupsi BTS Bakti ini menjadi perhatian publik yang tidak hanya ingin melihat pelaku diadili, tetapi juga mengharapkan perubahan dalam sistem pemerintahan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. 

Transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan dalam menegakkan hukum merupakan hal yang sangat diharapkan oleh masyarakat Indonesia. (Maulana Yusuf)

Saturday, 20 May 2023

Daftar Menteri Era Presiden Jokowi yang terangkut Korupsi


Daftar Menteri Era Presiden Jokowi yang terangkut Korupsi

Kabar Ngetren/Jakarta - Kabar miris, kembali terjadi di Tanah Air disaat Menteri Kominfo ditetapkan tersangka Korupsi dana BTS. 

Ya, ditengah keadaan Negara yang krisis dan daya beli masyarakat yang belum stabil korupsi menjadi momok menakutkan di bangsa ini.

Tertangkap Johnny G.Plate akibat terbuktinya Jonhnny menerima dana di Proyek BTS, menambah daftar panjang Menteri Kabinet Jokowi Dodo selama dua periode tersangkut kasus korupsi. Berikut daftar menteri, era Jokowi yang tersangkit Korupsi :

1. Idrus Marham

Idrus merupakan politikus partai Golkar yang diangkat Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 7 Januari 2018. Ia terjerat kasus korupsi PLTU 1 dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Golkar saat itu. 

Pada Agustus 2018, usai menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh KPK, ia menyatakan mundur dari kursi Menteri Sosial.

Idrus terbukti menerima suap dari bos Blackgold Natural Resources Johannes Budi Sutrisno Kotjo sebesar Rp2,25 miliar. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman Idrus kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. 

Namun, Idrus setelah membela diri dan mengajukan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonannya dan hukumannya diperingan menjadi 2 tahun penjara.

Pada 11 September 2020, Idrus dinyatakan bebas dari tahanan di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Pada 27 September 2019, ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK.

2. Imam Nahrawi

Imam Nahrawi diangkat sebagai menteri pemuda dan olahraga (Menpora) oleh Jokowi pada 27 Oktober 2019. 

 Penetapan tersangka Imam dilakukan KPK setelah menemukan bukti kuat atas dugaan suap sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Pada 30 Juni 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan terhadap Imam.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar soal pengurusan proposal dana hibah KONI serta gratifikasi dari sejumlah pihak.

3. Edhy Prabowo

Edhy Prabowo adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang terjaring operasi tangkap tangan bersama istri dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta usai melawat ke Amerika Serikat.

Edhy dan istrinya membelanjakan uang senilai Rp750 juta yang berasal dari dugaan pemberian hadiah dalam kasus ekspor benih lobster. 

Dalam pengadilan, Edhy terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.

Pada 15 Juli 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap kader Partai Gerindra itu. 

Edhy juga dihukum denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan US$77.000 subsider 2 tahun penjara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa pidana pokok.

4. Juliari Batu Bara

Juliari adalah politikus PDI Perjuangan yang dilantik Jokowi pada Oktober 2019. Pada Desember 2020, ia ditangkap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bansos pandemi Covid-19.

Pada Agustus 2021, majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis Juliari dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

Ia terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 senilai Rp32,48 miliar.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar atau pidana tambahan penjara selama dua tahun. 

Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.

Dengan tertangkapnya Johnny G.Plate, maka sudah 5 menteri Kabinet Indonesia Maju era kepemimpinan Jokowi Dodo yang melakukan korupsi. (Maulana Yusuf)

Trending