Showing posts with label Pemda Indramayu. Show all posts
Showing posts with label Pemda Indramayu. Show all posts

Friday, 19 September 2025

7 Nama Lolos Seleksi Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu 2025, Satu Peserta Dicoret

7 Nama Lolos Seleksi Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu 2025, Satu Peserta Dicoret

Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menggelar Seleksi Bakal Calon Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu 2025 di Ruang Ki Tinggil, Setda Indramayu, pada Selasa (16/9/2025).


Seleksi ini diumumkan melalui kanal resmi Diskominfo Indramayu. Dari total 23 peserta yang mendaftar, delapan nama awalnya dinyatakan lolos tahap kelengkapan administrasi. Namun, satu peserta terpaksa dicoret karena berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K dan tidak memiliki izin dari atasan, sehingga tersisa hanya tujuh nama.


Tantangan Direksi Baru


Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa calon direksi yang nantinya terpilih harus siap menghadapi tantangan besar. Mulai dari memperbaiki kualitas layanan publik, mencegah kebocoran, hingga memperkuat integritas perusahaan.


“Setelah lolos seleksi, kita akan evaluasi dalam 1,5 tahun. Apakah ada dampak signifikan atau tidak. Jika gagal, silakan mengundurkan diri,” tegas Lucky Hakim saat membuka seleksi.


Kontroversi Peserta Dicoret


Salah satu peserta bernama Wawan Sugiarto awalnya masuk daftar lolos administrasi. Namun setelah dilakukan verifikasi ulang dan konsultasi dengan Kemendagri, panitia seleksi (Pansel) yang diketuai Sekda Indramayu, Aep Surahman, mencoret namanya.


“Betul, awalnya Wawan masuk daftar. Tapi karena statusnya ASN P3K dan tidak pernah meminta izin dari atasan, maka kami coret,” jelas Sekretaris Pansel, Iing Kuswara.


7 Nama Lolos Seleksi Direksi PDAM Indramayu


Berikut tujuh peserta yang resmi lolos tahap administrasi dan berhak mengikuti tes berikutnya, yaitu psikotes:


Internal PDAM Tirta Darma Ayu:


1. Rudi Heryanto


2. Mulyadi


3. Dedi Rohaedi


4. Budhi Suprihatin


5. Yayah Khaeriyah


Eksternal PDAM:


1. Sunaryo


2. Nurpan


Lima nama dari internal merupakan sosok lama yang menjabat sebagai manajer dan supervisor di Perumdam Tirta Darma Ayu. Sementara dua nama eksternal memiliki latar belakang keilmuan yang beragam.


Seleksi akan berlanjut ke tahap berikutnya, dan hasil akhir akan menentukan siapa yang dipercaya memimpin PDAM Indramayu menuju pelayanan publik yang lebih baik. (Thoha).

Monday, 28 July 2025

Pemda Dan Kemenag Gelar Pengukuhan Penyuluhan Agama Teritorial Se-Kabupaten Indramayu

Pemda Dan Kemenag Gelar Pengukuhan Penyuluhan Agama Teritorial Se-Kabupaten Indramayu

 

Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu mengukuhkan 203 Petugas Penyuluh agama di Pendopo Indramayu. Kegiatan ini merupakan momentum penting bagi pengembangan penyuluhan agama di wilayah Kabupaten Indramayu.Senin (28/07/2025)


Acara ini dihadiri oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, Kepala Kemenag Indramayu Dr. H. Aghuts Muhaimin, S.Pd.I., Seluruh Camat Se kabupaten Indramayu dan Semua Pegawai KUA se kabupaten Indramayu serta Pegawai Kemenag.


Kepala Kemenag Indramayu Dr. H. Aghuts Muhaimin, S.Pd.I., menjelaskan bahwa ," Penyuluh agama adalah garda terdepan Kementerian Agama untuk memberikan pelayanan edukasi keagamaan, bimbingan masyarakat, dan penguatan ekoteologi. Penyuluh agama diharapkan dapat memiliki sosial yang lebih besar lagi dan sinergis dengan visi-misi pembangunan pemerintah daerah Indramayu, yaitu "Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong (REANG)," Ujarnya.


Lanjutnya ," Pengukuhan ini memberikan simbol bahwa pemerintah daerah mendukung pemerintahan agama dalam memberikan pelayanan keagamaan. Harapannya, penyuluh agama dapat melakukan advokasi, edukasi keagamaan, pendampingan terhadap masyarakat yang membutuhkan, dan siap membantu visi misi pembangunan daerah Indramayu tanpa diminta."tegasnya


Pengukuhan ini sejalan dengan visi misi Bupati Indramayu, yaitu membangun masyarakat yang religius. Kementerian Agama menyambut baik dan siap mendukung program religius ini.


Tambahnya ," Sebanyak 203 penyuluh agama dikukuhkan, yang akan bertugas di 317 desa di Kabupaten Indramayu. Mereka semua adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) dari seluruh kabupaten Indramayu." Jelasnya


Dengan pengukuhan ini, diharapkan kualitas dan kuantitas penyuluhan agama dapat meningkat, serta peran petugas penyuluhan agama dalam masyarakat dapat diperkuat.


(Thoha)

Wednesday, 16 July 2025

Pemda Indramayu Melalui Disdikbud Resmikan Aturan 5 Hari KBM

Pemda Indramayu Melalui Disdikbud Resmikan Aturan 5 Hari KBM

 

Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Surat Edaran Nomor 400.3/1989-Disdikbud yang ditandatangani oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, mengumumkan pelaksanaan lima hari Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) disekolah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.


Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, Minggu (13/07/2025).


Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H.Caridin menjelaskan, dalam pengaturan jadwal pembelajaran lima hari sekolah sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan, dengan kewajiban melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Durasi waktu pembelajaran minimal untuk hari Senin hingga Kamis adalah 8,75 jam pelajaran per hari, dimulai pukul 06.30 WIB. Sementara itu, untuk hari Jumat, waktu pembelajaran dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran.


Untuk jenjang PAUD dan SD, hari sekolah tetap enam hari, dengan jadwal pembelajaran yang mengacu pada peraturan yang sudah berlaku.


Caridin menambahkan, untuk pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan juga disesuaikan untuk memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu. Hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan durasi istirahat 30 menit. Pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan mulai pukul 06.30 WIB hingga 13.00 WIB dengan durasi istirahat 60 menit.


Adapun pengaturan jam kerja bagi non-ASN diatur oleh Kepala satuan pendidikan masing-masing.


Surat edaran ini juga mengamanatkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mengarahkan peserta didik agar memanfaatkan waktu pulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB untuk membantu orang tua, dan waktu malam antara pukul 18.00-21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, atau kegiatan bermanfaat lainnya.


Khusus untuk jenjang SMP, hari Sabtu akan dimanfaatkan untuk kegiatan ekstrakurikuler. Pelaksanaan hari sekolah bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama akan diatur oleh Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Indramayu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah ini secara berkala kepada Bupati Indramayu.


Surat edaran ini ditetapkan di Indramayu pada tanggal 11 Juli 2025 dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu.


(Thoha)

Trending