Showing posts with label Restoratif. Show all posts
Showing posts with label Restoratif. Show all posts

Thursday, 18 April 2024

Tegakkan Keadilan Restoratif, Kemenkumham Jatim: Rutan Surabaya Melangkah Maju


Kabar Ngetren/Sidoarjo - Komitmen Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur dalam mewujudkan keadilan restoratif semakin jelas dengan memberikan bantuan hukum gratis kepada tahanan, membuka jalan bagi pidana alternatif melalui mediasi.

Rutan I Surabaya telah menjadi salah satu pelopor dalam advokasi keadilan restoratif. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyatakan bahwa Surabaya telah menjadi proyek percontohan dalam menerapkan pidana alternatif sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Hal ini tercermin dari peningkatan pelaksanaan pidana alternatif melalui mediasi di Surabaya," ujar Heni. Kamis, 18/4.


Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Rutan Surabaya berhasil melakukan mediasi terhadap 30 pelaku kejahatan ringan. Bahkan, dalam waktu kurang dari empat bulan pada tahun ini, sudah ada 24 tahanan yang tidak dijatuhi pidana penjara karena berhasil melalui mediasi dengan korban.

Heni optimis bahwa penerapan pidana alternatif melalui mediasi ini akan membantu mengurai masalah overkapasitas di lapas dan rutan. "Selain mediasi, kami juga akan memperjuangkan pengembalian kerugian yang dialami korban," tambah Heni.

Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, menegaskan bahwa pihaknya selalu proaktif dalam menerapkan keadilan restoratif. Salah satu contohnya adalah melakukan rekonsiliasi dan pemulihan terhadap tiga tahanan dalam satu minggu terakhir.

"Tiga tahanan tersebut telah menunjukkan komitmen dalam memperbaiki kesalahan mereka dan menerima konsekuensi atas tindakan mereka," kata Hendrajati.

Hendrajati menekankan pentingnya keterlibatan aktif dari para pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat dalam proses rekonsiliasi dan pemulihan pasca tindak kriminal.

"Pihak kami akan terus mendukung proses keadilan restoratif, memberikan kesempatan bagi tahanan untuk memperbaiki kesalahan mereka dan berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban serta masyarakat," tambahnya.

Harapan dari pembebasan tahanan melalui keadilan restoratif adalah memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki hidup mereka dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.

"Penerapan keadilan restoratif menekankan pada perubahan perilaku dan tanggung jawab penuh terhadap tindakan yang telah dilakukan," tutup Hendrajati. Redho. 

Thursday, 28 March 2024

Jaksa Agung RI Setujui 10 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif


Kabar Ngetren/Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, telah menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Kamis, 28/3.

Para tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus pidana dari berbagai daerah, seperti Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Jakarta Timur, Lombok Timur, dan Sumbawa, akan mendapatkan kesempatan untuk mengakhiri proses hukum mereka.

Penghentian penuntutan dilakukan atas dasar pertimbangan keadilan restoratif, di mana beberapa faktor menjadi alasan utama, termasuk proses perdamaian yang telah dilaksanakan antara tersangka dan korban, minimnya rekam jejak pidana tersangka, dan janji dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.


Dr. Fadil Zumhana menyatakan, "Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami percaya bahwa pendekatan keadilan restoratif dapat memberikan dampak yang positif bagi semua pihak yang terlibat."

Langkah selanjutnya adalah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi langkah dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan berpihak kepada keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum di Indonesia.

Demikianlah kabar ini disampaikan, semoga menjadi langkah positif dalam membangun keadilan di negeri ini. eFHa. 

Wednesday, 27 March 2024

JAM-Pidum Menyetujui 37 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif


Kabar Ngetren/Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 37 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Keputusan tersebut diumumkan hari ini, menyoroti berbagai kasus di seluruh Indonesia. Rabu, 27/3.

Dalam keterangan rilisnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, beberapa tersangka yang mendapat keputusan penghentian penuntutan antara lain MFS dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, IMZB alias J, AD alias I dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, dan lainnya. Mereka dituduh melakukan berbagai pelanggaran yang diatur dalam KUHP.


Alasan di balik keputusan ini meliputi penyelesaian perdamaian antara tersangka dan korban, kurangnya catatan kriminal sebelumnya bagi tersangka, serta komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat tanpa adanya tekanan atau paksaan.

JAM-Pidum telah menginstruksikan kepada para kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dan sebagai upaya nyata dalam mewujudkan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan di Indonesia. eFHa. 

Trending