Showing posts with label Jaksa Agung ST Burhanuddin. Show all posts
Showing posts with label Jaksa Agung ST Burhanuddin. Show all posts

Wednesday, 17 April 2024

Peran Penting Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Kesuksesan Indonesia sebagai Anggota Penuh FATF


Kabar Ngetren/Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memainkan peran krusial dalam tim yang berhasil mengantarkan Indonesia sebagai Anggota Penuh dalam organisasi Financial Action Task Force (FATF). Pengumuman ini dibuat dalam sidang pleno di Kantor The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Paris, Perancis pada tanggal 23-27/10/2023.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, Kejaksaan RI, sebagai salah satu anggota aktif dalam delegasi tersebut, turut berperan dalam upaya menuju keanggotaan penuh Indonesia di FATF. Ini sejalan dengan peran Jaksa Agung dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012. Rabu, 17/4.

FATF, organisasi internasional yang fokus pada pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan senjata pemusnah massal, menyambut baik keberhasilan Indonesia. Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus memainkan peran penting dalam implementasi Rekomendasi FATF, khususnya terkait perampasan aset.

Kejaksaan RI juga dipercaya sebagai leading sector dalam pemulihan aset, dengan fokus pada penilaian FATF tentang perampasan aset (Immediate Outcome 8). Langkah-langkah konkrit, seperti pembentukan Badan Pemulihan Aset dan optimalisasi penggunaan Database ARSSYS, menunjukkan komitmen Indonesia dalam mematuhi standar FATF.

Keanggotaan Indonesia di FATF diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas perekonomian negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui investasi dalam dan luar negeri. Kontribusi Indonesia dalam kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) juga diperkirakan akan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang berintegritas.

Persiapan Indonesia untuk menjadi anggota FATF telah dimulai sejak tahun 2017, melalui kolaborasi antara Kejaksaan RI, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Langkah ini bertujuan untuk memenuhi standar FATF dalam memerangi TPPU/TPPT dan mendukung keanggotaan Indonesia di FATF. eFHa. 

Tuesday, 9 April 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kejahatan Korupsi Merupakan Ancaman Serius bagi Negara


Kabar Ngetren/Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas selama masa kepemimpinannya. Fokusnya adalah pada kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian besar, berdampak negatif bagi masyarakat, dan melibatkan pelaku yang berpengaruh serta memiliki status ketokohan. Sejumlah perkara mega korupsi, seperti Jiwasraya, ASABRI, PT Garuda Indonesia, dan lainnya, telah berhasil ditangani dengan baik di bawah kepemimpinannya. Selasa, 9/4.

Pentingnya penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa diakui, sehingga diperlukan strategi khusus dalam mengungkap dan menindak pelakunya. Kejaksaan telah mengambil langkah maju dengan menerapkan pasal pencucian uang sebagai tindak pidana kumulatif, mempertimbangkan kerugian ekonomi negara, serta menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Semua ini bertujuan untuk mengembalikan keuangan negara yang tergerus akibat tindak korupsi yang sangat merugikan.


Namun, polemik muncul terkait interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah kualifikasi delik korupsi menjadi delik materiil, yang mengharuskan kerugian negara benar-benar terjadi. Jaksa Agung menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak bisa hanya berdasarkan aspek akuntansi, melainkan juga harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung juga menyoroti keterlibatan korporasi dan konglomerasi dalam tindak pidana korupsi, yang menyebabkan dampak pembiaran dan berkelanjutan. Pencegahan korupsi juga menjadi fokus, dengan perlunya kebijakan pengamanan dan pendampingan dari aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa korupsi bukan hanya tentang suap-menyuap atau pengadaan barang dan jasa, tetapi tentang dampaknya terhadap keuangan dan perekonomian negara, termasuk proyek-proyek strategis nasional. Perang terhadap korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional, mengingat dampaknya yang merusak ekonomi masyarakat dan kestabilan negara secara global.

Dengan kesadaran akan ancaman serius yang ditimbulkan oleh korupsi, Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk menjadikan perang melawan korupsi sebagai perjuangan bersama. Dalam menghadapi musuh bersama ini, keberhasilan dalam menegakkan hukum merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam membangun masyarakat dan negara yang lebih adil dan sejahtera. eFHa. 

Trending