Showing posts with label THR. Show all posts
Showing posts with label THR. Show all posts

Sunday, 24 March 2024

Posko THR Surabaya Siap Terima Laporan dari Perusahaan dan Pekerja


Kabar Ngetren/Surabaya - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengumumkan bahwa posko Tunjangan Hari Raya (THR) kembali beroperasi untuk menerima laporan terkait pemberian THR di Kota Surabaya.

Menurut Zaini, posko tersebut menerima laporan dari dua pihak, yakni perusahaan yang telah memberikan THR kepada karyawannya dan para pekerja yang belum atau tidak menerima THR. "Perusahaan dan pekerja dapat melaporkan melalui link atau scan barcode yang telah disediakan di posko THR, atau melalui nomor hotline yang telah kami sediakan," ujarnya. Jum'at, 22/3.

Namun, Zaini menegaskan bahwa para pekerja yang ingin melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaannya. "Apabila sudah tidak ada hubungan kerja atau putus kontrak, laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut," tambahnya.

Dalam laporan tahun sebelumnya, Disperinaker Surabaya menerima 32 pengaduan terkait THR, di mana 29 di antaranya diselesaikan. Tiga pengaduan lainnya tidak dapat diproses karena beberapa pekerja sudah tidak lagi memiliki kontrak kerja atau perusahaan berada di luar Surabaya.

Zaini juga mengimbau para pekerja di Surabaya untuk melaporkan jika belum menerima THR sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Pengaduan dapat dilakukan secara individu maupun kelompok, dan setelah menerima laporan, Disperinaker akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan harapan dapat mencapai kesepakatan.

Tidak hanya kepada pekerja, Zaini juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai dengan anjuran pemerintah pusat. "Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan terkait THR karena kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan pemberi kerja," tutupnya.

Pengaduan terkait THR biasanya meningkat menjelang lebaran, namun Zaini yakin bahwa semua perusahaan di Kota Surabaya akan memberikan THR tepat waktu. eFHa. 

Monday, 17 April 2023

Pemkab Cilacap Alokasikan Anggaran Rp 10,4 Miliar untuk THR Perangkat Desa


Kabar Ngetren/Cilacap - Pemerintah Kabupaten Cilacap akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,4 miliar untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 4.399 perangkat desa pada tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap, Bintang Dwi Cahyono, ketika diwawancarai di kantornya pada hari Kamis (6/4/2023).


Menurut Bintang, perangkat desa akan menerima THR pada bulan April ini selain dari penghasilan tetap mereka (Siltap). Ini adalah kali pertama alokasi dari APBD dilakukan untuk memberikan THR. Besaran THR yang diterima akan sama dengan Siltap yang mereka dapatkan.


BPD juga akan menerima tunjangan kedudukan ke-14 selain dari tunjangan kedudukan yang sudah mereka terima. "Siltap, THR perangkat desa, dan tunjangan kedudukan dan tunjangan kedudukan ke-14 BPD akan diterima pada H-7 lebaran," kata Bintang.


Bintang juga menjelaskan bahwa sebelumnya THR sudah ada di tahun-tahun sebelumnya, tetapi besaran yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Besaran Siltap Bagi Perangkat Desa dan Tunjangan Kedudukan Bagi BPD, THR akan diberikan sebanyak 14 kali dalam satu tahun.


Dia berharap bahwa semua perangkat desa dan BPD dapat bekerja dengan maksimal dan berkolaborasi untuk membangun Cilacap serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dia juga berharap bahwa THR dan tunjangan kedudukan ke-14 yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk berbagai kepentingan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.


Bintang juga mengatakan bahwa tunjangan pendidikan atau gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli mendatang. (eFHa)



 

Trending