Showing posts with label pajak kendaraan bermotor. Show all posts
Showing posts with label pajak kendaraan bermotor. Show all posts

Thursday, 3 August 2023

Heboh! Gegara Nunggak Pajak Kendaraan, Motor dan Tabungan di Sita


Heboh! Gegara Nunggak Pajak Kendaraan, Motor dan Tabungan di Sita

Kabar Ngetren - Membayar pajak kendaraan bermotor hukumnya wajib bagi pemilik kendaraan bermotor. Namun masih banyak masyarakat yang masih menyepelekan untuk membayar pajak kendaraannya.

Supaya para penunggak pajak jera dan menjadi contoh bagi penunggak pajak lainnya, nampaknya di beberapa daerah enggak main- main.

Seorang warga karena nunggak pajak kendaraan tahunan sepeda motor dan sejumlah tabunganpun di sita. Namun aturan tersebut akankah ini berlaku untuk seindonesia?

Padahal di beberapa daerah sudah memberikan dispensasi dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tahunan.

Untuk memberikan keringanan, program pemutihan sudah dilakukan pemerintah daerah dengan menghilangkan denda.

Namun pemberian program pemutihan tersebut enggak dimanfaatkan masyarakat akibatnya pemerintah daerah mengambil tindakan tegas.

Melansir dari motorplus-online.com Kamis, (03/7/2023) warga kota Binjai dan Deli Serdang, Sumatera Utara yang menanggung malu karena menunggak pajak.

Atas kejadian tersebut 3 motor dan tabungan berisi Rp 12,5 juta disita kantor Pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Bismar Falerie mengatakan, warga Kota Binjai yang disita asetnya tersebut berinisial ASB.

Sebanyak tiga unit motor milik warga itu yang disita bernilai Rp 40 juta.

Seperti dalam foto terlihat Honda BeAT yang disita oleh petugas pajak.

"Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial ASB yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 36,6 juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan," kata Bismar, (26/7/23).

Lalu tabungan Rp 12,5 juta milik warga kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang menunggak pajak turut disita.

Warga tersebut punya tunggakan pajak Rp 74,9 juta.

Penyitaan diklaim berlangsung setelah petugas pajak melakukan pendekatan persuasif agar penunggak melunasi kewajibannya.

"Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita," sebutnya,

Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita.

Hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.

Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.



Sumber: https://www.motorplus-online.com/read/253853660/motor-dan-tabungan-disita-akibat-nunggak-pajak-dialami-warga-akankah-berlaku-nasional

https://medan.kompas.com/read/2023/07/26/151037978/tunggak-pajak-puluhan-juta-rupiah-kendaraan-dan-tabungan-warga-sumut-disita

Editor : Aji Nss

Tuesday, 18 April 2023

Forum Banyumas Eling (FBE) Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor



Kabar Ngetren/BANYUMAS - Pada hari Senin (17/04/2023) pukul 14:30 - 17:15 WIB, Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama dengan BAPENDA Provinsi Jateng, UPPD SAMSAT Banyumas, dan Bakesbangpol Banyumas menyelenggarakan sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini bertujuan untuk menunjang pembangunan di wilayah Propinsi Jawa Tengah, khususnya kepada Forum Banyumas Eling (FBE).


Acara tersebut dihadiri oleh Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, UPPD SAMSAT Banyumas, Bakesbangpol Banyumas, pengurus dan anggota Forum Banyumas Eling (FBE), serta perwakilan unsur pengurus dan anggota dari beberapa unsur PP, KNPI, LI, PSHT, FKPPI, SAKTI, IARMI, LIBAS, BANSER, AMPEL, ORMAS, LSM di wilayah Kabupaten Banyumas dan undangan lainnya. Berlokasi di Aula Kelurahan Sumampir, Kec. Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas.


Dalam sambutannya, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Hariyanto Bachrudin, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua, pengurus, dan anggota Forum Banyumas Eling (FBE). 


Ia juga bangga dengan FBE yang baru lahir pada tanggal 17 Januari 2022, dan bersyukur mereka berkenan hadir mengikuti sosialisasi Perda/NonPerda tahun 2023 anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan bekerja sama dengan BAPENDA Provinsi Jateng.

Bambang menekankan pentingnya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, terutama di wilayah Kabupaten Banyumas dan Propinsi Jawa Tengah pada umumnya. 


Ia berharap dengan dukungan dari leader ketua, pengurus, dan anggota FBE Banyumas beserta keluarga, saudara, sahabat, dan tetangga, tingkat pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat meningkat dan akhirnya mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor.


Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan BAPENDA Provinsi Jateng, UPPD SAMSAT Banyumas, dan Bakesbangpol Banyumas mengadakan sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk mendukung pembangunan di wilayah Propinsi Jawa Tengah, khususnya kepada Forum Banyumas Eling (FBE). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 17 April 2023, pukul 14.30 - 17.15 WIB di Aula Kelurahan Sumampir, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Acara ini dihadiri oleh Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, UPPD SAMSAT Banyumas, Bakesbangpol Banyumas, pengurus, anggota Forum Banyumas Eleing (FBE), perwakilan unsur pengurus dan anggota dari beberapa unsur PP, KNPI, LI, PSHT, FKPPI, SAKTI, IARMI, LIBAS, BANSER, AMPEL, ORMAS, LSM di wilayah Kabupaten Banyumas, dan undangan lainnya.


Dalam sambutan, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah Bambang Hariyanto Bachrudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua, pengurus, dan anggota Forum Banyumas Eling (FBE) yang hadir dalam acara sosialisasi Perda/NonPerda tahun 2023 anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, bekerja sama dengan BAPENDA Provinsi Jateng. Bambang mengungkapkan harapannya untuk meningkatkan kepatuhan kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas dan Propinsi Jawa Tengah pada umumnya, melalui leader ketua, pengurus, dan anggota FBE Banyumas beserta anggota keluarga, saudara, sahabat, dan tetangganya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor.


Sekretaris Umum FBE Adi Arianto, pada kesempatan tersebut, turut memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa uang penerimaan hasil pajak yang diberikan masyarakat akan berguna bagi pembangunan daerah, karena ada prosentase dana bagi hasil dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota yang akan dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan. Adi juga mengajak untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang semakin baik di Banyumas.


Pada kesempatan ini, Ketua FBE Yudo F Sudiro juga memberikan sosialisasi kepada wajib pajak keluarga besar FBE Banyumas yang kendaraannya belum atas nama sendiri untuk membalik nama kendaraannya agar mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.


"Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan berlaku mulai 2024 diharapkan dapat memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan dan pembangunan daerah," tandasnya.


Dalam pantauan awak media di lokasi, kegiatan berjalan lancar, sukses, dan dihadiri dengan antusias oleh peserta yang memaksimalkan waktu tanya jawab dengan berbagai pertanyaan seputar pajak kendaraan bermotor.


Acara ditutup dengan semangat berdiri bersama-sama sambil mengucapkan, "aja ngasi bodong, STNK mati 2 tahun telat pajak dapat dihapus data kepemilikan kendaraan, bangga dadi wong jateng nduwe motor karo mobil atas namane dewek, wani numpaki wani majeki." FBE juga berkomitmen untuk, Mensukseskan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimulai dari diri pengurus dan anggotanya.


Mensosialisasikan program pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat. Kemudian mendorong Pemerintah Jawa Tengah, melalui DPRD Jawa Tengah khususnya Komisi C yang membidangi pajak kendaraan bermotor, untuk mengutamakan bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada Pemerintah kabupaten/kota untuk perbaikan jalan di wilayahnya. (eFHa)

Trending