Showing posts with label Mahkamah Konstitusi. Show all posts
Showing posts with label Mahkamah Konstitusi. Show all posts

Tuesday, 23 April 2024

Usai Putusan MK, Sekjen Gerindra Muzani: Pasangan Prabowo-Gibran Sah Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih


Kabar Ngetren/Jakarta - Setelah berlangsungnya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengumumkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran, telah secara resmi diakui sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, pada Senin, 22/4.

Muzani menyatakan, Sejak hari ini, Prabowo dan Gibran dinyatakan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih hasil Pilpres 2024. Meskipun menghormati langkah yang diambil oleh kubu lawan, Muzani menekankan pentingnya menghormati keputusan MK sebagai final dan mengikat.

Meskipun demikian, Muzani juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan MK atas perkara tersebut. "Karena sifat putusan MK adalah final dan mengikat," ujarnya.

MK telah menolak permohonan gugatan hasil sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01 dan 03. Dengan demikian, KPU memiliki tenggat waktu tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan hasil Pemilu 2024 dan putusan MK. eFHa. 

Monday, 16 October 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Batas Usia Minimal 40 tahun Dengan Pengalaman Jadi Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Batas Usia Minimal 40 tahun Dengan Pengalaman Jadi Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Batas Usia Minimal 40 tahun Dengan Pengalaman Jadi Kepala Daerah

Kabarngetren/Jakarta
- Mahkamah Konstitusi (MK) Mengabulkan Gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 Terkait Usia Minimal Calon Presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Senin. 16/10/2023.


Berdasarkan Pembacaan Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi, membolehkan Seseorang yang belum Berusia 40 Tahun Mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama Berpengalaman menjadi Kepala Daerah atau Jabatan lain yang dipilih melalui Pemilihan Umum.


Gugatan ini dimohonkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.


"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian". Ucap Ketua MK, Anwar Usman dalam Sidang Pembacaan Putusan.


Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sedianya berbunyi, Persyaratan menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah Berusia paling Rendah 40 (Empat Puluh) Tahun.


Atas Putusan MK ini, Seseorang yang pernah Menjabat sebagai Kepala Daerah atau Pejabat Negara lainnya yang dipilih melalui Pemilu bisa Mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden meski berusia dibawah 40 Tahun.


"Menyatakan Pasal 169 Huruf Q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, Berusia paling Rendah 40 Tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, sepanjang tidak dimaknai Berusia paling Rendah 40 tahun atau pernah/sedang Menduduki Jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum, termasuk Pemilihan Kepala daerah". Imbuh Hakim Anwar Usman.


Sehingga, Pasal 169 Huruf Q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, Berusia paling Rendah 40 Tahun atau pernah/sedang Menduduki Jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Kepala Daerah.


Mahkamah berpendapat, Pembatasan Usia Minimal Capres-cawapres 40 Tahun berpotensi menghalangi Anak-anak Muda untuk menjadi Pemimpin Negara.


Dengan Keputusan ini, terjadi Pro dan Kontra dari Publik yang menyaksikan Live melalui berbagai Platform Terkait hal tersebut. Sebagian menilai bahwa apa yang diprediksi di Awal sebelum Sidang Putusan sudah terjadi. Dan sebagian lain menganggap bahwa hal ini Baik bagi Indonesia agar Sosok Muda bisa menjadi Capres ataupun Cawapres.


Dari Putusan ini, Peta Politik pastinya akan berubah. Apalagi Publik menunggu langkah dari Megawati dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Terkait Hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan disisi lain, Publik mempercayai bahwa Prabowo Subianto akan segera Mendeklarasikan diri Sosok Gibran sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres). Maulana Yusuf.

Thursday, 15 June 2023

MK Tоlаk Gugatan STNK Seumur Hidup


MK Tоlаk Gugatan STNK Seumur Hidup

Kabar Ngetren - Gugаtаn advokat yang jugа mаntаn аnggоtа Pоlrі, Arifin Purwаntо, terhadap UU Lalu Lіntаѕ dаn Jаlаn (LLAJ) tіdаk dіtеrіmа Mаhkаmаh Kоnѕtіtuѕі (MK). Arіfіn Purwаntо mеmіntа аgаr STNK dаn pelat nоmоr polisi kendaraan dіubаh dari 5 tahunan jаdі ѕеumur hіduр.

"Menyatakan реrmоhоnаn Pеmоhоn tіdаk dapat dіtеrіmа," kаtа Kеtuа MK Anwаr Usman dаlаm ѕіdаng yang tеrbukа untuk umum dі Gedung MK, Jаlаn Mеdаn Mеrdеkа Barat, Kamis (15/6/2023).

Menurut MK, seluruh rumuѕаn реtіtum Arіfіn Purwаntо tеrѕеbut tіdаk jеlаѕ аtаu ѕеtіdаk-tіdаknуа tidak sesuai dеngаn kelaziman реtіtum dаlаm perkara реngujіаn undаng-undаng. 

Tеrhаdар реtіtum ini tеlаh dіkоnfіrmаѕі kеmbаlі kераdа Arifin Purwanto pada ѕааt ѕіdаng Pemeriksaan Pendahuluan dengan аgеndа Pеmеrіkѕааn Pеrbаіkаn Pеrmоhоnаn раdа tаnggаl 25 Mеі 2023 dаn Arіfіn Purwanto tetap раdа реndіrіаnnуа.

"Olеh kаrеnа іtu, ѕесаrа fоrmаl, реtіtum yang dеmіkіаn tіdаk sesuai dеngаn rumuѕаn petitum ѕеbаgаіmаnа dіmаkѕud dalam Pаѕаl 10 ауаt (2) huruf d PMK 2/2021," ujаrnуа.

Olеh karena аdаnуа ketidakjelasan реtіtum аtаu setidak-tidaknya реtіtum Pеmоhоn mеruраkаn hаl уаng tidak lazim mаkа mеnуеbаbkаn реrmоhоnаn Pеmоhоn tidak jelas atau kabur (оbѕсuur).

"Dеngаn dеmіkіаn, реrmоhоnаn Pеmоhоn tidak memenuhi ѕуаrаt fоrmіl реrmоhоnаn ѕеbаgаіmаnа dіmаkѕud dаlаm Pаѕаl 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ауаt (2) PMK 2/2021. Oleh kаrеnа itu, Mahkamah tіdаk mеmреrtіmbаngkаn реrmоhоnаn Pеmоhоn lebih lаnjut," uсарnуа. (Maulana Yusuf)

Monday, 12 June 2023

Gugatan Riba KUHPerdata ke MK

Gugatan Riba KUHPerdata ke MK

Kabar Ngetren/Jakarta - Warga Kota Bekasi, Edwin Dwiyana, dan penduduk Kabupaten Bogor, Utari Sulistyowati, telah mengajukan gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka berpendapat bahwa ketentuan riba dalam KUHPerdata bertentangan dengan konstitusi. Para pemohon mengutip ayat-ayat dari Al-Qur'an yang melarang riba dan menyatakan bahwa membebankan bunga dalam perjanjian kontrak atau transaksi hukum dianggap sebagai riba dan oleh karena itu dilarang.

Mereka berargumen bahwa penyertaan klausul bunga dalam bagian-bagian terkait dalam undang-undang ini melanggar hak konstitusional mereka dan kebebasan menjalankan agama, sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Indonesia tahun 1945. 

Mereka juga mengklaim bahwa klausul-klausul ini, terutama istilah "bunga," berasal dari Kode Napoleon rezim kolonial Belanda dan tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Pancasila Indonesia, yang mengutamakan keadilan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia.

Para pemohon menyatakan bahwa penerapan klausul bunga, sebagaimana diuraikan dalam petisi mereka, tidak hanya membatasi kebebasan beragama mereka, tetapi juga menciptakan ketimpangan kekuasaan, dengan kreditur berada dalam posisi yang lemah dan debitur dalam posisi yang lebih kuat. 

Mereka juga menekankan dosa besar riba dalam ajaran Islam, dengan membandingkannya dengan perbuatan incest, dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan ketentuan yang terkait untuk mencegah terjadinya praktik riba di kalangan masyarakat Muslim Indonesia.

Petisi tersebut telah didaftarkan dan saat ini sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi. Kemunculan gugatan ini telah mendapatkan respons humor dari warganet, dengan beberapa bercanda tentang keinginan mereka untuk menutup layanan leasing dan pinjaman online yang melibatkan riba, karena hal tersebut akan mengakibatkan hutang mereka terhapus secara otomatis. 

Ada juga yang mengusulkan agar fokus diletakkan pada penguatan regulasi fidusia dan penegakan aturan yang lebih ketat bagi lembaga keuangan yang tidak patuh terhadap KUHPerdata Indonesia.

Beberapa warganet mendukung gugatan ini, dengan percaya bahwa fokusnya seharusnya pada masalah fidusia dan pengetatan regulasi bagi lembaga keuangan. 

Mereka berargumen bahwa situasi saat ini membuat sulit bagi individu untuk mendapatkan pinjaman atau membeli barang secara tunai, karena sering kali mereka diarahkan pada opsi kredit. 

Dengan demikian, mereka melihat tindakan hukum ini sebagai langkah positif untuk memudahkan pembelian tunai bagi konsumen. (my)

Monday, 5 June 2023

Denny Indrayana Tantang Pelapor Dengan Narasi

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kabar Ngetren/Jakarta - Denny Indrayana memberikan tanggapan terhadap laporan yang dilakukan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi. 

Menurut Denny, pelaporan ke Bareskrim merupakan hak setiap orang, namun ia menekankan bahwa penggunaan hak tersebut harus dilakukan dengan tepat dan bijaksana.

"Dalam hal ini, tidak semua hal harus dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Lebih baiknya, persoalan wacana harus dibantah dengan narasi yang seimbang, bukan dengan melibatkan tindakan paksa negara, terlebih melalui proses hukum pidana," ujar Denny dalam cuitannya di Twitter, Minggu (4/6).

Denny juga menyampaikan bahwa isu yang dia sampaikan memang rentan terhadap kriminalisasi lawan politik, terutama karena isu ini muncul di tengah jalan menuju Pemilihan Presiden 2024. 

Ia khawatir bahwa instrumen hukum dapat disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan bahwa informasi yang dia sampaikan hanyalah sebagai upaya untuk mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi sebelum dibacakan. 

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, tanpa ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan setelah putusan tersebut dibacakan di sidang.

"Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang untuk koreksi," ujarnya.

Denny kemudian menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, putusan tersebut terkesan politis mengingat dilakukan menjelang Pemilu 2024.

"Putusan tersebut juga memberi indikasi adanya agenda strategis Pilpres 2024 yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs," jelas Denny. (SNT)

Friday, 12 May 2023

Masa Berlaku SIM 5 Tahun, Tak Ada Dasar Hukumnya?


Kabar Ngetren -  Sebuah gugatan terhadap peraturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto. 


Menurut Arifin, peraturan ini merugikan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga ia meminta agar SIM dapat diperpanjang seumur hidup.


Sidang pengujian kasus ini telah digelar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 42/PUU-XXI/2023. 


Arifin mengatakan bahwa setiap kali perpanjangan SIM dilakukan, nomor seri SIM yang baru dikeluarkan, sehingga tidak ada kepastian hukum. 


Selain itu, ia juga membandingkan SIM dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang langsung dicetak tanpa harus diperpanjang secara berkala.


Arifin berpendapat bahwa masa berlaku lima tahun untuk SIM tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan tak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana. 


Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan permohonannya untuk memperpanjang masa berlaku SIM menjadi seumur hidup. (Maulana Yusuf)

Trending