Showing posts with label ST Burhanuddin. Show all posts
Showing posts with label ST Burhanuddin. Show all posts

Thursday, 14 December 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin:“Predikat WBK/WBBM Bukanlah Hal yang Utama,yang Terpenting ialah Kinerja untuk Memberi Manfaat bagi Institusi dan Masyarakat”


Kabar Ngetren/Jakarta - Bertempat di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada acara Apresiasi & Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Pelayanan Publik dan Kompetisi Inovasi Tahun 2023 di Lingkungan Kejaksaan RI Kamis (14/12/2023).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan RI sampai dengan tahun 2023 sepenuhnya telah berjalan dengan berkesinambungan. 

Hal ini terlihat dari konsistensi Kejaksaan RI yang selalu mengusulkan satuan kerja menuju WBK/WBBM.

Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia yang telah berhasil menjalankan tugas sebagai penggerak Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Jangan jadikan predikat WBK dan WBBM ini sekadar formalitas belaka. Tetapi lebih dari itu, harus lebih serius dalam mempertahankan zona integritas sebagai bentuk pembuktian kepada masyarakat bahwa Kejaksaan memang bebas dari perbuatan culas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” imbuh Jaksa Agung. 

Selanjutnya, Jaksa Agung menuturkan tujuan dari lahirnya kebijakan reformasi birokrasi adalah sebagai upaya sistematis, terpadu dan komprehensif untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dalam segi aspek kelembagaan, sumber daya manusia atau aparaturnya, ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan hingga pelayanan publik.

“Untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM, setidaknya terdapat dua komponen yang harus dilaksanakan dengan baik, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil,” ujar Jaksa Agung. 

Jaksa Agung menjelaskan bahwa Komponen Pengungkit tersebut terdiri dari 8 (delapan) area perubahan yang wajib untuk dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi yaitu manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Sedangkan, komponen hasil meliputi tiga sasaran utama dari reformasi birokrasi, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. 

Kemudian, Jaksa Agung menjelaskan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi tahun 2023 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. 

Pada tahun ini, tidak hanya berfokus pada penilaian Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM saja, namun juga terdapat penilaian lain yakni Indeks Pelayanan Publik.

Bagi Jaksa Agung, Indeks Pelayanan Publik ini tentu membuat seluruh satuan kerja di Kejaksaan turut berpartisipasi dalam mendukung aksebilitas pelayanan bagi kelompok-kelompok rentan. 

Dengan demikian, pelayanan optimal dapat diberikan secara merata, tanpa ada yang merasa tersisihkan.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengatakan bahwa untuk mendukung percepatan reformasi birokrasi, diperlukan adanya inovasi dari penyelenggara pelayanan publik dan menjalankan komitmen perubahan. 

“Sebagai aparatur sipil negara, tentu saja perubahan pola pikir dan budaya kerja menjadi aspek penting dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Hal ini tergambar dari kesadaran akan kewajiban dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar pelaksanaan reformasi birokrasi dapat tercapai,” ujar Jaksa Agung. 

Lalu pada kesempatan yang baik ini, Jaksa Agung menyampaikan terdapat 17 satuan kerja yang memperoleh predikat WBK, 3 satuan kerja yang memperoleh penghargaan Pemantauan dan Evaluai Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP).

5 satuan kerja menerima penghargaan kategori unit pelayanan Publik (UPP) terbaik kelompok sarana prasarana kaum rentan, serta 3 satuan kerja beserta inovator penerima apresiasi kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2023. 

Jaksa Agung berharap agar penghargaan ini dapat dijadikan lambang komitmen bersama untuk menjadi ikon birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi serta mampu berinovasi dalam melakukan pelayanan publik. 

“Predikat penghargaan ini harus mampu dipertahankan dan dibuktikan agar dapat menjadi role model atau panutan yang mampu memberikan motivasi dan menjadi sumber inspirasi bagi seluruh satuan kerja,” imbuh Jaksa Agung.

Terakhir, Jaksa Agung menyampaikan agar komitmen untuk menciptakan birokrasi yang akuntabel, kredibel, serta pelayanan publik yang prima tidak boleh terhenti. 

Seluruhnya harus termanifestasikan ke dalam budaya kerja organisasi dengan landasan doktrin Tri Krama Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. 

Jaksa Agung menekankan bahwa predikat WBK dan WBBM bukanlah hal yang utama, yang terpenting ialah kinerja untuk memberi manfaat bagi institusi dan masyarakat.

“Semoga pencapaian ini membuat semua insan Adhyaksa termotivasi untuk terus berprestasi dengan menjunjung integritas yang berkualitas,” pungkas Jaksa Agung mengakhiri sambutannya. 

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung selaku Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, Kepala BPKP, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan pada Kementerian PAN RB, Deputi Pelayanan Publik pada Kementerian PAN RB, Perwakilan dari Australlia Indonesia Partnership for Justice 2, serta Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)

Monday, 11 December 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Jadi Stimulus Komitmen Kejaksaan untuk Terus Mencegah dan Memerangi Korupsi”


Kabar Ngetren - Senin (11 /12 /2023) bertempat di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah, memimpin Apel sekaligus membacakan sambutan Jaksa Agung pada Apel Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 yang bertemakan “Maju Membangun Negeri, Tanpa Korupsi”. 

Dalam membacakan sambutan Jaksa Agung, JAM-Pidsus menuturkan bahwa tema Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 memiliki filosofi mendalam sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum. 

Hal itu diartikan agar aparat penegak hukum senantiasa bahu membahu, bersinergi, dengan semangat serta daya juang yang sama dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia.

“Tema ini juga merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum, khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh penjuru negeri, demi kemajuan pembangunan di negeri ini,” ujar Jaksa Agung yang diwakili oleh JAM-Pidsus.

Jaksa Agung dalam sambutannya mengungkapkan bahwa semangat untuk menjadikan gerakan bangsa anti korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari omong kosong belaka.

Namun berasal dari alasan mendasar yaitu adanya situasi yang memprihatinkan dari negara-negara di dunia karena masifnya perilaku koruptif yang terjadi. 

Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2022 lalu, total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ada pada kisaran Rp42,747 triliun (empat puluh dua triliun tujuh ratus empat puluh tujuh miliar). 

JAM-Pidsus mengatakan fakta empiris tersebut membuktikan bahwa berbagai perkara tindak pidana korupsi di Indonesia telah membahayakan stabilitas pembangunan sosial, perekonomian negara, dan juga politik negara. 

Dengan kata lain, korupsi merupakan ancaman bagi bangsa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

“Situasi tersebut diharapkan menjadi cambuk bagi setiap elemen bangsa untuk menyadari bahwa korupsi di negeri ini secara nyata telah menggerogoti pilar-pilar bangsa, bahkan dapat dikatakan tiada lagi aspek kehidupan di tanah air yang tidak membusuk akibat perilaku koruptif,” imbuh Jaksa Agung melalui JAM-Pidsus.

Mendasari hal tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih. 

Menurut Jaksa Agung, hal itu hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, momentum Peringatan Hari Anti Korupsi seyogyanya menjadi stimulus komitmen Kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun,” ujar Jaksa Agung melalui JAM-Pidsus.
Kemudian, sebagai upaya bersama dalam memerangi dan memberantas praktik kejahatan rasuah yang kian berkembang.

Jaksa Agung mengungkapkan pemerintah bersama dengan legislator telah bersinergi memberikan penguatan kelembagaan kepada kita dengan diundangkannya undang-undang Kejaksaan terbaru. Adapun saat ini, sedang berjalan upaya peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset.

“Melalui penguatan-penguatan tersebut, saya yakin institusi Kejaksaan mampu menjadi pionir di antara aparat penegak hukum lainnya untuk senantiasa proaktif dan responsif dalam memastikan berbagai upaya yang terukur, cerdas, berkualitas, berintegritas, dan tuntas. Hal itu juga dapat mengakselerasi kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi guna menekan laju praktik koruptif, serta meminimalisir dampak merugikan dan merusak yang ditimbulkan,” ujar Jaksa Agung yang diwakili oleh JAM-Pidsus.

Selanjutnya, Jaksa Agung melalui JAM-Pidsus menyampaikan bahwa Jaksa merupakan unsur dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). 

Sebagai satu kesatuan jaringan (network) peradilan, maka diperlukan adanya sinkronisasi guna memastikan terciptanya kesamaan persepsi antar Penegak Hukum dalam menangani suatu perkara.

Jaksa Agung melalui JAM-Pidsus juga mengingatkan bahwa perkara yang kita tangani adalah kejahatan kerah putih (white collar crime). 

Para koruptor akan selalu berusaha untuk mencari celah dan meloloskan diri dari jerat hukum, yang salah satunya dilakukan dengan cara memanfaatkan rendahnya integritas aparat penegak hukum.

Pada kesempatan ini, JAM-Pidsus juga menyampaikan pesan dari Jaksa Agung untuk mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa menjaga keteguhan integritas dan moral aparatur adalah variabel penting serta merupakan modal utama yang diperlukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak pernah menoleransi setiap bentuk tindakan tercela maupun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Saya ingin Kejaksaan hadir di masyarakat sebagai teladan serta figur yang memiliki konsistensi serta integritas yang mumpuni dalam proses pemberantasan korupsi,” imbuh JAM-Pidsus menyampaikan pesan Jaksa Agung.

Mengakhiri sambutannya, JAM-Pidsus mewakili Jaksa Agung mengucapkan 

“Selamat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023! Mari kita terus berkarya untuk bangsa dalam memberantas praktik-praktik korupsi di negeri ini. Kita kawal Indonesia sebagai bangsa besar yang terus melangkah menuju masa depan dengan perjuangan di antara berbagai perubahan,” pungkas JAM-Pidsus.

Hadir dalam Apel Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 yaitu Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, IV dan seluruh pegawai pada Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)

Tuesday, 5 December 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin:Kunjungan Kerja ke Wilayah Hukum Riau Memantau Kesiapan Aparatur Kejaksaan dalam Menyukseskan Pemilu Damai


Kabar Ngetren/Pekanbaru - dalam Kunjungan Jaksa Agung ST Burhanudin ke wilayah hukum Riau, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Asisten Khusus Jaksa Agung (Asus) dan Asisten Umum Jaksa Agung (Asum) serta Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas dalam rangka melakukan silaturahmi dan melakukan monitoring dan evaluasi kinerja satuan kerja daerah. 

Hari pertama Kejaksaan Negeri yang dikunjungi adalah Kejari Pelalawan, Kejari Siak dan Kejari Pekanbaru, Jaksa Agung meninjau sarana prasarana di ketiga Kejari terutama sarana penunjang operasional di satuan kerja masing-masing.

Seperti Tempat penyimpanan barang bukti, Mobil tahanan, mobil pengantar tahanan dan sekaligus memonitor administrasi penanganan perkara, Jaksa Agung menyampaikan 

“kedatangan saya kesini tidak hanya memotivasi kalian yang di daerah tetapi memastikan pekerjaan kalian sesuai dengan administrasi perkara baik itu Datun, Pidum, Pidsus dan Intelijen semua harus rapi, kalau bisa dibuatkan digitalisasinya, sehingga mudah diakses, tanpa harus datang di Kejaksaan setempat”.Kata Burhanuddin.

Dalam kunjungan di beberapa Kejari, Jaksa Agung juga meminta gambaran perkara yang menonjol di wilayah hukum masing-masing sehingga dapat dijadikan referensi untuk program penyuluhan hukum. 

Jaksa Agung juga mendorong penanganan perkara korupsi di daerah untuk menjadi perhatian dan prioritas sehingga pelayanan publik dan kepentingan masyarakat tidak terganggu.

“Di Tahun politik ini, saya harapkan tidak ada ikut-ikutan melakukan politik praktis saya akan tindak tegas, karena kita adalah bagian dari yang menyukseskan penyelenggaraan Pemilu damai tahun 2024, Gakkumdu di efektifkan, koordinasi dengan seluruh stakeholder penyelenggara Pemilu untuk melakukan mitigasi ATHG pelaksanaan Pemilu Damai, lakukan pertemuan-pertemuan para tokoh Pemuda, tokoh masyarakat dan Agama sehingga kita dapat mendeteksi dini segala kemungkinan yang terjadi di daerah, penyelenggaraan pemilu damai , aman, jujur dan adil adalah bagian dari tenggang jawab kita bersama khususnya insan Adhyaksa dimanapun berada” tutur Jaksa Agung.

Trending