Advertisement
Advertisement
Kabar Ngetren/Purbalingga - Polsek Bobotsari berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial WT (42) warga Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Selasa (21/3/2023).
Pelaku yang merupakan tukang pijat panggilan sedang dalam perjalanan ke Kecamatan Karangreja, ketika hujan turun dia berteduh di depan Indomaret dan melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya ke rumah temannya di wilayah Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja.
Andega Dwi Putra (20) karyawan Indomaret warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bobotsari setelah menemukan sepeda motornya hilang.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan Unit Reskrim Polsek Bobotsari berhasil mengungkap kasus tersebut dan menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3512-BAC, satu kunci kontak sepeda motor, dua buah plat nomor, jas hujan warna hijau, dan obeng yang dipakai untuk melepas plat nomor.
Kepada pelaku, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap pencurian sepeda motor dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir, karena kejahatan dapat terjadi karena adanya kesempatan seperti kejadian di wilayah Bobotsari ini. (eFHa)