Showing posts with label Komisi IX DPR RI. Show all posts
Showing posts with label Komisi IX DPR RI. Show all posts

Tuesday, 9 April 2024

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dorong Kemudahan Pengiriman Barang PMI untuk Keluarga di Indonesia


Kabar Ngetren/Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengingatkan akan pentingnya mempermudah pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk keluarga di Indonesia, terutama menjelang momen Idulfitri tahun ini. Kurniasih menyatakan bahwa banyak PMI yang tidak dapat pulang kampung dan memilih mengirim barang sebagai pengganti kehadiran fisik mereka. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor di negara penempatan.

"Dalam momen lebaran, mereka berharap keluarga di rumah dapat menikmati momen tersebut dengan bingkisan dari teman-teman PMI di luar negeri," ujar Kurniasih dalam keterangannya kepada media di Jakarta pada hari Selasa, 9/4.

Kurniasih menyoroti perlunya regulasi yang memiliki semangat untuk memberikan kemudahan, termasuk relaksasi dari sisi kepabeanan, agar barang-barang para pahlawan devisa itu dapat mudah dikirim dan sampai ke keluarga masing-masing. Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi kesalahpahaman regulasi antar Kementerian/Lembaga yang dapat menyebabkan kesimpangsiuran di lapangan.

Politisi Fraksi PKS DPR RI ini juga mengungkapkan bahwa aspirasi teman-teman PMI untuk mempermudah pengiriman barang sudah disuarakan sejak tahun 2022. Saat melakukan serap aspirasi kepada PMI di Hongkong pada tahun 2022, banyak yang mengeluhkan bahwa kiriman barang dari PMI tidak sampai, bahkan diacak-acak dan dimintai uang oleh oknum di Indonesia agar barangnya bisa sampai ke keluarga.

"Keluhan itu secara resmi sudah kami sampaikan ke BP2MI dan kementerian serta lembaga lainnya yang berkaitan dengan masuknya barang PMI dari luar negeri. Hal ini harus memiliki spirit yang sama bahwa PMI adalah pahlawan devisa, bukan orang yang bisa diperas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Kurniasih. eFHa. 

Tuesday, 26 March 2024

Komisi IX DPR RI Dorong Kemenaker RI Siapkan Regulasi THR Bagi Ojek Online


Kabar Ngetren/Jakarta - Komisi IX DPR RI menggencarkan dorongan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) di bawah kepemimpinan Menaker Ida Fauziyah untuk menyusun regulasi yang melindungi serta memberikan jaminan sosial kepada pekerja berbasis kemitraan, termasuk pengemudi ojek online yang kini menjadi bagian penting dari perekonomian digital. Selasa, 26/3.

Rapat kerja antara Komisi IX dan Menaker membahas beragam agenda, mulai dari penjelasan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 H bagi pekerja, evaluasi perlindungan sosial bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, hingga strategi sinergisasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya di Tahun 2024. 

Felly Estelita Runtuwene, Ketua Komisi IX DPR RI, menegaskan pentingnya agar seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024. Lebih lanjut, Komisi IX mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terutama untuk pekerja rentan.

Menutup rapat, Felly menyampaikan dorongan agar Kemenaker melakukan kajian perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian, guna memperkuat ketahanan program tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menaker Ida Fauziyah menekankan bahwa imbauan pemberian THR kepada mitra pengemudi ojek online bukanlah sebuah kewajiban hukum, namun merupakan wujud niat baik dari pihak perusahaan aplikator.

"Mari kita hargai niat baik kami. Meskipun bukan kewajiban hukum, imbauan ini adalah apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh perusahaan aplikator kepada mitranya selama Bulan Ramadan di tahun-tahun sebelumnya," ujar Menaker.

Dorongan dari Komisi IX DPR RI ini diharapkan dapat memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja dalam berbagai bentuk kemitraan seperti pengemudi ojek online, sehingga dapat meningkatkan keadilan sosial di tengah dinamika ekonomi digital. eFHa. 

Trending