Showing posts with label Kementerian BUMN. Show all posts
Showing posts with label Kementerian BUMN. Show all posts

Tuesday, 23 April 2024

5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan oleh Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Komoditas Timah


Kabar Ngetren/Pangkalpinang - Kejaksaan RI, diwakili oleh Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Andi Herman, memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung. Ruang Rapat Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa, 23/4

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kementerian BUMN, BPKP, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, dan jajaran Direksi PT Timah Tbk.


Pembahasan rapat berfokus pada dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan kepada Kementerian BUMN. Kelima tempat pemurnian biji timah (smelter) di wilayah tersebut akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN, dengan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN, Badan Pemulihan Aset, dan PT Timah Tbk.

Para peserta rapat, termasuk Kementerian BUMN dan Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sepakat dengan upaya Kejaksaan Agung dalam penitipan barang bukti smelter untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar.

Selain itu, rapat juga mendukung legalisasi kegiatan penambangan masyarakat yang belum memiliki izin untuk menjaga keberlangsungan perekonomian dan lingkungan, dengan harapan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih.


Kepala Badan Pemulihan Aset berharap agar dukungan terhadap aset yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk dapat memastikan barang bukti smelter tidak mengalami perubahan bentuk atau beralih kepemilikan. 

Untuk diketahui, adapun rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan kepada Kementerian BUMN, berupa:

1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. eFHa. 

Friday, 19 April 2024

Presiden LSM LIRA Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Kementerian BUMN ke Bareskrim Polri


Kabar Ngetren/Jakarta - Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH, bersama dengan wartawan Edison, melakukan pelaporan terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah Kementerian BUMN untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Mereka menduga ada oknum dari PWI Pusat yang terlibat, dengan jumlah dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp. 2,9 miliar dari total Rp. 6 miliar. Jum'at, 19/4.

Mereka diterima oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, yang didampingi oleh staf Pengaduan Masyarakat di Mabes Polri. Menurut Arief Adiharsa, pihak Bareskrim akan segera mempelajari laporan tersebut untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau penggelapan.


Jusuf Rizal menyatakan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum terkait penggelapan dana. Namun, karena ada indikasi adanya cashback yang dikembalikan ke Kementerian BUMN, Bareskrim akan memanggil pihak-pihak terkait yang dilaporkan untuk mempelajari unsur korupsinya.

Dia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi tersebut untuk membuat pengaduan ke Bareskrim, baik secara pribadi maupun melalui institusi, agar laporan tersebut dapat menjadi bagian dari pengumpulan barang bukti.


Dalam pelaporan ini, Jusuf Rizal menyampaikan laporan atas nama LSM LIRA sekaligus sebagai PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), sementara Wilson, anggota PWI yang merasa dirugikan, melaporkan secara pribadi.

Bareskrim Mabes Polri memberikan respons positif terhadap laporan tersebut dan berharap kasus ini dapat ditangani dengan cepat. Mereka menyadari dampak negatifnya terhadap citra wartawan dan institusi PWI sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia, serta memperoleh perhatian dari Kabareskrim Mabes Polri. eFHa. 

Trending