Showing posts with label knalpot brong. Show all posts
Showing posts with label knalpot brong. Show all posts

Sunday, 21 January 2024

Pоlrеѕtа Cilacap Lаkѕаnаkаn Razia Knаlроt Brоng Dengan Huntіng Sуѕtеm

Pоlrеѕtа Cilacap Lаkѕаnаkаn Razia Knаlроt Brоng Dengan Huntіng Sуѕtеm

Cilacap - Polresta Cіlасар mеlаkѕаnаkаn razia knalpot brоng dengan mеnggunаkаn mеtоdе hunting system. Sаbtu mаlаm 20 Jаnuаrі 2023.

Pelaksanaan kеgіаtаn razia іnі mеnуіѕіr jаlаn Ir H Juanda -jаlаn Gаtоt Subrоtо - jаlаn R Suprapto - jаlаn S Pаrmаn - jаlаn Katamso - jаlаn Jеnd Sudіrmаn - jаlаn A Yаnі - jаlаn DI Pаnjаіtаn - jаlаn Dr Wahidin - jalan RE Mаrtаdіnаtа

Dalam operasi іnі Pоlrеѕtа Cіlасар berhasil mеnіndаk 24 реnggunа kendaraan ber knаlроt brоng.

Pоlrеѕtа Cіlасар mеmbеrіkаn hіmbаuаn kераdа ѕеluruh mаѕуаrаkаt khuѕuѕnуа wаrgа Cіlасар untuk tіdаk menggunakan knаlроt brоng.

Langkah ini dіаmbіl guna mеnсірtаkаn lingkungan уаng lebih tеnаng dan nyaman, serta mеmіnіmаlіѕіr gаngguаn suara bіѕіng уаng dараt mеnggаnggu kеtеrtіbаn umum.

Dukungаn ѕеrtа kepatuhan mаѕуаrаkаt diharapkan dalam menjaga kеnуаmаnаn bеrѕаmа dan mеmаtuhі peraturan lalu lіntаѕ уаng bеrlаku.

Saturday, 20 January 2024

Polsek Bojongsari Pasang Maklumat Kapolda Jateng tentang Larangan Knalpot Brong


Purbalingga - Polsek Bojongsari melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot tidak standar atau brong. 

Sosialisasi dilakukan dengan menempel maklumat tersebut di sejumlah lokasi strategis maupun di kantor dinas dan instansi.

Maklumat Kapolda Jateng nomor Mak/1/X/2023 berisi tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Jateng. Termasuk sanksi hukum bagi pelanggar penggunaan knalpot brong.

Kapolsek Bojongsari Iptu Kusmono mengatakan pemasangan maklumat tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat, agar tidak menggunakan knalpot brong. 

"Termasuk peraturan perundangan yang mengaturnya berikut sanksi yang dapat diterapkan kepada pelanggar," jelasnya, Sabtu (20/1/2024).

Disampaikan bahwa sosialisasi dilaksanakan dengan menempel maklumat tersebut di sejumlah lokasi strategis. Maklumat dipasang di kantor dinas dan instansi, pangkalan ojek, pertokoan dan bengkel kendaraan.

"Dengan pemasangan maklumat Kapolda Jateng, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong. Karena selain melanggar aturan juga dapat mengganggu ketertiban umum," ujar kapolsek.

Kapolsek menambahkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan. Harapan sosialisasi semakin luas tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak ada lagi yang memasang knalpot brong.

Polsek Kalimanah Gandeng Pemerintah Desa dan Kelurahan Pasang Imbauan Larangan Knalpot Brong


Purbalingga - Polsek Kalimanah bersama pemerintah desa dan kelurahan di wilayahnya melakukan pemasangan spanduk dan banner yang berisi imbauan larangan penggunaan knalpot brong. 

Hal itu dilakukan sebagai langkah edukasi kepada masyarakat secara masif.

Kapolsek Kalimanah AKP Mubarok mengatakan, pihaknya terus melakuksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat. 

Salah satunya dengan menggandeng pemerintah desa dan kelurahan.

"Kami bersama pemerintah desa dan kelurahan membuat banner imbauan larangan penggunaan knalpot brong yang dipasang di masing-masing balai desa maupun kantor kelurahan," ucapnya, Sabtu (20/1/2024).

Menurut kapolsek, pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting untuk turut serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. 

Dengan harapan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong bisa luas menjangkau masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya imbauan berupa banner atau spanduk yang dipasang, lebih banyak diketahui masyarakat luas. Sehingga tidak ada lagi pemotor yang memasang knalpot brong," ujar kapolsek.

Sementara itu, Kades Kalimanah Wetan Sentot Herlambang mengatakan pihaknya mendukung upaya kepolisian khususnya Polsek Kalimanah untuk sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Pemerintah Desa Kalimanah Wetan telah membuat banner imbauan yang dipasang di depan balai desa.

"Kami mendukung sosialisasi yang dilakukan oleh Polsek Kalimanah. Dengan memasang banner imbauan harapannya bisa diketahui masyarakat," ucapnya.

Sentot berharap di wilayah Desa Kalimanah Wetan masyarakat bisa patuh terhadap aturan lalu lintas dan tidak memasang knalpot brong. 

Karena adanya sepeda motor dengan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban dan menimbulkan suara bising.

Thursday, 18 January 2024

Kapolres Purbalingga Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong kepada Anggota dan Bhayangkari


Purbalingga - Polres Purbalingga menggelar sosialisasi dan edukasi Larangan penggunaan knalpot brong kepada anggota dan Bhayangkari. Kegiatan dilaksanakan di Aula Loka Anindhita Mapolres Purbalingga, Kamis (18/1/2024).

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Donni Krestanto. Kegiatan diikuti pejabat utama polres, para kapolsek, perwakilan anggota dan Bhayangkari.

Dalam sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong disampaikan tentang aturan yang mendasarinya. Serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada para pelanggar penggunaan knalpot brong.

Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan yang memimpin kegiatan mengatakan menindaklanjuti arahan Kapolda Jateng terkait optimalisasi pencegahan penggunaan knalpot brong maka dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada anggota dan Bhayangkari.

"Sosialisasi dan edukasi dilaksanakan dengan harapan anggota maupun Bhayangkari bisa ikut menyosialisasikan kepada keluarga maupun masyarakat," ucapnya.

Disampaikan adanya penggunaan knalpot brong di sejumlah tempat menimbulkan permasalahan. Oleh sebab itu, selain penindakan terhadap pengguna knalpot brong perlu dilakukan juga langkah sosialisasi dan edukasi.

"Permasalahan yang terjadi di daerah lain terkait knalpot brong, diharapkan jangan sampai terjadi di wilayah kita. Apalagi kedepan akan dimulai tahapan pemilu yaitu kampanye terbuka yang banyak dihadiri masyarakat," pesan kapolres.

Kapolres menambahkan sudah ada Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. 

Nantinya maklumat tersebut bisa disosialisasikan juga oleh anggota dan Bhayangkari secara luas kepada masyarakat.

Wednesday, 10 January 2024

Tuntut Keadilan, FMBT Minta Peserta Kampanye Berknalpot Brong Juga Diproses Hukum


Boyolali - Setidaknya 50 orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Boyolali Tersenyum (FMBT) menggelar aksi damai di depan Polres Boyolali, Senin (8/1/2024), guna menuntut keadilan dengan meminta polisi juga melakukan proses hukum terhadap para simpatisan Ganjar-Mahfud yang berknalpot brong saat kampanye. (9/1/2023).

Anggota FMBT yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat di Boyolali ini beralasan bahwa pawai motor berknalpot brong tersebut lah yang justru menjadi pemicu peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh anggota TNI dari Yonif 408/SB kepada beberapa peserta kampanye. 

Untuk itu, demi terciptanya keadilan, mereka menuntut pelaku pawai motor berknalpot brong juga harus dihukum. Apalagi mereka mendapatkan info bahwa para pengendara berknalpot brong itu diduga berada dibawah pengaruh minuman keras (Miras) kala melintas berkali-kali di depan Mako Yonif, serta tak mengindahkan peringatan yang telah diberikan anggota TNI sebelum insiden.

Kepada anggota Polres Boyolali, anggota FMBT memberikan tumpeng dan buket bunga sebagai wujud dukungan masyarakat kepada polisi, yang diterima langsung oleh Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi. Selain itu para peserta aksi juga membawa sejumlah poster berisikan aspirasi yang ingin mereka sampaikan.

“Yang melatarbelakangi kami melakukan aksi damai ini, karena belum adanya proses penegakan hukum kepada para pengendara motor dengan knalpot brong. Mereka telah memprovokasi sehingga terjadi insiden di depan asrama Yonif 408. Padahal, saat ini sudah ada pihak TNI yang diproses hukum militer,” ujar Koordinator FMBT, Anang Sugiantoko.

Anang melanjutkan, tujuan aksi damai yaitu untuk memberikan dukungan kepada Polres Boyolali agar dapat segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku provokasi yang telah sengaja menggeber-geber motor mereka hingga menimbulkan kebisingan dan membuat masyarakat umum tidak nyaman.

“Biar adil, _mosok_ yang diproses tentaranya saja. Penyebabnya _kok ndak_ diproses hukum,” tuntut Anang, mewakili aspirasi peserta aksi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudhi mengaku mengapresiasi aksi damai dan aspirasi yang disampaikan oleh FMBT. 

Ia juga menyebut bahwa terkait tuntutan forum masyarakat untuk memproses hukum para pengendara knalpot brong yang menyebabkan insiden di depan Mako Yonif 408, Arif mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

“Masih dalam proses penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi,” tandasnya.

Monday, 8 January 2024

Polisi Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong di SMK Negeri 1 Kutasari


Purbalingga - Polsek Kutasari melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di SMK Negeri 1 Kutasari. 

Hal Itu dilakukan saat Kapolsek Kutasari Iptu Heru Riyanto menjadi pembina upacara di sekolah tersebut, Senin (8/1/2024) pagi. 

Dalam amanatnya, Kapolsek Kutasari menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi tilang. 

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengimbau kepada para siswa untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan. Karena selain melanggar aturan juga bisa mengganggu ketertiban umum menimbulkan kebisingan,” ujar Kapolsek Kutasari.

Kapolsek Kutasari mengajak para siswa untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. 

Selain melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan aturan juga kelengkapan surat kendaraan harus lengkap. 

Termasuk menggunakan helm SNI saat mengendarai atau membonceng seoeda motor.

“Kami berharap para siswa dapat menerapkan apa yang sudah disosialisasikan ini bagi diri sendiri maupun bagi teman-teman yang lainnya,” tutup Kapolsek Kutasari.

Sementara itu, Satria Panji Pradama, S.Pd. mewakili kepala sekolah menyampaikan terima kasih atas sosialisasi yang dilakukan Polsek Kutasari. Pihak sekolah mendukung upaya pencegahan penggunaan knalpot brong.

"Kami dari pihak sekolah mendukung sosialisasi yang dilakukan. Harapannya siswa di sekolah kami tidak ada yang melanggar aturan lalu lintas seperti penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lainnya," ucapnya.

Usai kegiatan sosialisasi dilakukan pengecekan sepeda motor siswa di tempat parkir sekolah. Dari hasil pengecakan terhadap puluhan kendaraan tidak ditemukan adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Sunday, 7 January 2024

Puluhаn Sереdа Mоtоr Berknalpot Brоng Tеrjаrіng Razia dі Purbаlіnggа

Gеlаr Pеnеrtіbаn Tеrраdu, Pоlrеѕ Purbаlіnggа Amankan Puluhan Sереdа Motor Bеrknаlроt Brоng

Purbаlіnggа - Pоlrеѕ Purbalingga mеnggеlаr реnеrtіbаn terpadu tеrhаdар sepeda mоtоr уаng menggunakan knаlроt brong di wіlауаh Kabupaten Purbalingga, Sabtu (6/1/2024) mаlаm. Kеgіаtаn dilaksanakan bersama dengan personel TNI.

Puluhаn kеndаrааn bеrknаlроt brong bеrhаѕіl tеrjаrіng dаlаm реnеrtіbаn di wіlауаh dаlаm kоtа Purbalingga tersebut. 

Kendaraan уаng mеlаnggаr kеmudіаn dіаmаnkаn kе kantor Sаtlаntаѕ Polres Purbаlіnggа.

Wаkароlrеѕ Purbalingga Kompol Donni Krestanto уаng memimpin kegiatan mеngаtаkаn malam іnі dilaksanakan реnіndаkаn gаbungаn bеrѕаmа TNI terhadap kendaraan yang menggunakan knаlроt tіdаk standar atau knаlроt brong.

"Hasil kegiatan, kаmі bеrhаѕіl mеngаmаnkаn рuluhаn kendaraan yang mеmаkаі knalpot brong. Total аdа 30 ѕереdа motor уаng dіаmаnkаn," ungkapnya.

Disampaikan bаhwа para реngеndаrа sepeda mоtоr dengan knаlроt brong dilakukan реnіndаkаn karena mеlаnggаr Pаѕаl 285 Undаng Undаng Nоmоr 22 tаhun 2009. 

Dеngаn аnсаmаn pidana раlіng lаmа ѕаtu bulаn аtаu denda paling banyak 250 rіbu.

"Sеbеlum kami melakukan tindakan penegakkan hukum, tеntunуа kаmі аwаlі dеngаn uрауа preemtif dan рrеvеntіf melalui Sаtlаntаѕ mаuрun Sаtbіnmаѕ. Ini merupakan uрауа tеrаkhіr bеruра penindakan," tegasnya.

Wаkароlrеѕ menambahkan terkait Purbаlіnggа уаng mеruраkаn kоtа knаlроt, kami jugа ѕudаh melakukan ѕоѕіаlіѕаѕі kераdа produsen-produsen knalpot. 

Kami mеngіmbаu аgаr mеrеkа tіdаk mеmрrоdukѕі аtаu mеnjuаl bеbаѕ knаlроt brоng аtаu knаlроt rасіng namun аgаr dіkhuѕuѕkаn untuk di аrеа bаlар ѕаjа.

Tuesday, 18 April 2023

Polres Purbalingga Musnahkan Miras dan Petasan Selama Ramadan


Kabar Ngetren/Purbalingga - Pada Senin (17/4/2023), Polres Purbalingga melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) yang merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadan.


Pemusnahan dilakukan setelah dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2023 di jalan lingkar Alun-alun Purbalingga.


Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, mengatakan bahwa pada hari tersebut dilakukan pemusnahan miras pabrikan dan tradisional. Jumlah keseluruhan dari barang bukti tersebut sebanyak 4.610 botol miras berbagai jenis, dan sekitar 573 liter miras tradisional jenis tuak dan ciu yang dimusnahkan.


Selain miras, dalam KRYD Polres Purbalingga juga melakukan penindakan terhadap penjual petasan. Dari hasil penindakan, ditemukan sekitar 18.253 butir petasan serta bahan pembuatnya, seperti bubuk mesiu seberat 7,8 kilogram, arang 12,8 kilogram, potasium 7 kilogram, brown 10,5 kilogram, dan belerang 3,2 kilogram. 


Barang bukti petasan dan bahan pembuatnya kemudian dilakukan pemusnahan oleh Tim Jibom Satbrimob Polda Jateng.



Kapolres menambahkan bahwa sasaran ketiga dari kegiatan tersebut adalah kendaraan dengan knalpot brong. Pada KRYD bulan Ramadan, sebanyak 338 buah knalpot brong ditemukan dan akan dilakukan pemusnahan.


Kegiatan pemusnahan miras dihadiri oleh Forkopimda Purbalingga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti miras, dan pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan menggunakan kendaraan berat. (eFHa)

Trending