Showing posts with label kematian. Show all posts
Showing posts with label kematian. Show all posts

Friday, 9 June 2023

Jebakan Listrik Persawahan Mengakibatkan Kematian Tragis

Jebakan Listrik Persawahan Mengakibatkan Kematian Tragis

Kabar Ngetren/Semarang - Seorang warga laki-laki ditemukan tewas di persawahan Desa Tungu, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. 

Polisi menduga korban meninggal akibat tersengat aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus di lahan sawah. 

Korban bernama Ilham Bayu Sugara (20) dan pemilik lahan sawah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Grobogan.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan listrik untuk jebakan tikus. 

Ia menekankan bahwa penggunaan aliran listrik dalam hal tersebut sangat berbahaya dan dapat membahayakan nyawa manusia.

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penanganan kasus tersengat listrik di sawah telah dilakukan sesuai prosedur, meskipun keluarga Subandi tidak menerima penetapan statusnya sebagai tersangka. 

Kabidhumas Polda Jateng menyampaikan bahwa informasi mengenai keributan yang terjadi sebelumnya saat acara wayang kulit masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Grobogan.

"Masih ada pendalaman yang dilakukan oleh petugas. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), identifikasi korban, dan pemeriksaan saksi," jelas Kabidhumas Polda Jateng.

Penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur dengan pemeriksaan dan analisis yang mendalam untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kejadian tersebut. (eFHa)

Sunday, 7 May 2023

WHO Cabut Status Darurat COVID-19: Masyarakat Kembali Hidup Normal


 

Kabar Ngetren – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mencabut status darurat COVID-19 pada Jumat (5/5/2023) menyusul menurunnya kasus dan kematian akibat virus tersebut. Dalam siaran persnya, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan bahwa COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global.


Dalam pertemuan Komite Darurat Badan Kesehatan Global pada Kamis (4/5/2023), direkomendasikan untuk mendeklarasikan berakhirnya krisis virus Corona sebagai "darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional". Sejak 30 Januari 2020, tingkat kewaspadaan tertinggi terhadap COVID-19 telah diberlakukan.


Maria Van Kerkhove, pimpinan teknis WHO untuk COVID-19, mengingatkan bahwa kita tidak boleh melupakan tumpukan api dan kuburan yang telah digali akibat pandemi COVID-19.


Masyarakat Indonesia juga terkena dampak pandemi COVID-19, dengan banyak kegiatan ekonomi dan pariwisata yang harus tutup atau beralih ke sistem kerja dari rumah. Banyak keluarga yang kehilangan anggota keluarga akibat COVID-19.


Pandemi COVID-19 di Indonesia mengalami pro dan kontra, termasuk dalam pengumuman awal kasus COVID-19 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang dinilai banyak pihak sebagai berita hoaks. Namun, pada 2 Maret 2020, Presiden Jokowi mengkonfirmasi bahwa ada 2 pasien COVID-19 berasal dari kota Depok yang memiliki KTP DKI Jakarta.


Dari kasus pertama tersebut, pemerintah memberlakukan aturan bertahap untuk menghindari merebaknya penyebaran virus tersebut, termasuk work from home bagi seluruh pegawai di instansi swasta atau lembaga negara dan membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.


Dengan dicabutnya status darurat COVID-19 oleh WHO, masyarakat di seluruh dunia kini dapat bernafas lega dan kembali hidup normal. Tidak lupa, terima kasih disampaikan kepada seluruh tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, dan relawan COVID-19 yang telah berjuang dalam menangani pandemi ini. (Maulana Yusuf)

Monday, 17 April 2023

Dampak Viralnya Video Hotman Paris terhadap Proses Penyidikan Kasus Penganiayaan di Pesantren Masaran


Kabar Ngetren/Semarang - Sebuah video viral yang diunggah oleh pengacara Hotman Paris Hutapea tentang seorang ibu yang mengadukan kematian anaknya akibat dugaan penganiayaan di sebuah pesantren di Masaran, Kabupaten Sragen, telah menarik perhatian Polda Jawa Tengah.


Dalam video tersebut, Hotman Paris mengungkap bahwa ibu tersebut datang ke kafe Joni dan mengeluhkan tentang tersangka penganiayaan anaknya yang tidak ditahan.


Bahkan, di depan Hotman Paris, wanita tersebut menyebut adanya dua provokator dalam aksi penganiayaan anaknya yang juga tidak ditahan oleh polisi.


Terkait perkara ini, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, merespon bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Polres Sragen dan memperoleh sejumlah fakta. Iqbal mengatakan bahwa perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural.


"Ilmu hukum yang sebenarnya perlu disampaikan, sehingga masyarakat tidak menjadi bingung atau mendapat berita yang kurang benar," kata Kabidhumas pada Minggu malam (16/4/2023).


Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, merespons viralnya video yang diunggah oleh pengacara Hotman Paris Hutapea terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang santri di sebuah pesantren di Masaran, Kabupaten Sragen. Menurut Kabidhumas, Polres Sragen telah menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur.


Kronologis kejadian yang dimaksud adalah pada malam tanggal 22 November 2022, seorang santri berusia 15 tahun bernama D mengalami penganiayaan dari seorang santri lain berusia 16 tahun 8 bulan bernama MH. MH memukul dan menendang D karena ada pelanggaran yang dilakukan oleh D. Kepala D sempat membentur lemari dan D akhirnya meninggal dunia setelah mengalami kejang dan dibawa ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Sragen.


Polres Sragen langsung melakukan penyidikan dan menetapkan MH sebagai tersangka. MH disangkakan melakukan tindak pidana dan diancam hukuman sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku. Namun, MH tidak ditahan karena masih berusia di bawah 18 tahun pada saat kejadian dan pasal-pasal yang berlaku menegaskan bahwa penahanan anak hanya dilakukan sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orang tua atau walinya.


Menurut Kabidhumas, proses penyidikan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur dan berjalan hingga tahap persidangan. Penyidik tetap menunggu perkembangan fakta-fakta persidangan. Jika ada pihak lain yang terbukti turut serta dalam kasus ini dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, maka akan segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (eFHa)



 

Trending