Showing posts with label Curanmor. Show all posts
Showing posts with label Curanmor. Show all posts

Wednesday, 24 April 2024

Polsek Tambora Berhasil Ungkap Kasus Curanmor


Kabar Ngetren/Jakarta - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, puluhan sepeda motor berbagai merk berhasil diamankan oleh petugas.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan kehilangan sepeda motor oleh masyarakat. "Ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor," ujarnya pada Rabu, 24/4.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil pencurian diamankan di beberapa wilayah. "Barang bukti kendaraan motor yang didapatkan oleh Unit Reskrim jumlahnya puluhan, ada banyak," tuturnya.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku curanmor. "Sementara yang diamankan 3 orang tersangka. Penangkapannya dilakukan pada hari Sabtu kemarin di daerah Krendang, Tambora," tukasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus curanmor tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pelaku curanmor yang saat ini masih dalam pengejaran.

Sumber: Bidhumas Polres Metro Jakarta Barat, editor: eFHa. 

Thursday, 29 February 2024

Motor Kurir Paket Pesanan Online di Depok Dibawa Kabur Curanmor

Motor Kurir Paket Pesanan Online di Depok Dibawa Kabur Curanmor

Depok - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di wilayah Depok, di mana seorang kurir mengalami nasib sial ketika motor yang digunakannya untuk mengantarkan paket pesanan online dicuri oleh pelaku curanmor. Kejadian ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi kurir, tetapi juga bagi pelanggan yang pesanannya ikut dibawa kabur oleh pelaku.

Insiden ini terjadi pada hari Senin, 29 Februari 2024, sekitar pukul 10 pagi di Jalan Raya Margonda, salah satu jalan utama yang ramai di wilayah Depok. Menurut keterangan yang didapat dari sumber kepolisian setempat, kurir yang belum diungkap identitasnya tersebut sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan beberapa paket pesanan online ke alamat tujuan.

"Saat sedang dalam perjalanan, kurir tersebut terpaksa berhenti di pinggir jalan untuk menyelesaikan sebuah urusan mendadak," ujar Kepala Kepolisian Depok, Komisaris Agus Santoso. "Namun, ketika kembali ke lokasi parkirnya, ia menemukan bahwa motor yang digunakannya telah hilang bersama dengan paket pesanan yang dibawanya."

Pelaku curanmor diyakini telah memanfaatkan kesempatan ketika kurir tersebut meninggalkan motornya tanpa pengawasan. Mereka dengan cepat menyelinap dan mencuri motor beserta paket pesanan yang ada di dalamnya sebelum kurir sempat menyadari kejadian tersebut.

Tidak hanya mengalami kerugian materiil karena kehilangan motor, tetapi kurir juga harus bertanggung jawab atas paket pesanan yang ikut dibawa kabur oleh pelaku. Hal ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelanggan yang menunggu pesanan mereka.

Pihak kepolisian Depok saat ini sedang melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap pelaku curanmor dan memulihkan barang yang dicuri. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para kurir pengantar barang, untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kendaraan mereka tanpa pengawasan, terutama di tempat-tempat yang rawan tindak kriminal.

Insiden ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya keamanan dalam bertransaksi online. Selain memilih penyedia jasa pengiriman yang terpercaya, pelanggan juga perlu memastikan bahwa barang yang mereka pesan diasuransikan untuk menghindari kerugian akibat kejadian tidak terduga seperti ini.

(Aji Nss)

Saturday, 13 January 2024

Polsek Kembangan Jakarta Barat Menetapkan Satu Tersangka Kasus Pembegalan Sepeda Motor


Jakarta Barat - Polsek Kembangan Jakarta Barat menetapkan satu tersangka dalam kasus pembegalan sepeda motor di wilayah Kembangan. 

Kejadian ini menarik perhatian publik karena pelaku yang berhasil diamankan akhirnya dihakimi dan disebut-sebut ditelanjangi oleh warga di tempat kejadian.

Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 11 Januari sekitar pukul 02.30 di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan. 

Korban, berinisial MU, mengalami kejadian tersebut ketika pulang ke rumah setelah mengantar abang iparnya. 

Dalam perjalanan, korban merasa diikuti oleh dua pelaku berboncengan yang kemudian menodongkan senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman dengan didampingi Kanit Reskrim Akp Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial E dan H, berhasil menghentikan korban dan membawa motor miliknya.

Berkat, keberanian seorang pengendara motor lainnya membantu korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial H, sementara pelaku E melarikan diri..

“Pelaku atas nama inisial H berhasil diamankan dan pelaku yang inisial atas nama E berhasil melarikan diri. Sekarang masih dalam pencarian oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kembangan,” ucap Billy, Jumat, 12/1/2024.

Terkait dengan hal itu, Billy menyampaikan terima kasih kepada warga yang berhasil menolong korban pembegalan hingga akhirnya satu pelaku berhasil ditangkap.

“Kita ucapkan terima kasih kepada warga yang berhasil melumpuhkan tersangka tersebut. Karena memang tersangka pencurian dengan kekerasan ini dia melakukan tindakan-tindakannya dengan menodongkan badik, senjata tajam, kepada korban,” tutur Billy.

“Ketika ada masyarakat yang lewat membantu untuk melumpuhkan, yang jelas itulah upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengamankan pelaku tersebut. Kami ucapkan terima kasih pada masyarakat berkat masyarakat satu pelaku tersebut berhasil kita amankan dan kita akan lanjutkan proses sidik,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditangkap di Polsek Kembangan itu kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Polsek Kembangan Jakarta Barat Berhasil Menangkap dua Pelaku Penadah Pencuri Sepeda Motor


Jakarta Barat - Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil menangkap dua tersangka penadah motor curian, berinisial SP dan NP, di Wilayah Lebak, Banten, pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 01.45 WIB.

Penangkapan ini terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Kyai Haji Hasyim Pondok Jati, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (5/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman, mengungkapkan bahwa awalnya motor korban diparkir di halaman rumah, namun beberapa saat kemudian motor tersebut hilang. 

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan, yang kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengejar pelaku.

Dalam penangkapan, polisi menemukan bahwa pelaku telah mengganti plat nomor motor curian dengan plat palsu. 

Plat asli yang tertempel di sepeda motor milik korban dilepas oleh para tersangka. Pelaku pemetik atau eksekutor pencurian, berinisial LK, masih dalam pengejaran polisi, dan daftar pencarian orang (DPO) telah diterbitkan.

Billy menerangkan, "Pelaku pemetik ini masih kita lakukan pencarian, dan sudah kita terbitkan daftar pencarian orang, DPO-nya, atas nama inisial LK.

" Kedua tersangka, SP dan NP, disangkakan dengan pasal 363 juncto 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun. Proses penyidikan terhadap keduanya saat ini masih berlanjut," tutupnya

Friday, 15 September 2023

Polres Purbalingga Berhasil Ungkap Penggelapan Sepeda Motor


Kabarngetren/Purbalingga - Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan Sepeda Motor. Tersangka yang diamankan berinisial KS (39) yang merupakan mantan anggota TNI warga Kecamatan Karangmoncol. Kabupaten Purbalingga.


Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin., saat memberikan keterangan mengatakan kasus bermula pada Hari Jumat, Tanggal 18 Agustus 2023 sekitar jam 13.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban bernama Forizky Agustino warga Desa Pepedan. Kecamatan Karangmoncol.


Di rumah korban, tersangka meminta ijin untuk meminjam sepeda motor untuk menengok anaknya. Karena kasihan, korban kemudian meminjami sepeda motornya. Korban memberi syarat agar sore harinya harus sudah dikembalikan karena akan dipakai.


"Namun setelah dibawa, hingga sore bahkan sampai beberapa hari kemudian sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Tersangka saat dicari juga tidak berada di rumahnya". Ucap Kapolsek didampingi Plt. Kasihumas, Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim, Bripka. Feri di Mapolres Purbalingga. Jum'at Siang. 15/9/2023. 


Karena sepeda motor tidak kunjung dikembalikan, pada Tanggal, 3 September 2023 korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmoncol. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Polsek Karangmoncol melakukan pemeriksaan korban dan Saksi kemudian dilakukan Penyelidikan hingga didapati cukup bukti.


"Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya pada Minggu. Tanggal, 3 September 2023". Imbuhnya.


Barang bukti yang diamankan diantaranya Satu Unit Sepeda Motor Honda Vario Bernomor Polisi R 5749 NV. Selain itu, Surat Kendaraan berupa STNK dan BPKB Sepeda Motor tersebut.


Dari keterangan tersangka, Sepeda Motor yang dipinjam tersebut ternyata digadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Padamara. Sepeda motor digadai sebesar Rp. 2,5 juta. Sedangkan uangnya habis dipakai untuk judi online.


Disampaikan bahwa tersangka bukan merupakan residivis namun sudah pernah melakukan aksi yang sama. Sebelumnya, tersangka juga meminjam sepeda motor jenis Mio dengan TKP di wilayah Kecamatan Pengadegan yang kemudian digadaikan. 


"Namun demikian, kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena Sepeda Motor ditebus pihak Keluarga tersangka dan Sepeda Motor dikembalikan kepada korban. Sedangkan kasus ini merupakan kasus yang kedua". Jelas Kapolsek. 


Tersangka juga mengaku sebelumnya merupakan anggota TNI yang sudah diberhentikan karena desersi. Dia diberhentikan dari Dinas TNI pada Bulan Maret Tahun 2022.


"Kepada tersangka dikenakan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman Hukuman yaitu Pidana Penjara selama-lamanya 4 Tahun". Tandasnya.

Saturday, 24 June 2023

Transaksi Jual-beli Motor Curanmor Tertangkap Polres Purbalingga

Transaksi Jual-beli Motor Curanmor Tertangkap Polres Purbalingga


Kabar Ngetren/Purbalingga - Polres Purbalingga, bagian dari Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Sanguwatang. Satu pelaku telah diamankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 5 Mei 2023. Korban adalah Hidayatullah, warga Desa Sanguwatang.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah YM alias MIN, seorang pedagang yang beralamat di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena berhasil melarikan diri.

"Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah mencari sasaran di sekitar wilayah dan menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor sebelum melarikan diri," ujar Wakapolres dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Plt Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.

Menurut kronologi kejadian, pada Jumat, 5 Mei 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, korban menemukan sepeda motor miliknya hilang. Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di bengkel terbuka depan rumah korban.

"Setelah menyadari menjadi korban pencurian, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Purbalingga," tambahnya.

Berdasarkan laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Informasi mengenai transaksi penjualan sepeda motor curian didapatkan di wilayah Kecamatan Mrebet.

Petugas Satreskrim memantau transaksi jual-beli sepeda motor tersebut, namun saat akan dilakukan penangkapan, tersangka berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor. Pemeriksaan lebih lanjut mengonfirmasi bahwa sepeda motor tersebut adalah milik korban yang dilaporkan hilang di Desa Sanguwatang.

"Tersangka berhasil diamankan pada tanggal 8 Mei 2023. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Wakapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna merah, satu buah STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi R-3254-RV, satu kunci kontak sepeda motor, dan satu BPKB sepeda motor yang merupakan milik korban.

Wakapolres menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (eFHa)

Wednesday, 29 March 2023

ODGJ Kembali Membuat Geger di Purbalingga dengan Aksi Pencurian Sepeda Motor

 


Kabar Ngetren/Purbalingga - Sepeda motor milik Asih Cahyani (48), warga Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, hilang pada Selasa (28/3/2023) malam. Sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi R 5612 YC itu diparkir di teras rumah sekitar pukul 20.30 WIB dan hilang saat pemiliknya mencarinya beberapa saat kemudian.


Kabar hilangnya sepeda motor tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Purbalingga pada Rabu (29/3/2023) pagi. Berdasarkan laporan, polisi melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari korban dan beberapa saksi. 


Ketika sedang mencari informasi tentang sepeda motornya, Asih Cahyani mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa membawa sepeda motor dengan cara dituntun. Pria tersebut kemudian diamankan oleh polisi dari Pos Lalu Lintas Sirongge.


Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan bahwa sepeda motor yang dibawa oleh pria tersebut adalah milik Asih Cahyani yang telah dilaporkan hilang. Namun, pria yang membawa sepeda motor sulit dikomunikasikan dengan dan tidak membawa identitas apapun. Diduga kuat, pria tersebut adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sering berkeliaran di wilayah Kabupaten Purbalingga.



"Setelah sepeda motor ditemukan, kami kemudian menyerahkan kepada pemiliknya. Sedangkan pria dengan gangguan jiwa kami serahkan ke Satpol PP Kabupaten Purbalingga untuk dibawa ke Dinas Sosial," ujar Kapolsek Purbalingga, AKP Siswanto.


Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meninggalkan kendaraan bermotor di tempat yang tidak terjaga. Selain itu, kejadian ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk mempercepat penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor. (eFHa)


Tuesday, 21 March 2023

Polsek Bobotsari Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor


Kabar Ngetren/Purbalingga - Polsek Bobotsari berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial WT (42) warga Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Selasa (21/3/2023). 

Pelaku diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan modus mengambil kendaraan yang kuncinya masih tergantung di motor. Kejadian tersebut terjadi di depan Indomaret Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku yang merupakan tukang pijat panggilan sedang dalam perjalanan ke Kecamatan Karangreja, ketika hujan turun dia berteduh di depan Indomaret dan melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung. 


Melihat kesempatan tersebut, pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya ke rumah temannya di wilayah Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja.



Andega Dwi Putra (20) karyawan Indomaret warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bobotsari setelah menemukan sepeda motornya hilang. 


Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan Unit Reskrim Polsek Bobotsari berhasil mengungkap kasus tersebut dan menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3512-BAC, satu kunci kontak sepeda motor, dua buah plat nomor, jas hujan warna hijau, dan obeng yang dipakai untuk melepas plat nomor.




Kepada pelaku, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap pencurian sepeda motor dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir, karena kejahatan dapat terjadi karena adanya kesempatan seperti kejadian di wilayah Bobotsari ini. (eFHa)

Trending