Showing posts with label tersangka. Show all posts
Showing posts with label tersangka. Show all posts

Tuesday, 5 September 2023

Sоріr Truk Mіtѕubіѕhі Cоlt Dіеѕеl Kесеlаkаn Mаut dі Sukаbumі Menjadi Tersangka

Sоріr Truk Mіtѕubіѕhі Cоlt Dіеѕеl Kесеlаkаn Mаut dі Sukаbumі Menjadi Tersangka

Kabar Netren - Terduga реlаku kесеlаkааn maut tеrgіlаѕnуа satu kеluаrgа truk di jalan rауа Sukаbumі-Bоgоr, tераtnуа dі Kаmрung Cіkukulu, Dеѕа Cisande, Kecamatan Cісаntауаn, Kаbuраtеn Sukаbumі, Minggu (3/8/2023), dіtеtарkаn jadi tеrѕаngkа.

Kanit Gakkum Sаtlаntаѕ Pоlrеѕ Sukabumi Iрdа M Yаnuаr Fаjаr mеngungkарkаn, реngеmudі truk Mitsubishi Cоlt Dіеѕеl bеrnоmоr роlіѕі F 8553 SI bеrnаmа Sераnі (35) tеrbuktі melakukan kеѕаlаhаn аtаѕ kеlаlаіаnnуа.

"Hasil gelar реrkаrа kami sudah сukuр buktі, mаkа (реngеmudі truk) di tetapkan ѕеbаgаі tеrѕаngkа," ujаrnуа, kepada Trіbunjаbаr.іd, Selasa (05/09/2023).

Sераnі dіjеrаt Pаѕаl 310 ayat 4 Undang-Undang Lаlu Lintas Angkutan Jаlаn (UULAJ) dengan аnсаmаn 6 tаhun реnjаrа аtаu denda Rp 12 Juta.

"Kаrеnа kelalaiannya mеnуеbаbkаn kесеlаkааn lаlu lintas dаn mengakibatkan korban mеnіnggаl dunіа. Sааt ini реlаku ditahan dаn kаѕuѕnуа dаlаm реnуіdіkаn," kаtа Fаjаr.

Kecelakaan lаlu lіntаѕ іtu bеrmulа ѕааt kеndаrааn Mіtѕаubіѕhі Cоlt Dіеѕеl bernomor polisi F 8553 SI mеlаju dаrі аrаh Kоtа Sukаbumі mеnuju Cibadak.

"Sеѕаmраіnуа dі tempat kejadian, ѕааt melintasi jаlаn luruѕ mobil tersebut dіdugа hіlаng kоnѕеntrаѕі ѕеhіnggа menyebabkan hіlаng kеndаlі kе sebelah kіrі jalan," ujаrnуа Fajar, kераdа Tribunjabar.id, Mіnggu (3/9/2023).

Kеmudіаn, раdа saat уаng bеrѕаmааn dаrі dі bаhu jаlаn аdа kendaraan motor Honda Pсx yang bеlum dіkеtаhuі yang dіkеndаrаі korban mеmbаwа penumpang іѕtrі dan аnаknуа, lаlu tеrlіndаѕ.

"Dіkаrеnаkаn jarak sudah terlalu dekat, mаkа kесеlаkааn lalu lintas tеrѕеbut tіdаk dараt terhindarkan lаgі," uсарnуа.

Akibatnya, реngеndаrа ѕереdа mоtоr mеngаlаmі lukа раrаh hіnggа akhirnya mеnіnggаl dunіа dі lоkаѕі kеjаdіаn.

"Kоrbаn mеnіnggаl dunіа dengan cedera berat dі bagian kepala, patah kаkі kanan, раtаh tangan kiri, lukа jejas dі реrut, dan tangan. Langsung dіеvаkuаѕі kе RS Sеkаrwаngі," kаtа Yanuar.

"Sеmеntаrа іѕtrі kоrbаn M (42), аkіbаt lukanya dі bаwа kе RS Sekarwangi. Sеdаngkаn аnаknуа MDS (5) dibawa kе RS Betha Medika," ujarnya. (*)



Artіkеl іnі tеlаh tayang di TribunJabar.id dеngаn judul Pеngеmudі Truk Kесеlаkааn Mаut Sаtu Kеluаrgа dі Sukabumi Kіnі Ditetapkan Jadi Tеrѕаngkа, httрѕ://jаbаr.trіbunnеwѕ.соm/2023/09/05/реngеmudі-truk-kесеlаkааn-mаut-ѕаtu-kеluаrgа-dі-ѕukаbumі-kіnі-dіtеtарkаn-jаdі-tеrѕаngkа.

Pеnulіѕ: Dіаn Hеrdіаnѕуаh


Wednesday, 5 July 2023

Warga Aceh Jadi Tersangka Sabu di Purbalingga



Kabar Ngetren/Purbalingga - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka tersebut berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, dalam keterangannya pada Rabu (5/7/2023), menjelaskan bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Tersangka yang diamankan adalah MR (29), seorang warga Aceh yang tinggal di Kabupaten Banjarnegara.

"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah membeli sabu melalui pesan di aplikasi WhatsApp. Setelah pembayaran dilakukan, barang tersebut dikirim ke suatu tempat, kemudian diambil oleh tersangka untuk digunakan sendiri," jelas Wakapolres, didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Tersangka berhasil diamankan saat mengambil sabu di wilayah Kecamatan Bukateja pada Jumat (23/6/2023) malam. Gerak-gerik tersangka telah mencurigakan petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga yang sedang melakukan pemantauan.

"Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,37 gram, bungkus permen yang digunakan sebagai pembungkus sabu, dan satu telepon genggam yang digunakan untuk transaksi," tambahnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia mengakui telah enam kali membeli dan menggunakan sabu. Tersangka biasanya membeli seharga Rp. 500 ribu untuk 0,37 gram dari seseorang yang tidak dikenal melalui pesan di aplikasi WhatsApp.

Wakapolres menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka tersebut dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 1 Miliar dan maksimal Rp. 10 Miliar. (SNT)

Monday, 17 April 2023

Dampak Viralnya Video Hotman Paris terhadap Proses Penyidikan Kasus Penganiayaan di Pesantren Masaran


Kabar Ngetren/Semarang - Sebuah video viral yang diunggah oleh pengacara Hotman Paris Hutapea tentang seorang ibu yang mengadukan kematian anaknya akibat dugaan penganiayaan di sebuah pesantren di Masaran, Kabupaten Sragen, telah menarik perhatian Polda Jawa Tengah.


Dalam video tersebut, Hotman Paris mengungkap bahwa ibu tersebut datang ke kafe Joni dan mengeluhkan tentang tersangka penganiayaan anaknya yang tidak ditahan.


Bahkan, di depan Hotman Paris, wanita tersebut menyebut adanya dua provokator dalam aksi penganiayaan anaknya yang juga tidak ditahan oleh polisi.


Terkait perkara ini, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, merespon bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Polres Sragen dan memperoleh sejumlah fakta. Iqbal mengatakan bahwa perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural.


"Ilmu hukum yang sebenarnya perlu disampaikan, sehingga masyarakat tidak menjadi bingung atau mendapat berita yang kurang benar," kata Kabidhumas pada Minggu malam (16/4/2023).


Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, merespons viralnya video yang diunggah oleh pengacara Hotman Paris Hutapea terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang santri di sebuah pesantren di Masaran, Kabupaten Sragen. Menurut Kabidhumas, Polres Sragen telah menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur.


Kronologis kejadian yang dimaksud adalah pada malam tanggal 22 November 2022, seorang santri berusia 15 tahun bernama D mengalami penganiayaan dari seorang santri lain berusia 16 tahun 8 bulan bernama MH. MH memukul dan menendang D karena ada pelanggaran yang dilakukan oleh D. Kepala D sempat membentur lemari dan D akhirnya meninggal dunia setelah mengalami kejang dan dibawa ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Sragen.


Polres Sragen langsung melakukan penyidikan dan menetapkan MH sebagai tersangka. MH disangkakan melakukan tindak pidana dan diancam hukuman sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku. Namun, MH tidak ditahan karena masih berusia di bawah 18 tahun pada saat kejadian dan pasal-pasal yang berlaku menegaskan bahwa penahanan anak hanya dilakukan sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orang tua atau walinya.


Menurut Kabidhumas, proses penyidikan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur dan berjalan hingga tahap persidangan. Penyidik tetap menunggu perkembangan fakta-fakta persidangan. Jika ada pihak lain yang terbukti turut serta dalam kasus ini dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, maka akan segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (eFHa)



 

Thursday, 6 April 2023

Polda Jawa Tengah Berhasil Mengungkap 58 Kasus Penyalahgunaan Bahan Petasan pada Operasi Ketupat Candi 2023

 


Kabar Ngetren/Semarang - Pada Operasi Ketupat Candi 2023, Polda Jawa Tengah dan polres jajaran berhasil menyita ratusan kilogram bahan peledak dan mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan, serta mengamankan 90 tersangka dalam kegiatan selama 10 hari mulai 24 Maret-4 April 2023. 


Pada konferensi pers yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Rabu (5/4/2023), Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan penyalahgunaan bahan peledak (Obat Mercon). 


Kapolda menyebut bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi, serta menjualnya secara online, dengan motif mencari keuntungan dari kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan. Unit Siber akan terus memantau para pelaku.


Dari 58 kasus yang diungkap, terdapat 15 kasus produsen, 5 kasus distributor, dan 38 kasus penjual. Ratusan kilogram barang bukti bahan baku obat mercon turut disita, yaitu 4,5 kuintal serbuk bahan petasan, 2 kg serbuk aluminium, 25 kg serbuk belerang, 19 kg arang, KNO 500 gram, 35 kg potasium, dan 11 kg serbuk brom silver. 


Petugas juga berhasil menyita ratusan ribu petasan siap edar, yaitu 347.800 petasan korek, 7.000 petasan renteng, 37.859 buah petasan berbagai ukuran, 629 selongsong petasan, 117 lembar sumbu, 500 ba, dan uang tunai sebesar Rp2.400.000.


Seluruh hasil tersebut merupakan pengungkapan dari 24 Polres dan 58 laporan polisi.


Gegana Satuan Brimob Polda Jateng telah melakukan disposal terhadap aneka bahan peledak tersebut, dan beberapa barang bukti disisakan sebagai sampel untuk proses hukum lebih lanjut. 


Terdapat satu kasus menonjol di Jawa Tengah akibat meledaknya bahan petasan di salah satu rumah warga, yang mengakibatkan satu korban tewas, 3 warga lain luka, dan merusak 11 rumah warga. 


Polisi menetapkan satu tersangka yang berprofesi sebagai buruh yang menjual bahan obat mercon. Tersangka dijerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1), Tipiring terkait Perda masing-masing daerah, serta UU Bunga Api 1932 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.


Kapolda Jawa Tengah menghimbau kepada masyarakat untuk meninggalkan budaya dan kebiasaan bermain petasan demi keamanan dan keselamatan bersama, serta penegakan hukum yang dilakukan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai dampak dan bahaya dari petasan. (eFHa)

Tuesday, 28 March 2023

Tersangka Penipuan Pinjam Uang dengan Jaminan Fiktif Diamankan Polres Purbalingga

 


Kabar Ngetren/Pubalingga - Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pinjam uang jaminan. Tersangka berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga berhasil ditangkap.


Kasus penipuan ini terjadi di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga pada Selasa, 19 Maret 2019 sekira jam 21.00 WIB. Korban adalah seorang warga berinisial AN (45) dari Kabupaten Banyumas.


Pelaku meminjam uang sebesar Rp. 250 juta kepada korban dengan jaminan sebuah tanah yang tercantum dalam SPPT di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Selain itu, hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga juga dijadikan jaminan.


Namun, jaminan yang diberikan oleh tersangka seluruhnya ternyata milik orang lain. Setelah mendapat laporan dari korban pada 19 September 2022, Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 21 Maret 2023.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya surat pernyataan tentang penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 250 juta, surat jual beli fiktif, dan dokumen lainnya.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.


Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memberikan pinjaman dengan jaminan yang tidak jelas. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban penipuan serupa. (eFHa)


Friday, 17 March 2023

Satreskrim Polres Purbalingga Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Cek Giro

 


Kabar Ngetren/Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap satu tersangka baru terkait kasus penipuan cek giro palsu bernilai miliaran rupiah yang terungkap akhir tahun lalu. 


Dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Jumat (17/3/2023), Kasat Reskrim AKP Suyanto membeberkan bahwa tersangka AY (45) asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah membantu pelaku utama dalam pembuatan 176 cek palsu senilai Rp 10.562.000.000! Aksi kejahatan ini dilakukan selama 4 tahun, antara 2016 hingga 2020, dan berhasil menghasilkan keuntungan sebesar Rp. 1.200.000.000 untuk tersangka AY. 


Temukan lebih banyak detail tentang penangkapan tersangka baru dalam kasus penipuan cek giro palsu senilai miliaran rupiah di Polres Purbalingga.


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yaitu satu buah catatan pengeluaran uang, satu bendel laporan transaksi finansial, satu lembar surat keterangan penolakan cek giro bilyet, satu bendel catatan giro, 309 lembar giro dan transaksi finansial dari perbankan.


Tersangka AY berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran ke berbagai wilayah mulai dari Ciamis, Kuningan dan Cirebon. Akhirnya tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Banjarnegara, pada hari Kamis 9 Maret 2023.


Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Sebelumnya Satreskrim Polres Purbalingga berhasil membongkar kasus penipuan cek giro kosong senilai lebih dari Rp. 17 miliar! Tersangka berinisial AK (57) warga Desa/Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil memperdaya korban bernama Akhirin (57) dengan menjual cek giro palsu dan menjanjikan keuntungan. 


Namun sayangnya, cek tersebut ternyata tidak bisa dicairkan. Dapat dipastikan, korban pasti merasa kecewa dan sangat dirugikan. Semoga pihak berwajib dapat memberikan keadilan untuk korban dan menghukum tersangka sesuai dengan perbuatannya. (eFHa)




Trending