Showing posts with label restorative justice. Show all posts
Showing posts with label restorative justice. Show all posts

Monday, 1 April 2024

JAM-Pidum Setujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif


Kabar Ngetren/Jakarta - Pada Senin ini, Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kasus yang mendapat keputusan ini adalah Tersangka AS dari Kejaksaan Negeri Tebo, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Senin, 1/4.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menuturkan, keputusan penghentian penuntutan ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk bahwa tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan belum pernah dihukum sebelumnya. Ancaman pidana yang dihadapi juga tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, telah terjadi proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban telah memaafkannya dengan ikhlas. Tersangka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menekankan bahwa baik tersangka maupun korban telah setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena dianggap tidak akan membawa manfaat yang lebih besar bagi kedua belah pihak. Selain itu, tersangka juga telah memberikan santunan kepada korban sebagai tanda permintaan maafnya.

Keputusan ini juga didasarkan pada pertimbangan sosiologis serta respons positif dari masyarakat. Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penegakan keadilan di Indonesia. eFHa. 

Friday, 2 June 2023

Penangkapan Pria di Bojongsari Ungkap Fakta Gangguan Mental yang Mempengaruhi Tindakan Kriminal





Kabar Ngetren/Purbalingga - Pria yang ditangkap warga di Bojongsari, Purbalingga setelah mencuri sepeda motor ternyata memiliki gangguan mental.

Kejadian ini terekam dalam video yang tersebar di media sosial dan grup WhatsApp. 

Kapolres Purbalingga menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga pada Jumat (2/6/2023).

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang diamankan oleh sejumlah warga dan kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian dari Polsek Bojongsari. 

Pria tersebut berinisial FG (26) dan berasal dari Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Pria ini ditangkap setelah tertangkap basah membawa sepeda motor milik Pria Solihanto (19), seorang pekerja di warung makan Padang di lokasi tersebut. 

Pencurian dilakukan saat sepeda motor tersebut terparkir tanpa dikunci stang.

"Pemilik warung makan Padang adalah orang pertama yang mengetahui kejadian tersebut. Dia kemudian mengejar pelaku bersama pemilik motor dan berhasil mengamankan terduga pencuri," ungkap PS Kasi Humas Polres Purbalingga, Iptu Imam Saefudin.

Sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi R-5186-CAC, diketahui dibawa dengan cara dituntun ke arah Selatan. 

Namun, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari tempat parkir motor tersebut oleh pemilik motor dan sejumlah warga.

Setelah penangkapan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Bojongsari untuk mencegah keributan massa. 

Kemudian, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi terkait. 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku sulit berkomunikasi, dan diketahui bahwa dia menderita gangguan mental sejak kecil.

"Setelah pihak keluarga, perangkat desa, dan Bhabinkamtibmas tiba di tempat, diketahui bahwa pelaku memiliki gangguan mental sejak kecil," kata Iptu Imam Saefudin.

Karena kondisi pelaku yang memiliki gangguan mental, kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Setelah semua pihak bertemu di Polsek Bojongsari, tidak ada proses hukum lanjutan yang dilakukan. Pelaku kemudian diserahkan kepada keluarganya. (eFHa)

Trending