Showing posts with label Kota Semarang. Show all posts
Showing posts with label Kota Semarang. Show all posts

Friday, 22 September 2023

Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Turun Drastis Di Semarang


Kabarngetren/Semarang - Bermarkas di Mapolda Jateng. Jumat.22/9/2023. Pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2023 yang digelar mulai dari tanggal 4 s/d 17 September 2023, tercatat berhasil Menurunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dibandingkan Kegiatan serupa Tahun 2022.


Dalam Keterangan Persnya, Wadirlantas Polda Jateng AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, dalam Pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2023, untuk jumlah Kejadian Laka Lantas mengalami Penurunan sebesar 6% jika dibandingkan dengan Pelaksanaan Ops Zebra Candi 2022. 


“Angka Kejadian Kecelakaan pada Ops Zebra Candi 2023 dibanding Kegiatan yang sama tahun 2022 jumlah Kejadian mengalami Penurunan 6% dibanding Pelaksanaan OZC 2022 yakni turun sebanyak 40 Kejadian dari 658 menjadi 618 Kejadian”. Ucapnya


Lanjut Wadir lantas, Jumlah Laka Lantas Angka Pelanggaran juga mengalami Penurunan, Tilang mengalami Penurunan 95.954 Pelanggaran atau turun 77 % dibanding Tahun 2022.



“Jenis Pelanggaran di Dominasi Pengguna Jalan Kendaraan Bermotor Roda 2 yang tidak menggunakan Helm SNI serta Melawan arus". Tambahnya.


Sementara itu Kasubidpenmas Bidhumas, selaku Kasatgas Humas Ops Zebra Candi 2023 Kompol. Eko Kurniawan, S.H., M.Kn., menyatakan, berbagai upaya telah dilakukan seluruh Satgas yang tergabung dalam Ops Zebra Candi 2023 dalam Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas maupun Fatalitas Laka Lantas, Salah satunya dengan terus melakukan Sosialisasi dan Himbauan kepada Masyarakat untuk selalu Tertib Berlalulintas. 


“Dengan menurunnya Angka Pelanggaran dan Kecelakaan menunjukan Kesadaran Masyarakat untuk Tertib Berlalulintas cukup tinggi, harapannya Masyarakat dapat bersama-sama berperan ayktif untuk menjadi Pelopor Tertib Berlalulintas”. Tutup Kompol. Eko Kurniawan. red.

Thursday, 21 September 2023

Polisi - Kajati Musnahkan Barang Bukti Sabu Dan Ganja Di Semarang


Kabarngetren/Semarang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menggelar pemusnahan Barang Bukti 5 Kg Sabu dan 7 Kg Ganja, Pemusnahan barang bukti tersebut bertempat di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng. Kegiatan ini dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes. Pol. Muhammad Anwar Nasir, Sik, turut dihadiri Kajati Jawa tengah, BNNP, Labfor Polda Jateng dan Perwakilan Ormas Geram. Kamis. 21/09/2023.


Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes. Pol Muhammad Anwar Nasir, Sik mengungkapkan, bahwa Pemusnahan tersebut merupakan Barang Bukti yang disita berdasarkan 3 Laporan Polisi (LP), Untuk kasus dengan Barang Bukti Sabu ada 2 Laporan Polisi yang pertama seberat 1.012,2 Gram diungkap pada 27 Juli 2023 dengan TKP di Kabupaten Demak dan yang Kedua seberat 3.988,3 Gram diungkap di Tanjung Emas Semarang pada 31 Juli 2023. Untuk Kasus Ganja merupakan 1 Laporan Polisi dengan Barang Bukti seberat 7 Kg diungkap di Wilayah Sukoharjo pada 14 Agustus 2023. 


“Kegiatan Pemusnahan ini terkait Barang Bukti Hasil Penindakan yang telah dilakukan sebelumnya, untuk Barang Bukti Sabu kita telah melakukan Koordinasi dengan Labfor maupun Bareskrim ada kemiripan dengan Jaringan Fredi Pratama namun tentunya kita akan masih dalami lagi”. ujar Kombes. Pol. M Anwar Nasir.


Kegiatan Pemusnahan yang dilakukan di Halaman Ditresnarkoba Polda Jateng dilakukan dengan cara dibakar menggunakan Mobil Khusus Incinerator milik BNNP Jateng. Sebelum dimusnahkan dilakukan terlebih dahulu Uji Sampel oleh Labfor Polda Jateng untuk memastikan bahwa Barang Bukti yang akan dimusnahkan benar dan sama dengan Hasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, dan setelah dilakukan Pengujian Hasilnya pyositif memiliki Kandungan Zat Berbahaya Narkotika. 



“3 (Tiga) Sampel ini benar dan pernah kita periksa dan mengandung Zat Narkoba”. ujar Kasubdit Labfor Narkoba Polda Jateng, AKBP. Bowo Nurcahyo, S.Si., M.Biotech.


Sementara itu Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng, Kompol. Eko Kurniawan, S.H., M.Kn menyatakan, Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini adalah Hasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba ini merupakan wujud Jajaran Kepolisian Polda Jateng serius dalam perang melawan Narkoba. 


“Polda Jateng dalam hal ini khususnya Ditresnarkoba beserta jajaran bersungguh sungguh dalam melakukan Pemberantasan Narkotika demi menyelamatkan Bangsa, namun demikian tentu harus ada kerjasama dengan masyarakat untuk ikut Berpartisipasi di dalam Memberantas Peredaran Narkoba karena sasaran dari Peredaran Narkotika sekarang sudah tidak pandang bulu dan menjangkau berbagai kalangan oleh karena itu, saya mengajak seluruh Komponen masyarakat untuk bersama sama berperan aktif dalam Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba. Tutup Kompol Eko Kurniawan. red.

Saturday, 29 July 2023

Insiden Tambang Emas Longsor di Banyumas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Insiden Tambang Emas Longsor di Banyumas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kabar Ngetren/KOTA SEMARANG - Polisi Resor Banyumas telah menetapkan 4 tersangka dalam insiden kecelakaan kerja di penambangan emas tradisional di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Keempat tersangka K (40) seorang buruh berperan pemilik modal dan lubang pertambangan, WI (40) seorang wiraswasta yang juga pemilik modal dan pemilik lubang, S (72) seorang petani yang merupakan pemilik lahan, dan DR salah satu tersangka masih buron yang juga warga Ajibarang Banyumas dan menjadi pemilik modal serta pemilik lubang tambang.

“Para tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas tanpa adanya izin dari instansi terkait,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Satake Bayu, saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Polresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).

Para tersangka menyewa lahan dari tersangka lain untuk melakukan penambangan mineral yang diduga mengandung emas. Penyidik akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk melibatkan pihak pembeli emas dan pihak lain yang terkait dengan penambangan ilegal ini.

“Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, dan merekomendasikan agar penambangan ilegal itu ditutup,” lanjutnya.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 55 KUHP. Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk helm warna kuning, satu set lampu senter, sarung tangan, sepatu boot, jack drill, blower, dan surat-surat terkait.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke pihak berwenang jika mengetahui adanya penambangan ilegal di Banyumas.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, meminta pemerintah daerah untuk melakukan analisa terkait pertambangan yang ada di wilayahnya masing-masing, khususnya di wilayah Banyumas.

“Pertambangan tersebut harus dihentikan, dan jika diperlukan perizinan, segera diajukan ke pemerintah daerah dan ESDM,” tambahnya.

Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Trilastiono, mengungkapkan bahwa pertambangan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut sudah berlangsung lama. Pihak Pemerintah Daerah bersama dengan kepolisian dan Kodim telah melakukan sosialisasi larangan terkait penambangan ilegal tersebut.

Pihaknya menyatakan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang. Mereka hanya memberikan rekomendasi, dan hingga saat ini belum pernah menerima permohonan rekomendasi izin tambang emas dari warga maupun pihak lain.

Kecelakaan kerja terjadi pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada Rabu (26/7/2023) pukul 07.00 WIB. Polresta Banyumas telah memberikan bantuan pertolongan kepada 8 korban yang tertimbun serta melakukan penyelidikan.

Profesor Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, menyebut insiden tersebut sebagai peristiwa yang memilukan. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pemilik modal dan pemilik lahan sudah tepat. Namun, perlu juga mencari pengepul emas sebagai pihak terkait lainnya.

Pada konferensi pers tersebut, juga hadir perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Slamet Selatan. (red)

Friday, 28 July 2023

Polda Jateng Tegaskan Komitmen Netralitas dalam Pemilu Serentak 2024

Polda Jateng Tegaskan Komitmen Netralitas dalam Pemilu Serentak 2024

Kabar Ngetren/KOTA SEMARANG - Polda Jawa Tengah dengan tegas menegaskan komitmen anggota Polri dalam menjaga netralitas selama proses Pemilu Serentak 2024. Para anggota Polri yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 akan diberlakukan sanksi yang tegas apabila terbukti tidak netral.

Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam sebuah keterangan di Mapolda Jateng pada Kamis, 27 Juli 2023.

"Netralitas Polri adalah perintah konstitusi sebagaimana diatur dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri, terutama pada Pasal 10 mengenai partisipasi Polri dalam penyelenggaraan negara," jelasnya.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (ayat 1), dan tidak boleh menggunakan hak memilih dan dipilih (ayat 2).

"Tuntutan ini juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak boleh menggunakan hak memilih dan dipilih," tambahnya.

Stefanus menekankan bahwa netralitas Polri adalah salah satu program prioritas Kapolri untuk mewujudkan Polri yang presisi. Program ini termasuk dalam Program Nomor 5 mengenai Pemantapan Kinerja dalam Pemeliharaan Kamtibmas, Rencana Kerja Kegiatan ke-18, dan Rencana Aksi tentang Jaminan Keamanan dan Netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pemberian penekanan dan arahan mengenai netralitas telah dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan hingga ke tingkat Polres dan Polsek di bawah Polda Jateng. Juga, sanksi-sanksi akan diberlakukan bagi anggota Polri yang terbukti melanggar dan tidak menjunjung tinggi netralitas selama pemilu," tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, beberapa sanksi akan diberlakukan mulai dari hukuman disiplin hingga kode etik bagi anggota Polri yang tidak menjaga netralitas dalam kehidupan politik.

"Setiap pelanggaran netralitas oleh anggota Polri dalam pemilu akan ditindak tegas," pungkasnya.

Stefanus juga meminta masyarakat untuk percaya sepenuhnya pada netralitas anggota Polri, khususnya Polda Jateng, dalam Pemilu Serentak 2024.

"Netralitas sudah menjadi komitmen kuat bagi seluruh Korps Bhayangkara," tambahnya.

Dengan komitmen yang teguh ini, diharapkan Polda Jateng dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam menciptakan pemilu yang adil, demokratis, dan berintegritas tinggi untuk kemajuan bangsa dan negara. (red)

Trending