Polsek Bojongsari Pasang Maklumat Kapolda Jateng tentang Larangan Knalpot Brong Polsek Bojongsari Pasang Maklumat Kapolda Jateng tentang Larangan Knalpot Brong

Advertisement

Advertisement

Polsek Bojongsari Pasang Maklumat Kapolda Jateng tentang Larangan Knalpot Brong

Tim Redaksi
, January 20, 2024
Last Updated 2024-01-20T06:44:47Z
Advertisement


Purbalingga - Polsek Bojongsari melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot tidak standar atau brong. 

Sosialisasi dilakukan dengan menempel maklumat tersebut di sejumlah lokasi strategis maupun di kantor dinas dan instansi.

Maklumat Kapolda Jateng nomor Mak/1/X/2023 berisi tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Jateng. Termasuk sanksi hukum bagi pelanggar penggunaan knalpot brong.

Kapolsek Bojongsari Iptu Kusmono mengatakan pemasangan maklumat tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat, agar tidak menggunakan knalpot brong. 

"Termasuk peraturan perundangan yang mengaturnya berikut sanksi yang dapat diterapkan kepada pelanggar," jelasnya, Sabtu (20/1/2024).

Disampaikan bahwa sosialisasi dilaksanakan dengan menempel maklumat tersebut di sejumlah lokasi strategis. Maklumat dipasang di kantor dinas dan instansi, pangkalan ojek, pertokoan dan bengkel kendaraan.

"Dengan pemasangan maklumat Kapolda Jateng, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong. Karena selain melanggar aturan juga dapat mengganggu ketertiban umum," ujar kapolsek.

Kapolsek menambahkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan. Harapan sosialisasi semakin luas tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak ada lagi yang memasang knalpot brong.

TrendingMore