Showing posts with label Pertambangan. Show all posts
Showing posts with label Pertambangan. Show all posts

Saturday, 29 July 2023

Insiden Tambang Emas Longsor di Banyumas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Insiden Tambang Emas Longsor di Banyumas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kabar Ngetren/KOTA SEMARANG - Polisi Resor Banyumas telah menetapkan 4 tersangka dalam insiden kecelakaan kerja di penambangan emas tradisional di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Keempat tersangka K (40) seorang buruh berperan pemilik modal dan lubang pertambangan, WI (40) seorang wiraswasta yang juga pemilik modal dan pemilik lubang, S (72) seorang petani yang merupakan pemilik lahan, dan DR salah satu tersangka masih buron yang juga warga Ajibarang Banyumas dan menjadi pemilik modal serta pemilik lubang tambang.

“Para tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas tanpa adanya izin dari instansi terkait,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Satake Bayu, saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Polresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).

Para tersangka menyewa lahan dari tersangka lain untuk melakukan penambangan mineral yang diduga mengandung emas. Penyidik akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk melibatkan pihak pembeli emas dan pihak lain yang terkait dengan penambangan ilegal ini.

“Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, dan merekomendasikan agar penambangan ilegal itu ditutup,” lanjutnya.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 55 KUHP. Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk helm warna kuning, satu set lampu senter, sarung tangan, sepatu boot, jack drill, blower, dan surat-surat terkait.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke pihak berwenang jika mengetahui adanya penambangan ilegal di Banyumas.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, meminta pemerintah daerah untuk melakukan analisa terkait pertambangan yang ada di wilayahnya masing-masing, khususnya di wilayah Banyumas.

“Pertambangan tersebut harus dihentikan, dan jika diperlukan perizinan, segera diajukan ke pemerintah daerah dan ESDM,” tambahnya.

Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Trilastiono, mengungkapkan bahwa pertambangan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut sudah berlangsung lama. Pihak Pemerintah Daerah bersama dengan kepolisian dan Kodim telah melakukan sosialisasi larangan terkait penambangan ilegal tersebut.

Pihaknya menyatakan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang. Mereka hanya memberikan rekomendasi, dan hingga saat ini belum pernah menerima permohonan rekomendasi izin tambang emas dari warga maupun pihak lain.

Kecelakaan kerja terjadi pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada Rabu (26/7/2023) pukul 07.00 WIB. Polresta Banyumas telah memberikan bantuan pertolongan kepada 8 korban yang tertimbun serta melakukan penyelidikan.

Profesor Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, menyebut insiden tersebut sebagai peristiwa yang memilukan. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pemilik modal dan pemilik lahan sudah tepat. Namun, perlu juga mencari pengepul emas sebagai pihak terkait lainnya.

Pada konferensi pers tersebut, juga hadir perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Slamet Selatan. (red)

Monday, 12 June 2023

Aksi Unjuk Rasa Tolak Penambangan Tanpa Izin

Aksi Unjuk Rasa Tolak Penambangan Tanpa Izin

Kabar Ngetren/Jakarta, 12 Juni 2023 - Serikat Mahasiswa Nusantara (SEMARA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Tebet, Jakarta Selatan. 

Dalam aksi tersebut, massa yang terdiri dari 50 orang menyampaikan tuntutan kepada Dirjen Minerba untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari CV. Rezky Utama yang diduga melakukan illegal mining.

Para peserta unjuk rasa membawa spanduk dan poster dengan tulisan yang menyoroti aktivitas penambangan nikel secara ilegal oleh PT. Perusahaan Tambang Nusantara dan CV. Rezeki Utama di Morowali Utara tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). 

Selain itu, mereka juga menyerukan penangkapan dan penjarakan direktur PT. PTN dan direktur utama CV. Rezeki Utama yang diduga melakukan penambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hitam (IPPKH).

Dalam orasinya, para aktivis menyoroti bahwa CV. Rezky Utama seharusnya tidak diizinkan melakukan penambangan karena belum memiliki persetujuan RKAB sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Mereka juga meminta Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan RKAB untuk CV. Rezky Utama dan mencabut IUP yang diduga terlibat dalam illegal mining.

Sebuah pertemuan antara perwakilan aksi dengan perwakilan Kantor Ditjen Minerba berlangsung, di mana pihak Ditjen Minerba menyampaikan bahwa akan dilakukan koordinasi dan pengkajian lebih lanjut terkait tuntutan tersebut. Peserta aksi juga diminta untuk membuat laporan tertulis yang akan disampaikan ke Ditjen Minerba.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan dalam upaya menekan Kementerian ESDM untuk mengambil langkah tegas terhadap CV. Rezky Utama yang diduga melakukan ilegal mining. (eFHa)

Trending