Polda Jateng Tegaskan Komitmen Netralitas dalam Pemilu Serentak 2024 Polda Jateng Tegaskan Komitmen Netralitas dalam Pemilu Serentak 2024

Advertisement

Advertisement

Polda Jateng Tegaskan Komitmen Netralitas dalam Pemilu Serentak 2024

Nusantara
, July 28, 2023
Last Updated 2023-07-27T23:11:50Z
Advertisement

Polda Jateng Tegaskan Komitmen Netralitas dalam Pemilu Serentak 2024

Kabar Ngetren/KOTA SEMARANG - Polda Jawa Tengah dengan tegas menegaskan komitmen anggota Polri dalam menjaga netralitas selama proses Pemilu Serentak 2024. Para anggota Polri yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 akan diberlakukan sanksi yang tegas apabila terbukti tidak netral.

Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam sebuah keterangan di Mapolda Jateng pada Kamis, 27 Juli 2023.

"Netralitas Polri adalah perintah konstitusi sebagaimana diatur dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri, terutama pada Pasal 10 mengenai partisipasi Polri dalam penyelenggaraan negara," jelasnya.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (ayat 1), dan tidak boleh menggunakan hak memilih dan dipilih (ayat 2).

"Tuntutan ini juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak boleh menggunakan hak memilih dan dipilih," tambahnya.

Stefanus menekankan bahwa netralitas Polri adalah salah satu program prioritas Kapolri untuk mewujudkan Polri yang presisi. Program ini termasuk dalam Program Nomor 5 mengenai Pemantapan Kinerja dalam Pemeliharaan Kamtibmas, Rencana Kerja Kegiatan ke-18, dan Rencana Aksi tentang Jaminan Keamanan dan Netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pemberian penekanan dan arahan mengenai netralitas telah dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan hingga ke tingkat Polres dan Polsek di bawah Polda Jateng. Juga, sanksi-sanksi akan diberlakukan bagi anggota Polri yang terbukti melanggar dan tidak menjunjung tinggi netralitas selama pemilu," tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, beberapa sanksi akan diberlakukan mulai dari hukuman disiplin hingga kode etik bagi anggota Polri yang tidak menjaga netralitas dalam kehidupan politik.

"Setiap pelanggaran netralitas oleh anggota Polri dalam pemilu akan ditindak tegas," pungkasnya.

Stefanus juga meminta masyarakat untuk percaya sepenuhnya pada netralitas anggota Polri, khususnya Polda Jateng, dalam Pemilu Serentak 2024.

"Netralitas sudah menjadi komitmen kuat bagi seluruh Korps Bhayangkara," tambahnya.

Dengan komitmen yang teguh ini, diharapkan Polda Jateng dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam menciptakan pemilu yang adil, demokratis, dan berintegritas tinggi untuk kemajuan bangsa dan negara. (red)

TrendingMore