Showing posts with label Daftar Pencarian Orang (DPO). Show all posts
Showing posts with label Daftar Pencarian Orang (DPO). Show all posts

Monday, 6 May 2024

Terpidana Kasus Pertambangan Mineral Ditangkap di Pasar Sungai Manau


Kabar Ngetren/Merangin - Pada Senin, (6/5), sekitar pukul 08.01 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin berhasil mengamankan Z, seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Sorolangun. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, bahwa Z, ditangkap di Desa Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Merangin. Ia merupakan terpidana atas pelanggaran dalam pengangkutan mineral tanpa izin yang sah, sesuai Pasal 37 dan Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, barang bukti yang disita mencakup serbuk atau potongan emas dengan berat 1.153,17 gram, yang mengandung emas (Au) atau unsur mineral lainnya.


Z sebelumnya telah mengalami proses hukum dengan riwayat penahanan yang cukup panjang, termasuk putusan bebas dari Pengadilan Negeri Sarolangun yang kemudian dibatalkan oleh Putusan Kasasi, yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00.

Saat penangkapannya, Zulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif, namun berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI dengan bantuan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin. 

Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menangkap buronan lainnya demi kepastian hukum, sambil mengimbau kepada semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa. 

Saturday, 20 April 2024

Lagi, Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Terpidana Pajak


Kabar Ngetren/Jakarta - Lagi, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten. Jum'at, 19/4.

"Identitas terpidana yang diamankan adalah CT, seorang pria asal Jakarta. CT, seorang konsultan pajak, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas tindak pidana pajak yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp43.774.204.854. Ia menggunakan dokumen pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama beberapa perusahaan," Ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, 20/4.

Akibat perbuatannya, Kapuspenkum menambahkan, CT dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44.181.206.390. Saat diamankan, CT bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan. Setelah itu, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum menegaskan, Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan lainnya demi kepastian hukum. Seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI diimbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. eFHa. 

Friday, 19 April 2024

Tim SIRI Kejagung RI Berhasil Mengamankan Terpidana DPO di Pelabuhan Makassar


Kabar Ngetren/Makassar - Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penangkapan terhadap dua terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Kejadian ini berlangsung di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan. Pada Kamis, 18/4, sekitar pukul 19.35 WITA, 

Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, identitas kedua terpidana yang berhasil diamankan adalah N alias S, dan MY alias Y. N, yang merupakan nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07, dan MY, nahkoda Kapal Motor Nelayan Pandangan 02, telah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).


Kedua terpidana telah divonis Pengadilan Tinggi Jayapura dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000. Tim Intelijen berhasil melacak gerakan kedua DPO dari Bone menuju Makassar dan berhasil mengamankannya di Pelabuhan Makassar.

Kedua terpidana diamankan dengan kooperatif, memudahkan proses penangkapan. Mereka kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.


Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, menekankan pentingnya memonitor dan menangkap buronan lainnya demi kepastian hukum. Beliau juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. eFHa. 

Trending