Showing posts with label Bareskrim Polri. Show all posts
Showing posts with label Bareskrim Polri. Show all posts

Friday, 12 December 2025

Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Resmi Diluncurkan: Masyarakat Kini Bisa Mengadu Lebih Cepat, Mudah, dan Terintegrasi


Kabar Ngetren/Jakarta — Masyarakat kini memiliki akses yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., meresmikan Launching Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri, Jumat, (12/12/2025), di Mabes Polri, Jakarta.


Pelayanan Pengaduan Reserse ini menjadi program unggulan dan terobosan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, yang secara langsung mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program PRESISI Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, khususnya dalam memperkuat pelayanan publik Polri melalui digitalisasi serta efisiensi birokrasi yang berorientasi pada masyarakat.


Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa aplikasi ini mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan masyarakat, baik pengaduan langsung, melalui aplikasi, chat maupun telepon WhatsApp dalam satu layanan terpadu yang lebih responsif.



“Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse ini mengintegrasikan pengaduan langsung, aplikasi, serta chat dan telepon WhatsApp. Ini memudahkan masyarakat membuat laporan sekaligus memangkas birokrasi,” ujar Brigjen Trunoyudo.


Ia menjelaskan bahwa selama ini pengaduan melalui surat, e-Wassidik, atau limpahan Dumas PRESISI masih dirasakan memerlukan waktu penanganan yang relatif lama dan kurang komunikatif. Dengan hadirnya aplikasi baru ini, seluruh proses dirancang lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau masyarakat.


Keunggulan Utama Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse:


Akses sangat mudah, masyarakat cukup memindai barcode atau membuka tautan aplikasi untuk langsung membuat laporan dari mana pun.

Komunikasi dua arah terintegrasi, yakni pelapor dapat berkomunikasi langsung dengan petugas melalui fitur WhatsApp chat atau telepon, dan akan dilayani dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Transparansi progres laporan, yakni perkembangan penanganan laporan diinformasikan langsung melalui notifikasi WhatsApp, dan pelapor dapat memantau status laporan secara mandiri di aplikasi.

Gelar perkara online, yakni proses gelar perkara kini dapat dilakukan melalui Zoom Meeting, memudahkan pelapor berdiskusi dengan penyidik tanpa dibatasi jarak.

Didukung ruang pelayanan representatif & petugas kompeten, yakni petugas pelayanan merupakan personel berpengalaman di bidang reserse, dibekali kemampuan komunikasi publik untuk memastikan pelayanan berkualitas.



“Ini adalah tindak lanjut arahan Kapolri agar petugas aktif memberikan informasi perkembangan laporan kepada masyarakat. Pelayanan ini bukan sekadar aplikasi, tetapi ekosistem pelayanan yang ditopang ruang representatif dan petugas kompeten,” jelas Brigjen Pol Boy Rando.


Masyarakat cukup menghubungi layanan WhatsApp 0812-1889-9191, atau datang langsung ke Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse, Lantai 1 Gedung Bareskrim Polri.


“Dengan adanya Pelayanan Pengaduan Reserse, masyarakat dapat terlayani dengan nyaman, cepat, dan mudah berkomunikasi dengan penyidik. Reserse PRESISI siap melayani,” katanya.


Peluncuran aplikasi ini menjadi tonggak penting dalam Transformasi Polri, menghadirkan layanan publik yang lebih modern, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.


Sumber: ***

Thursday, 23 October 2025

Satgas Pangan Bareskrim Polri Cek Harga Beras di Kabupaten Purbalingga


Kabar Ngetren/Purbalingga - Satgas Pangan Bareskrim Polri melakukan pengecekan harga beras di sejumlah titik di Kabupaten Purbalingga, Kamis, (23/10/2025), siang. Pengecekan dilakukan di pasar tradisional, pasar modern, serta produsen beras lokal. 


Kegiatan dilaksanakan bersama Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Satreskrim Polres Purbalingga, DPMPTSP Kabupaten Purbalingga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, serta Perum Bulog.



Ketua Tim dari Bareskrim Polri, Kombes Pol Taufan Dirgantoro, mengatakan bahwa kegiatan ini fokus pada pemantauan harga eceran tertinggi (HET) beras jenis medium dan premium yang telah ditetapkan pemerintah.


"Kami terus melakukan pemantauan dan sosialisasi agar para penjual mematuhi ketentuan harga yang berlaku," ujar Taufan.



Staf DPMPTSP Jawa Tengah, Eko menambahkan bahwa hasil pengecekan menunjukkan sebagian besar harga beras di pasar tradisional dan modern masih berada di bawah HET. Namun, ditemukan beberapa pengecer yang menjual beras di atas harga yang ditetapkan.


"Namun beberapa responden khususnya dari segi pengecer masih ada yang menjual beras premium dan medium diatas HET yang ditentukan," kata Eko.



Pemerintah menetapkan HET untuk beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram. Di Pasar Tradisional Segamas, harga beras medium tercatat Rp12.500 dan beras premium Rp14.800. 


Sementara itu, di pasar modern, harga beras medium mencapai Rp13.000 dan beras premium Rp14.500. Di tingkat produsen, harga beras medium berada di angka Rp13.000 dan beras premium Rp14.000.


Sumber: Humas Polres Purbalingga.

Tuesday, 13 February 2024

Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik


Jakarta - Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong. 

Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.

Dalam laporan bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut.

"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.

"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar Erdi.

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, 
Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan 
Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.

Saturday, 1 July 2023

Pаnjі Gumіlаng Segera di Panggil Bаrеѕkrіm Pоlrі


Pаnjі Gumіlаng Akаn di Panggil Bаrеѕkrіm Pоlrі

Kаbаr Ngetren - Kepala Badan Reserse Krіmіnаl (Kаbаrеѕkrіm) Pоlrі Kоmjеn Aguѕ Andrіуаntо mengatakan аkаn mеmаnggіl ріmріnаn Pоndоk Pesantren (Pоnреѕ) Al Zауtun, Pаnjі Gumilang minggu dераn.

Panji Gumіlаng dіраnggіl untuk memberikan реnjеlаѕаn terkait dugaan реnіѕtааn agama.

“Al Zауtun kеmungkіnаn bаru Sеnіn аkаn dipanggil klаrіfіkаѕі," ujаr Kаbаrеѕkrіm Pоlrі, Komjen Agus Andrіуаntо, dі Bаrеѕkrіm, Jаkаrtа, Kаmіѕ (30/6/2023).

Untuk ѕеlаnjutnуа араbіlа tidak аdа kеhаdіrаn уаng bersangkutan (Pаnjі Gumіlаng), mаkа kаѕuѕ tersebut аkаn nаіk pada tаhар реnуіdіkаn.

Ini dikatakan Aguѕ nanti аkаn diputuskan oleh jаjаrаn Direktorat Tіndаk Pidana Umum (Dіttіріdum) Bаrеѕkrіm yang аkаn mеlаkukаn gеlаr реrkаrа pada Selasa kееѕоkаn hаrіnуа.

“Kemungkinan kаlаu tidak hаdіr, Dіrеktur Tindak Pіdаnа Umum akan mеlаkukаn gеlаr perkara. Ya mudah-mudahan dаrі hаѕіl gеlаr реrkаrа tersebut араkаh реrkаrа tеrѕеbut bіѕа naik kе penyidikan аtаu tidak, mudаh-mudаhаn nаntі diputuskan hаrі Sеlаѕа,” imbuhnya.

Sеbеlumnуа, pemimpin Ponpes Al Zaytun Pаnjі Gumіlаng dіроlіѕіkаn DPP Fоrum Advоkаt Pembela Pаnсаѕіlа (FAPP) kе Bareskrim Pоlrі Jumаt (23/6/2023).

Dіа dilaporkan аtаѕ dugааn pelanggaran Pаѕаl 156 a KUHP tеntаng penodaan аgаmа.

"Iуа (tеrlароr) Pаnjі Gumіlаng," ungkар Kеtum DPP FAPP Ihsan Tаnjung раdа wаrtаwаn di Bаrеѕkrіm Pоlrі.

Penyidik Subdіt Keamanan Negara Dіrеktоrаt Tіndаk Pidana Umum Bаrеѕkrіm Pоlrі mеmеrіkѕа tіgа orang ѕаkѕі dari Forum Advоkаt Pembela Pаnсаѕіlа (FAPP).

Adарun FAPP merupakan ріhаk уаng mеlароrkаn реmіmріn Pоnреѕ Al Zaytun Panii Gumіlаng dugааn penistaan аgаmа.


Sumbеr : bеrіtаѕаtu.соm

Monday, 5 June 2023

Denny Indrayana Tantang Pelapor Dengan Narasi

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kabar Ngetren/Jakarta - Denny Indrayana memberikan tanggapan terhadap laporan yang dilakukan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi. 

Menurut Denny, pelaporan ke Bareskrim merupakan hak setiap orang, namun ia menekankan bahwa penggunaan hak tersebut harus dilakukan dengan tepat dan bijaksana.

"Dalam hal ini, tidak semua hal harus dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Lebih baiknya, persoalan wacana harus dibantah dengan narasi yang seimbang, bukan dengan melibatkan tindakan paksa negara, terlebih melalui proses hukum pidana," ujar Denny dalam cuitannya di Twitter, Minggu (4/6).

Denny juga menyampaikan bahwa isu yang dia sampaikan memang rentan terhadap kriminalisasi lawan politik, terutama karena isu ini muncul di tengah jalan menuju Pemilihan Presiden 2024. 

Ia khawatir bahwa instrumen hukum dapat disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan bahwa informasi yang dia sampaikan hanyalah sebagai upaya untuk mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi sebelum dibacakan. 

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, tanpa ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan setelah putusan tersebut dibacakan di sidang.

"Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang untuk koreksi," ujarnya.

Denny kemudian menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, putusan tersebut terkesan politis mengingat dilakukan menjelang Pemilu 2024.

"Putusan tersebut juga memberi indikasi adanya agenda strategis Pilpres 2024 yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs," jelas Denny. (SNT)

Trending