Showing posts with label KPI. Show all posts
Showing posts with label KPI. Show all posts

Saturday, 23 March 2024

KPI Minta Responsifitas DPR untuk RUU Penyiaran Segera Disahkan


Kabar Ngetren/Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyerukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti, dalam sebuah diskusi forum legislatif yang bertajuk “Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi” di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19/3.

Mimah Susanti menekankan urgensi RUU Penyiaran sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi digital. Ia menyoroti dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh media digital terhadap generasi muda, seperti terorisme, radikalisme, dan kekerasan. Dalam konteks ini, pertumbuhan signifikan media digital, yang telah mencapai 79.8% dari total populasi Indonesia, dengan 221 juta pengguna, membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.

Pihak KPI juga menyoroti ketidaksetaraan perlakuan antara media konvensional dan digital, di mana media konvensional tunduk pada kontrol yang kuat dan membayar pajak, sedangkan media digital sering kali tidak mematuhi aturan tersebut. Mimah Susanti menegaskan bahwa perbedaan ini harus diatasi, mengingat potensi bahaya konten yang tidak sesuai, seperti narkoba, kriminalitas, dan ideologi Barat yang bertentangan dengan nilai-nilai bangsa.

Abdul Kharis dari Baleg DPR RI mengakui bahwa revisi RUU Penyiaran sudah menjadi keharusan, terutama mengingat tidak adanya perubahan signifikan dalam Undang-Undang Penyiaran No.32 tahun 2002. Ia menekankan pentingnya perlakuan yang sama bagi media digital dan konvensional di tengah kemajuan teknologi.

Politisi lainnya, seperti Firman Subagiyo dari Golkar dan Dave Laksono, menyoroti perlunya revisi yang responsif dan antisipatif sesuai dengan kebutuhan zaman. Mereka juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap media asing, seperti Netflix, yang dianggap dapat merusak nilai-nilai dan moral bangsa, terutama generasi muda.

Diharapkan, DPR bersama KPI dapat bersinergi untuk merumuskan regulasi yang memadai, mengingat pentingnya perlindungan masyarakat dari dampak negatif media digital, serta untuk memastikan kesetaraan dalam perlakuan terhadap semua jenis penyiaran. eFHa. 

Monday, 29 January 2024

BPIP Gandeng KPI Siapkan Instrumen Evaluasi Nilai Pancasila di Media Penyiaran


Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyambut baik rencana Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan Program Pembinaan Ideologi Pancasila melalui kegiatan monitoring media. 

Program tersebut dinilai sejalan dengan tujuan KPI dalam upaya meningkatkan kualitas siaran di tanah air. Rencananya, program monitoring media ini akan mengikut sertakan KPI Pusat dan KPID.

“Kami siap mendukung dan membantu rencana program BPIP. Kami memiliki sumber daya pemantauan yang siap melakukan tugas tersebut. Kami pun memiliki instrumen regulasi yang sejalan dengan tujuan BPIP yakni dalam rangka menjaga ideologi negara serta tolerasi di masyarakat,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, ketika menerima perwakilan Deputi Pengendalian dan Evaluasi BPIP di Kantor KPI Pusat, Senin (29/1/2024).

Kedatangan BPIP ke KPI dalam rangka menguatkan program pengendalian dan evaluasi pelaksanaan ideologi Pancasila di media penyiaran. 

Terkait hal ini, BPIP berencana menyusun instrumen yang dipergunakan untuk mengevaluasi hal-hal yang bertentangan dengan ideologi di lingkungan media khususnya TV dan radio.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan instrumen yang tepat, valid dan reliabel untuk melakukan evaluasi hal-hal yang bertentangan dengan ideologi negara dilingkungan media khususnya media mainstream,” ujar wakil dari Direktorat Evaluasi BPIP, Budianto, dalam pertemuan tersebut.

Berdasarkan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), salah satu kelompok yang menjadi sasaran evaluasi ideologi adalaha media. 

Karena itu, BPIP memerlukan instrumen evaluasi media yang valid dan reliabel dengan menggandeng lembaga-lembaga yang memang berwenang seperti KPI.

“Instrumen yang disusun diharapkan untuk dapat mengukur media dalam mempromosikan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan programnya, dan mengidentifikasi program yang mendegradasi nilai-nilai Pancasila,” kata Budianto.

Reza menambahkan, KPI memiliki P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang bisa digunakan BPIP sebagai salah satu instrumen penilaian BPIP. 

Dalam pedoman ini terdapat aturan yang membatasi ruang gerak intoleransi dan hal-hal yang berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Kita bisa menyambung kerjasama ini dengan melibatkan KPID. KPID memiliki sumber daya pemantau, namun membutuhkan alat pemantauannya. Jika memang bisa, alangkah baiknya,” usul Reza.

Pada pertemuan itu, turut hadir perwakilan dari tim pemantauan siaran dan pengaduan serta bagian hukum KPI Pusat. 

Dalam kesempatan itu, mereka menjelaskan mekanisme pemantauan serta alur masuk pengaduan dan isi pengaduan khususnya terkait permasalahan intoleransi dan keamanan negara lainnya. 

Rencananya, BPIP akan menyelenggarakan kegiatan diskusi di Yogyakarta untuk mematangkan program monitoring media tersebut. Diskusi ini akan melibatkan banyak stakeholder termasuk KPI Pusat dan KPID. 

Trending