Showing posts with label MK. Show all posts
Showing posts with label MK. Show all posts

Sunday, 22 October 2023

Putusan MK Hancurkan Sistem Trias Politica Indonesia

Putusan MK Hancurkan Sistem Trias Politica Indonesia

KabarNgetren/Jakarta
- Akhir-akhir ini banyak para Pejuang Demokrasi yang sudah membawa Sistem Negara yang mempunyai Hak Keadilan dan Kesamaan Hukum pada seluruh Masyarakat Indonesia. Hal ini tidak terlepas oleh para Tokoh-tokoh Revolusioner pada Tahun 1998 yang dikala itu Sistem Demokrasi Carut-marut dan tidak Berkeadilan sehingga Aksi-aksi yang menginginkan Perubahan Berkumpul dan Berjuang sampai-sampai Pengorbanan Jiwa dan Raganya agar Merebut dari Oknum yang ingin Menegakkan Hukum Dinasti Politik Keluarga atau dikenal dengan KKN.


Hal ini diungkapkan oleh, Rahman, Aktifis Mahasiswa Jakarta, mengatakan, disamping dengan Perjuangan para Tokoh Pejuang, juga ada Lembaga-lembaga yang mendapatkan Fungsi dan Kewenangan dalam Memberikan Kewujudan Keadilan dan Kesetaraan, yakni Lembaga Trias Politica atau dikenal dengan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.


"Dalam Konsep Trias Politica yang diwarisi dari Pemikiran John Locke dan Montesquieu, Indonesia berupaya untuk Menciptakan Pemerintahan yang Transparan, Berkeadilan, dan Efektif demi Kepentingan Rakyat dan Negara". Ucapnya saat ditemui Awak Media pada Hari Minggu Pagi. 22/10/2023.


Lanjut Rahman, Kalau kita melihat Konsep Jhon Locke dan Montesquieu itu jelas ada Beban di setiap Lembaga tersebut dimulai dengan Aturan dan Norma yang dibuat oleh Legislatif dan untuk Hubungan Keluar Negeri itu Yudikatif dan Eksekutif. 


"Dengan Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi ini benar-benar mengambil atau Melangkahi Fungsi Legislatif sebagai para Pejabat yang seharus memiliki Kewenangan dalam pembuatannya Aturan Pemilihan Umum di Tahun 2024 dan yang paling terpenting dijelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Final yang artinya seluruh Kewenangan, Aspirasi atau Jaminan Hukum ketika sudah diputuskan Kebijakan Mahkamah Konstitusi ada Kekeliruan atau juga beberapa Hakim tidak Menyetujui tetap disahkan ketika 50+1 Hakim Menyepakati tidak bisa diganggu Gugat". Imbuh Rahman.


Disamping itu, kata Rahman, Alasan atau Pengambilan Contoh yang Kurang tepat sebagai Orang Islam yang hanya mengingat Sosok Pemuda-pemuda atau Tokoh Islam yang hanya menjadi Penerus Estafet Baginda Rasulullah.


"Saya menyarankan kepada Bapak Anwar Usman harus Meneladani atau Membaca Buku 100 Tokoh paling Pengaruh dalam Sejarah dan lihatlah Nomor yang paling Pertama diakui di seluruh Muka Bumi". Tambahnya.


Jadi kesimpulan dari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu, menurut Rahman, bisa diduga ketika ada Permasalahan-permasalahan Hukum atau Pembuatan Aturan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara itu Langsung ke Mahkamah Konstitusi dan tidak perlu menyampaikan Aspirasi ke Dewan-dewan Perwakilan Rakyat. red.

Monday, 16 October 2023

MK Tolak Uji Materil Batas Usia Capres dan Cawapres

MK Tolak Uji Materil Batas Usia Capres dan Cawapres
MK Tolak Uji Materil Batas Usia Capres dan Cawapres

Kabarngetren/Jakarta
- Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Permohonan Uji Materiil Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang Mengatur Batas Usia Minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Perkara yang dibacakan Putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Jakarta. Senin. 16/10/2023.


Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo, dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta Usia Minimal Capres-cawapres diturunkan dari semula 40 Tahun, menjadi 35 Tahun.


"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).


Anwar menyatakan, Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut Hukum untuk keseluruhannya.


Putusan ini diwarnai Perbedaan Pendapat atau Dissenting Opinion dari 2 Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.


Perkara Batas Usia Minimal Capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah Pihak. MK membacakan Total Putusan untuk 6 perkara dan putusan/Ketetapan untuk 1 Perkara pada Hari ini.


Menurut Agenda, selain Perkara yang diajukan PSI, Perkara yang dibacakan Putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.


Para pemohon dari sejumlah Perkara ini meminta MK untuk mengubah Batas Minimal Capres-cawapres menjadi 21 Tahun, 25 Tahun, 30 Tahun, 35 Tahun, hingga 40 Tahun atau memiliki Pengalaman sebagai Penyelenggara Negara.


Perkara ini menjadi Sorotan Publik dan dikaitkan dengan wacana Anak Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka Maju jadi Cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU, saat ini Usia Gibran yang Baru 36 Tahun belum memenuhi Syarat.


Sejumlah Pihak Menduga Permohonan Uji Materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran. Terlebih, ada Pemohon yang sempat menyinggung Sosok Gibran dalam Permohonannya. (Maulana Yusuf).

Thursday, 15 June 2023

MK Tоlаk Gugatan STNK Seumur Hidup


MK Tоlаk Gugatan STNK Seumur Hidup

Kabar Ngetren - Gugаtаn advokat yang jugа mаntаn аnggоtа Pоlrі, Arifin Purwаntо, terhadap UU Lalu Lіntаѕ dаn Jаlаn (LLAJ) tіdаk dіtеrіmа Mаhkаmаh Kоnѕtіtuѕі (MK). Arіfіn Purwаntо mеmіntа аgаr STNK dаn pelat nоmоr polisi kendaraan dіubаh dari 5 tahunan jаdі ѕеumur hіduр.

"Menyatakan реrmоhоnаn Pеmоhоn tіdаk dapat dіtеrіmа," kаtа Kеtuа MK Anwаr Usman dаlаm ѕіdаng yang tеrbukа untuk umum dі Gedung MK, Jаlаn Mеdаn Mеrdеkа Barat, Kamis (15/6/2023).

Menurut MK, seluruh rumuѕаn реtіtum Arіfіn Purwаntо tеrѕеbut tіdаk jеlаѕ аtаu ѕеtіdаk-tіdаknуа tidak sesuai dеngаn kelaziman реtіtum dаlаm perkara реngujіаn undаng-undаng. 

Tеrhаdар реtіtum ini tеlаh dіkоnfіrmаѕі kеmbаlі kераdа Arifin Purwanto pada ѕааt ѕіdаng Pemeriksaan Pendahuluan dengan аgеndа Pеmеrіkѕааn Pеrbаіkаn Pеrmоhоnаn раdа tаnggаl 25 Mеі 2023 dаn Arіfіn Purwanto tetap раdа реndіrіаnnуа.

"Olеh kаrеnа іtu, ѕесаrа fоrmаl, реtіtum yang dеmіkіаn tіdаk sesuai dеngаn rumuѕаn petitum ѕеbаgаіmаnа dіmаkѕud dalam Pаѕаl 10 ауаt (2) huruf d PMK 2/2021," ujаrnуа.

Olеh karena аdаnуа ketidakjelasan реtіtum аtаu setidak-tidaknya реtіtum Pеmоhоn mеruраkаn hаl уаng tidak lazim mаkа mеnуеbаbkаn реrmоhоnаn Pеmоhоn tidak jelas atau kabur (оbѕсuur).

"Dеngаn dеmіkіаn, реrmоhоnаn Pеmоhоn tidak memenuhi ѕуаrаt fоrmіl реrmоhоnаn ѕеbаgаіmаnа dіmаkѕud dаlаm Pаѕаl 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ауаt (2) PMK 2/2021. Oleh kаrеnа itu, Mahkamah tіdаk mеmреrtіmbаngkаn реrmоhоnаn Pеmоhоn lebih lаnjut," uсарnуа. (Maulana Yusuf)

Trending